– ZivlinTax Konsultan Pajak Bogor –
Bogor – Memiliki banyak Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dengan sanksi administrasi yang cukup besar tentu dapat menjadi beban bagi perusahaan. Namun, Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sumber : zivlintax.com
Menariknya, apabila perusahaan memiliki beberapa ketetapan pajak, permohonan keringanan sanksi dapat diajukan untuk masing-masing ketetapan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak harus mengabaikan ketetapan lainnya hanya karena sudah mengajukan permohonan atas satu ketetapan.
Namun, ada ketentuan penting yang harus diperhatikan. Satu permohonan hanya berlaku untuk satu SKP atau STP. Artinya, jika terdapat lima ketetapan pajak yang ingin dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksinya, Wajib Pajak harus menyiapkan lima permohonan terpisah.
Ketentuan ini juga perlu diperhatikan setelah terbitnya PMK Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Apa Itu Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak?
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif merupakan fasilitas perpajakan yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk meminta DJP mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sesuai ketentuan.
Fasilitas ini berkaitan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, yaitu ketika sanksi administratif dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Sanksi yang menjadi objek permohonan dapat tercantum dalam:
– Surat Ketetapan Pajak (SKP).
– Surat Tagihan Pajak (STP).
– Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB).
– Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB).
Namun, tidak semua ketetapan otomatis memenuhi persyaratan. Status ketetapan, upaya hukum yang pernah dilakukan, pembayaran pokok pajak, dan alasan permohonan harus diperiksa terlebih dahulu.
Punya Banyak Ketetapan Pajak, Apakah Bisa Mengajukan Keringanan Sekaligus?
Bisa mengajukan untuk beberapa ketetapan, tetapi harus melalui permohonan yang terpisah.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) huruf c PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026, berlaku ketentuan:
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Contohnya, PT ABC memiliki beberapa ketetapan pajak berikut:

Apabila seluruh ketetapan tersebut memenuhi persyaratan untuk diajukan permohonan, PT ABC dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi untuk masing-masing ketetapan. Dengan demikian, perusahaan perlu menyiapkan lima permohonan terpisah, bukan menggabungkan seluruh ketetapan ke dalam satu surat permohonan.
Perlu diingat, contoh tersebut hanya menggambarkan mekanisme pengajuan. Tidak berarti seluruh sanksi pasti mendapatkan pengurangan atau penghapusan.
Apa Saja Syarat Mengajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak?
Sebelum mengajukan permohonan, Wajib Pajak harus memeriksa beberapa persyaratan penting.
1. Pokok Pajak yang Menjadi Dasar Sanksi Harus Dilunasi
Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif harus telah dilunasi.
Ketentuan ini penting karena permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi tidak berarti Wajib Pajak dapat mengabaikan kewajiban pembayaran pokok pajaknya.
2. Permohonan Harus Dibuat Secara Tertulis
Permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan jumlah sanksi administratif yang menurut Wajib Pajak seharusnya dikurangi atau dihapuskan.
Wajib Pajak juga harus menyertakan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Satu Permohonan untuk Satu Ketetapan
Setiap SKP atau STP yang ingin dimohonkan keringanan harus dibuatkan permohonan tersendiri.
Jangan menggabungkan beberapa nomor ketetapan dalam satu permohonan karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi yang ditentukan.
4. Memperhatikan Riwayat Upaya Hukum
Wajib Pajak perlu memastikan bahwa ketetapan yang dimohonkan memenuhi persyaratan terkait keberatan, pembatalan, atau permohonan pengurangan ketetapan sebelumnya.
Tidak semua ketetapan dapat langsung diajukan melalui mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
5. Permohonan Ditandatangani oleh Pihak yang Berwenang
Surat permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa sesuai ketentuan perpajakan.
Bagaimana Jika Sebagian Pokok Pajak Sudah Dibayar?
Hal ini menjadi salah satu bagian penting dalam perubahan ketentuan melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Berdasarkan perubahan Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7), pembayaran atas ketetapan pajak diperhitungkan terlebih dahulu terhadap jumlah pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Jika pembayaran melebihi jumlah pokok pajak tersebut, kelebihannya diperhitungkan terhadap sanksi administratif.
Contohnya:
PT ABC memiliki:
– Pokok pajak yang kurang dibayar: Rp100.000.000.
– Sanksi administratif: Rp20.000.000.
– Total ketetapan: Rp120.000.000.
Perusahaan telah membayar Rp110.000.000.
Berdasarkan mekanisme penghitungan dalam ketentuan terbaru:
– Rp100.000.000 diperhitungkan untuk melunasi pokok pajak.
– Rp10.000.000 sisanya diperhitungkan sebagai pembayaran sanksi.
– Sanksi yang masih tersisa sebesar Rp10.000.000.
Dengan demikian, jumlah sanksi yang masih dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan paling banyak sebesar Rp10.000.000, sepanjang persyaratan lainnya terpenuhi.
Perhitungan ini penting agar perusahaan tidak keliru menentukan jumlah sanksi yang masih menjadi objek permohonan.
Berapa Kali Wajib Pajak Bisa Mengajukan Permohonan?
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pada prinsipnya dapat diajukan paling banyak dua kali untuk ketetapan yang sama. Jika Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, terdapat ketentuan batas waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan DJP atas permohonan pertama dikirim.
Pengecualian dapat berlaku apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Persyaratan pengajuan kedua juga tetap harus diperhatikan.
Karena itu, Wajib Pajak perlu menyusun alasan dan dokumen pendukung secara cermat sejak pengajuan pertama.
Ada Perubahan Terbaru! DJP Dapat Memberikan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi dalam Periode Dua Tahun
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah ketentuan baru dalam Pasal 27A PMK Nomor 71 Tahun 2026.
Dalam rangka mendorong perekonomian nasional, DJP dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta pengurangan denda administratif PBB atas ketetapan yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 23. Ketentuan ini berlaku untuk permohonan yang diajukan paling lama dua tahun sejak PMK Nomor 71 Tahun 2026 mulai berlaku.
Artinya, terdapat ruang kebijakan tambahan bagi DJP untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam periode tersebut. Namun, ketentuan ini bukan berarti seluruh Wajib Pajak otomatis memperoleh penghapusan sanksi 100%. Pemberian keringanan tetap bergantung pada persyaratan dan keputusan DJP.
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Melalui Coretax?
Wajib Pajak yang ingin mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat menggunakan layanan administrasi yang tersedia di Coretax DJP. Secara umum, tahapan pengajuannya meliputi:
1. Login ke akun Coretax DJP.
2. Masuk ke menu Layanan WP.
3. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
4. Cari kategori AS.26 Keberatan dan Non Keberatan.
5. Pilih formulir AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
6. Isi data dan informasi ketetapan yang dimohonkan.
7. Lampirkan alasan serta dokumen pendukung.
8. Periksa kembali seluruh informasi dan selesaikan pengiriman permohonan.
9. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Jika perusahaan memiliki beberapa ketetapan, proses pengajuan perlu dilakukan secara terpisah untuk setiap SKP atau STP. Pastikan pula formulir dan alur layanan yang digunakan sesuai dengan jenis permohonan dan ketentuan Coretax yang berlaku.
Jangan Salah Mengajukan Keringanan Sanksi, Konsultasikan dengan Zivlin Tax
Memiliki banyak ketetapan pajak dengan sanksi administratif membutuhkan penanganan yang cermat.
Setiap SKP dan STP perlu diperiksa secara terpisah untuk memastikan dasar pengenaan sanksi, status pembayaran pokok pajak, riwayat upaya hukum, serta kelayakan pengajuan permohonan.
ZivlinTax menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan perpajakan, termasuk:
– Evaluasi SKP dan STP.
– Analisis sanksi administratif pajak.
– Pendampingan pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi.
– Pemeriksaan dokumen dan riwayat pembayaran pajak.
– Konsultasi permasalahan pajak perusahaan.
– Pendampingan SP2DK dan pemeriksaan pajak.
Bagi perusahaan yang memiliki beberapa ketetapan pajak, pemeriksaan secara menyeluruh dapat membantu menentukan ketetapan mana yang memenuhi persyaratan untuk diajukan permohonan.
Kesimpulan
Wajib Pajak yang memiliki banyak SKP atau STP dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk beberapa ketetapan sekaligus dalam arti dapat mengajukan masing-masing ketetapan secara terpisah. Namun, perlu diingat bahwa berlaku ketentuan satu permohonan untuk satu SKP atau STP. Selain itu, pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi harus dilunasi dan persyaratan administrasi lainnya harus dipenuhi.
Dengan adanya perubahan melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan mekanisme penghitungan pembayaran dan ketentuan pemberian keringanan sanksi dalam periode dua tahun. Jangan terburu-buru mengajukan permohonan tanpa memeriksa seluruh ketetapan. Pastikan setiap pengajuan memiliki dasar dan dokumen pendukung yang memadai.

Kalau sedang cari konsultan pajak, boleh banget konsultasi dengan ZivlinTax 😊 Masalah pajak kadang kelihatannya sederhana, tapi ketika mulai berhubungan dengan SP2DK, SPT, NPWP, transaksi usaha, surat dari DJP, atau perhitungan pajak yang berbeda dari perkiraan, biasanya mulai bikin bingung.
Apalagi kalau harus mencari tahu sendiri aturan yang berlaku, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, sampai menentukan langkah yang tepat. Salah langkah atau salah memahami ketentuan bisa membuat urusan pajak justru semakin panjang. Di ZivlinTax, kami membantu berbagai kebutuhan perpajakan, baik untuk orang pribadi maupun bisnis.


Beberapa hal yang bisa kami bantu antara lain:
📌 SPT Tahunan
Bingung menghitung, mengisi, atau melaporkan SPT? Kami bantu memahami kondisi pajaknya dan menyiapkan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
📌 NPWP & Administrasi Perpajakan
Butuh bantuan terkait NPWP atau administrasi perpajakan lainnya? Bisa dikonsultasikan terlebih dahulu supaya tahu proses dan dokumen yang perlu disiapkan.
📌 SP2DK
Mendapat SP2DK dari kantor pajak dan bingung harus menjawab seperti apa? Jangan langsung panik. Kita bisa cek dulu isi suratnya, data yang diminta, serta kondisi transaksi atau pelaporan pajaknya sebelum menentukan respons.
📌 Pemeriksaan Pajak
Sedang menghadapi pemeriksaan pajak? Pendampingan diperlukan agar prosesnya dapat dihadapi dengan lebih terarah, mulai dari memahami permintaan data sampai menyiapkan penjelasan yang sesuai kondisi.
📌 Konsultasi Pajak Bisnis
Untuk pemilik usaha, urusan pajak bukan hanya soal lapor SPT. Ada pembukuan, transaksi, faktur pajak, PPN, PPh, pemotongan pajak, sampai kewajiban administrasi lainnya yang perlu diperhatikan.
📌 Permasalahan Pajak Lainnya
Kalau masalah pajaknya tidak masuk dalam daftar di atas, tetap boleh ditanyakan. Ceritakan dulu kondisinya, lalu kita lihat apa yang perlu dilakukan.

Yang paling penting, jangan buru-buru mengambil keputusan hanya karena takut melihat surat atau angka pajak yang besar.
Setiap kasus pajak bisa memiliki kondisi yang berbeda. Data transaksi, dokumen, periode pajak, jenis penghasilan, status wajib pajak, sampai riwayat pelaporan dapat memengaruhi bagaimana suatu masalah perlu ditangani.
Jadi, kalau saat ini kamu sedang punya pertanyaan seperti:
“SPT saya salah, harus bagaimana?”
“Dapat SP2DK, perlu jawab apa?”
“Kenapa pajak saya tiba-tiba kurang bayar?”
“Transaksi ini kena pajak atau tidak?”
“Pembukuan usaha saya sudah benar belum?”
“Kalau ada kesalahan di SPT, masih bisa diperbaiki?”
“Perusahaan saya harus bayar pajak apa saja?”
atau sekadar ingin memastikan apakah kondisi perpajakanmu sudah sesuai, boleh banget konsultasikan dulu.

Kamu bisa cerita dulu masalah pajaknya, termasuk kondisi yang sedang dihadapi dan apa yang membuat kamu bingung. Dari situ, kami bantu arahkan langkah yang perlu diperhatikan. Karena urusan pajak sebaiknya tidak hanya diselesaikan dengan “yang penting sudah lapor” atau “yang penting sudah bayar”.
Yang lebih penting adalah memahami apa yang dilaporkan, kenapa jumlah pajaknya seperti itu, dokumen apa yang mendukung, dan apakah semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pendampingan yang pasti dan tepat, semoga urusan pajak bisa terasa lebih jelas dan tidak perlu dihadapi sendirian.
Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
🤳 Tiktok : @zivlin.tax
📱 Instagram : @zivlin.tax
ZivlinTax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang
– ZivlinTax Konsultan Pajak Bogor –
Referensi Peraturan
1. PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
2. PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.
3. Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP beserta perubahannya.
4. Panduan resmi DJP mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Catatan: Pengajuan permohonan tidak menjamin sanksi akan dikurangi atau dihapus. Keputusan tetap berada pada DJP berdasarkan penelitian dan persyaratan yang berlaku.

