Pembentukan PFII pada 2026 atau 2027? Ini Penjelasannya

November 3, 2026

Desain Zivlin Tax tentang jadwal pembentukan PFII pada 2026 atau 2027 yang belum dipastikan, dengan ilustrasi kalender dan gedung perkantoran bernuansa biru.

Pembentukan PFII pada 2026 atau 2027? Ini Penjelasannya

Pembentukan PFII atau Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi perhatian setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026. Lantas, kapan PFII mulai dibentuk?

Menurut pemberitaan DDTCNews pada 2 November 2026, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan persiapan. Jadwal pembentukan PFII beserta organisasinya belum dipastikan akan berlangsung pada 2026 atau 2027.

Apa Itu PFII?

PFII adalah wilayah dengan kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu. Pengaturannya mengacu pada prinsip atau standar internasional.

Secara sederhana, PFII dirancang sebagai wilayah dengan pengaturan khusus untuk mendukung ekosistem sektor keuangan dan kegiatan penunjangnya.

Untuk mengenal istilah dan perkembangan kebijakannya, Anda dapat mengikuti informasi melalui DDTCNews.

Kapan Pembentukan PFII Dilakukan?

Dalam keterangan yang diberitakan pada 2 November 2026, pemerintah belum mengumumkan kepastian waktu pembentukannya.

Terbitnya undang-undang perlu dibedakan dari pembentukan wilayah dan kesiapan organisasinya. Pembentukan PFII akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau PP. Pemerintah juga dapat menetapkan lebih dari satu PFII di Indonesia.

Anda dapat menelusuri dokumen peraturan melalui Database Peraturan BPK untuk memeriksa dasar hukum dan ketentuan terkait.

Siapa yang Akan Mengelola PFII?

PFII akan dikelola oleh Dewan PFII yang dipimpin gubernur PFII. Gubernur tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dua lembaga yang menjadi bagian dari pengelolaannya adalah:

  • Lembaga Pengelola atau LP PFII, yang mengelola operasional.
  • Lembaga Pengawas Jasa Keuangan atau LPJK PFII, yang mengatur dan mengawasi sektor keuangan serta kegiatan penunjangnya.

Ekosistem PFII juga akan mencakup lembaga arbitrase dan Pengadilan PFII.

Apa yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?

Pelaku usaha perlu membedakan informasi tentang dasar hukum, jadwal pembentukan, dan ketentuan pelaksanaannya sebelum mengambil keputusan.

Beberapa hal yang sebaiknya diperiksa meliputi:

  • Tanggal informasi, agar berita yang digunakan masih relevan.
  • Status aturan, untuk membedakan rencana dengan ketentuan yang sudah berlaku.
  • Kesesuaian kegiatan usaha, untuk memahami kaitannya dengan bisnis perusahaan.
  • Persyaratan fasilitas, sebelum memasukkan manfaat tertentu ke dalam perencanaan.

Untuk informasi perpajakan secara umum, gunakan juga kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Konsultasikan Kebutuhan Perpajakan bersama Zivlin Tax

Sedang menata administrasi pajak atau ingin memahami pengaruh kebijakan terhadap usaha Anda?

Hubungi Zivlin Tax untuk mendiskusikan kebutuhan perpajakan bisnis Anda. Siapkan informasi kegiatan usaha dan dokumen pendukung agar konsultasi lebih terarah.

Sumber dan Referensi

Artikel ini merangkum status persiapan PFII berdasarkan pemberitaan tanggal 2 November 2026.

Naufal Rabbani