Bogor – Banyak pelaku usaha online mulai khawatir setelah muncul informasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin aktif memantau omzet penjual di marketplace, termasuk data transaksi beberapa tahun ke belakang melalui pemanfaatan teknologi seperti web scraping dan berbagai sumber data digital lainnya.

Sumber : zivlintax.com
Perlu dipahami, web scraping bukanlah dasar tunggal dalam pengawasan perpajakan. Data yang diperoleh melalui internet umumnya digunakan sebagai informasi awal atau bahan analisis, kemudian dapat dibandingkan dengan data lain yang dimiliki DJP sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara data transaksi dan pelaporan pajak, DJP dapat melakukan analisis lebih lanjut atau meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak.
Apa Itu Web Scraping?
Web scraping adalah teknik pengumpulan informasi yang tersedia pada media digital atau situs internet menggunakan sistem otomatis. Dalam konteks perpajakan, teknologi ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber informasi untuk membantu analisis kepatuhan, misalnya melihat aktivitas usaha yang dipublikasikan secara terbuka di marketplace atau platform digital.
Namun, hasil web scraping tetap perlu dikombinasikan dengan sumber data lain sebelum menjadi dasar tindak lanjut administrasi perpajakan.
Mengapa Omzet Marketplace Menjadi Perhatian?
Perdagangan melalui marketplace terus berkembang dan meninggalkan jejak transaksi yang semakin terdokumentasi secara digital. Selain itu, sejak diberlakukannya berbagai kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital, data transaksi marketplace menjadi semakin penting dalam proses pengawasan.
Apabila omzet yang terlihat dari aktivitas usaha berbeda jauh dengan omzet yang dilaporkan dalam administrasi perpajakan, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu indikator yang memerlukan klarifikasi.
Apakah DJP Bisa Melihat Data Lama?
Dalam proses pengawasan, DJP dapat menggunakan data historis yang dimiliki atau diperoleh sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya fokus pada transaksi tahun berjalan, tetapi juga memastikan bahwa pembukuan, pencatatan, dan pelaporan pajak pada tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan secara benar. Administrasi yang rapi akan memudahkan apabila sewaktu-waktu diperlukan penjelasan kepada DJP.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Seller?
Daripada khawatir terhadap pengawasan, pelaku usaha lebih baik mulai memperkuat administrasi bisnis, antara lain dengan:
– Mencatat seluruh omzet dari semua marketplace.
– Menggabungkan penjualan marketplace, website, media sosial, maupun toko offline dalam pembukuan.
– Menyimpan invoice, bukti transfer, dan dokumen transaksi.
– Melakukan pelaporan pajak sesuai kondisi sebenarnya.
– Melakukan evaluasi apabila terdapat kekeliruan pada pelaporan tahun sebelumnya.
Langkah-langkah tersebut akan membantu mengurangi risiko apabila DJP meminta klarifikasi.
Jangan Panik Jika Mendapat Permintaan Klarifikasi
Apabila DJP menemukan data yang perlu dijelaskan, bukan berarti Wajib Pajak otomatis melakukan pelanggaran.
Dalam banyak kasus, DJP terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau melengkapi informasi yang diperlukan. Oleh karena itu, dokumentasi transaksi yang lengkap menjadi faktor penting dalam menjawab setiap permintaan klarifikasi.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi membuat proses pengawasan perpajakan semakin berbasis data. Informasi yang tersedia di marketplace maupun sumber digital lainnya dapat menjadi bagian dari analisis kepatuhan yang dilakukan DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi seller online, langkah terbaik bukan menghindari pengawasan, melainkan memastikan bahwa omzet, pembukuan, dan pelaporan pajak telah disusun secara konsisten dan sesuai kondisi sebenarnya. Dengan administrasi yang tertib, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang sekaligus meminimalkan risiko kendala perpajakan di kemudian hari.
Baca Juga : Resmi! Pemerintah Ubah Tarif PNBP Layanan Kementerian Hukum Mulai 1 Agustus 2026!

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

