PPh 0% untuk Gaji Rp10 Juta? Hati-Hati, Cek Aturannya!

February 23, 2026

Sumber : zivlintax.com

Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan stimulus fiskal berupa penghapusan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang tahun 2026.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, PPh Pasal 21 atas jenis penghasilan tertentu akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga pekerja yang memenuhi kriteria tidak lagi menanggung potongan pajak penghasilan selama periode insentif berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 yang dirancang untuk memperkuat konsumsi domestik di tengah dinamika ekonomi global. Pemerintah menilai langkah ini dapat memberikan ruang finansial tambahan bagi pekerja, sekaligus membantu sektor usaha mempertahankan aktivitas produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Program insentif pajak tersebut berlaku selama satu tahun penuh, terhitung mulai Januari hingga Desember 2026. Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi ekonomi nasional.

Fokus pada Lima Sektor Usaha

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) secara khusus menyasar pekerja pada lima sektor usaha yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, yaitu:

– Industri alas kaki

– Tekstil dan garmen

– Furnitur

– Industri kulit dan produk turunannya

– Sektor pariwisata

Pemilihan sektor tersebut didasarkan pada pertimbangan strategis, termasuk dampaknya terhadap tenaga kerja, rantai pasok, serta kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Dorong Konsumsi dan Stabilitas Ekonomi

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga tetap terjaga, yang pada gilirannya dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, insentif pajak diharapkan membantu dunia usaha mempertahankan daya saing dan stabilitas operasional.

Regulasi ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sebagai bagian dari strategi kebijakan fiskal adaptif dalam merespons tantangan ekonomi. Pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan administrasi perpajakan oleh pemberi kerja agar fasilitas dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Dengan adanya stimulus ini, pekerja yang memenuhi syarat diharapkan dapat merasakan peningkatan pendapatan bersih, sementara sektor usaha memperoleh dukungan untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan lapangan kerja.

sephia