Bogor β Banyak Wajib Pajak mengira kalau utang pajak sudah berusia 5 tahun, berarti otomatis tidak bisa lagi ditagih. Belum tentu. Dalam ketentuan perpajakan, memang terdapat batas waktu penagihan, tetapi perhitungannya tidak cukup hanya dengan melihat tahun ketika utang pajak muncul.

Sumber : zivlintax.com
Kenapa 5 Tahun Belum Tentu Kedaluwarsa?
Batas waktu penagihan pajak dapat terpengaruh oleh tindakan penagihan maupun kondisi hukum tertentu.
Jadi, jangan hanya melihat:
βUtangnya tahun 2021, sekarang sudah 2026. Berarti sudah lewat 5 tahun.β
Belum tentu sesederhana itu.
Yang Perlu Dicek Bukan Cuma Tahun Pajaknya
Sebelum menyimpulkan utang sudah kedaluwarsa, periksa:
π Kapan utang pajak mulai dapat ditagih
π Apakah pernah diterbitkan tindakan penagihan
π Apakah ada Surat Paksa atau tindakan penagihan lainnya
π Apakah terdapat kondisi hukum yang memengaruhi jangka waktu
π Riwayat pembayaran atau pelunasan sebagian
Karena itu, tanggal pada ketetapan pajak tidak selalu menjadi satu-satunya patokan untuk menentukan apakah hak penagihan masih ada.
Contoh Sederhana
Misalnya terdapat utang pajak yang berasal dari tahun pajak lama.
Wajib Pajak kemudian berpikir:
βSudah lebih dari 5 tahun, berarti aman.β
Ternyata dalam administrasinya terdapat tindakan penagihan yang memengaruhi perhitungan jangka waktu. Artinya, kesimpulan bahwa utang tersebut otomatis kedaluwarsa bisa saja keliru.
Jangan Abaikan Surat Penagihan
Kalau menerima dokumen seperti:
π Surat Teguran
π Surat Paksa
π Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
π Dokumen penagihan lainnya
Jangan langsung diabaikan hanya karena merasa utangnya sudah lama. Periksa terlebih dahulu dasar utang, tanggal penerbitan, dan riwayat tindakan penagihannya.
Kesimpulan
Utang pajak sudah 5 tahun β otomatis tidak bisa ditagih. Untuk mengetahui apakah suatu utang pajak benar-benar sudah melewati batas waktu penagihan, riwayat penagihan dan kondisi hukumnya harus diperiksa terlebih dahulu.
Jangan hanya menghitung umur utang. Cek juga jejak penagihannya.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
π Whatsapp: 0811-1330-812
π± Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

