Insentif Pajak PFII untuk 35 Bidang Usaha, Ini Ringkasannya

November 3, 2026

Infografis Zivlin Tax tentang 35 bidang usaha penerima insentif PFII, terbagi dalam 18 bidang keuangan, 10 penunjang, dan 7 sektor lainnya, ditampilkan pada clipboard dengan sticky note kuning.

Insentif Pajak PFII untuk 35 Bidang Usaha, Ini Ringkasannya

Insentif pajak PFII menjadi salah satu fasilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Ketentuan tersebut mencakup 35 bidang usaha dalam tiga kelompok kegiatan.

Menurut DDTCNews dalam pemberitaan 2 November 2026, fasilitas perpajakan diberikan untuk menarik investasi melalui kegiatan usaha di PFII.

Notebook berisi contoh bidang usaha PFII: perbankan, asuransi, konsultan pajak, perhotelan, kesehatan, dan lainnya, dikelompokkan pada tiga potongan kertas berpenjepit.

Apa Saja Kelompok Usaha yang Tercakup?

Pembagian kegiatan usaha di PFII meliputi:

Kelompok Jumlah bidang Contoh
Sektor keuangan 18 Perbankan, asuransi, pembiayaan, dan keuangan syariah
Penunjang sektor keuangan 10 Akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan konsultan pajak
Sektor lainnya 7 Perhotelan, kesehatan, pariwisata, serta makanan dan minuman

Contoh di atas merupakan ringkasan, bukan daftar lengkap seluruh bidang usaha.

Apa Bentuk Insentif Pajak PFII?

Salah satu fasilitas yang diatur adalah pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha di PFII sesuai ketentuan.

Namun, jangka waktu fasilitas berbeda menurut kegiatan usahanya. Untuk sektor keuangan dan kegiatan investasi oleh subjek pajak luar negeri, diatur fasilitas PPh selama 50 tahun. Kelompok penunjang dan sektor lainnya memiliki jangka waktu lebih singkat.

Fasilitas tersebut berlaku atas penghasilan dari PFII dan penerima yang memenuhi kualifikasi tertentu. Karena itu, kesamaan bidang usaha saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan dapat langsung menggunakan fasilitas.

Cara Menilai Insentif Pajak PFII untuk Rencana Bisnis

Insentif pajak PFII perlu dipelajari bersama kondisi usaha dan rencana investasi perusahaan. Agar pembahasannya lebih terarah, perusahaan dapat menyusun daftar pertanyaan sebelum melakukan konsultasi.

Apakah Kegiatan Usaha Sudah Dipetakan?

Mulailah dengan mencatat produk, layanan, dan sumber pendapatan perusahaan secara rinci. Jika perusahaan menjalankan beberapa kegiatan sekaligus, pisahkan penjelasan setiap kegiatan agar lebih mudah diperiksa.

Sebagai contoh, perusahaan dapat membuat tabel berisi jenis layanan, pelanggan yang dilayani, lokasi kegiatan, dan dokumen pendukung. Tabel tersebut dapat menjadi bahan awal untuk mendiskusikan kesesuaian usaha dengan ketentuan insentif pajak PFII.

Bagaimana Menyusun Proyeksi Keuangan?

Buat dua skenario perhitungan, yaitu proyeksi sebelum memperhitungkan fasilitas dan proyeksi dengan asumsi pemanfaatan fasilitas.

Cantumkan asumsi yang digunakan secara terbuka. Misalnya, kapan kegiatan usaha direncanakan berjalan, berapa perkiraan pendapatan, dan biaya apa saja yang dibutuhkan. Hindari memasukkan penghematan pajak sebagai angka pasti sebelum kelayakan pemanfaatannya terkonfirmasi.

Dengan demikian, manajemen dapat membandingkan kebutuhan modal dan arus kas secara lebih jelas.

Dokumen Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Untuk mempermudah pembahasan, kumpulkan profil perusahaan, uraian kegiatan usaha, rencana investasi, serta proyeksi pendapatan dan biaya.

Selain itu, siapkan daftar kontrak atau rencana kerja sama yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Pastikan informasi antardokumen konsisten agar proses pemeriksaan lebih mudah dilakukan.

Mengapa Informasi Insentif Pajak PFII Perlu Diperiksa Kembali?

Ringkasan berita membantu pembaca mengenali pokok kebijakan. Namun, keputusan bisnis memerlukan pemeriksaan dokumen dan ketentuan yang relevan dengan kondisi perusahaan.

Karena itu, simpan tautan sumber, catat tanggal pemeriksaan, dan tuliskan bagian yang masih membutuhkan penjelasan. Langkah sederhana ini membantu perusahaan menggunakan informasi insentif pajak PFII secara lebih terukur dalam perencanaan.

Memo penjelasan insentif PFII berupa pengurangan PPh badan 100% dan fasilitas PPh 50 tahun untuk kegiatan tertentu sesuai ketentuan, dilengkapi kalkulator dan catatan Zivlin Tax.

Apa yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha?

Sebelum memasukkan insentif pajak ke dalam rencana bisnis, siapkan bahan pemeriksaan berikut.

1. Petakan Kegiatan Usaha

Tuliskan kegiatan utama, layanan tambahan, dan sumber pendapatan perusahaan. Pemetaan ini membantu menentukan bagian usaha yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Gunakan kegiatan yang benar-benar dijalankan sebagai dasar pembahasan. Deskripsi usaha yang terlalu umum dapat menyulitkan penilaian.

2. Periksa Dasar Hukum

Baca dokumen peraturan yang relevan dan perhatikan tanggal berlakunya. Untuk penelusuran awal, gunakan Database Peraturan BPK atau JDIH Kementerian Keuangan.

Catat pertanyaan mengenai persyaratan, prosedur, dan dokumen pendukung agar pembahasan lebih terarah.

3. Susun Perhitungan dengan Asumsi yang Jelas

Saat membuat proyeksi, pisahkan perhitungan usaha sebelum dan sesudah asumsi fasilitas pajak. Jelaskan dasar setiap asumsi agar angka mudah diperiksa kembali.

Dengan cara ini, keputusan investasi tetap dapat dinilai ketika persyaratan atau waktu pemanfaatan fasilitas belum terkonfirmasi.

4. Rapikan Dokumen Pendukung

Kumpulkan informasi badan usaha, kontrak, rencana kegiatan, serta pencatatan pendapatan dan biaya. Dokumen yang tertata membantu proses konsultasi dan pemeriksaan kebutuhan administrasi.

Untuk informasi perpajakan umum, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Konsultasikan Kebutuhan Pajak bersama Zivlin Tax

Ingin memahami kaitan fasilitas pajak dengan rencana usaha Anda?

Hubungi Zivlin Tax untuk mendiskusikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda. Siapkan profil kegiatan usaha dan dokumen pendukung agar pembahasan lebih jelas dan sesuai kondisi perusahaan.

Sumber dan Referensi

Ringkasan kebijakan dalam artikel ini mengacu pada pemberitaan tanggal 2 November 2026.

Naufal Rabbani