Bogor – Selama ini mungkin ada satu karyawan yang selalu mengurus urusan pajak perusahaan: menanggapi SP2DK, mendampingi pemeriksaan, sampai berkomunikasi dengan petugas pajak. Tapi mulai 2027, jangan menganggap cara lama otomatis masih berlaku. Bukan karena orangnya berubah. Yang berubah adalah persyaratan untuk dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Sumber : zivlintax.com
Kenapa Bisa Berbeda di 2027?
PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur kembali ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak. Untuk pihak lain yang bertindak sebagai kuasa, terdapat persyaratan kompetensi dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Kemudian, PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur lebih lanjut mengenai uji kompetensi di bidang perpajakan sebagai bagian dari proses tersebut. Jadi, karyawan yang selama ini biasa mengurus pajak perusahaan belum tentu bisa langsung menjalankan fungsi sebagai kuasa dengan mekanisme lama setelah masa transisi berakhir.
Contohnya Begini
Selama 2026:
Karyawan A
→ memiliki brevet
→ ditunjuk perusahaan
→ mendampingi/mewakili dalam urusan pajak sesuai ketentuan transisi
Kemudian masuk 2027.
Karyawan A
→ masih orang yang sama
→ perusahaan masih sama
→ urusan pajaknya masih sama
Tetapi jika ingin bertindak sebagai pihak lain yang menjadi kuasa, perusahaan perlu memastikan persyaratan baru, termasuk SKT, sudah terpenuhi.
Jangan Sampai Baru Tahu Saat Ada SP2DK
Bayangkan perusahaan menerima SP2DK pada awal 2027. Orang yang selama ini menangani: “Saya saja yang datang ke kantor pajak.”
Ternyata status dan persyaratan sebagai kuasa belum sesuai ketentuan baru. Akhirnya perusahaan harus buru-buru mencari alternatif atau menyesuaikan siapa yang dapat mewakili.
Yang Perlu Disiapkan Perusahaan
Mulai sekarang, cek:
1. Siapa yang selama ini mengurus pajak perusahaan?
2. Apakah dia bertindak sebagai pengurus/wakil atau sebagai kuasa?
3. Kalau sebagai pihak lain, apakah persyaratan kompetensinya sudah dipenuhi?
4. Bagaimana mekanisme memperoleh SKT setelah uji kompetensi?
5. Apakah perusahaan sudah memahami masa transisinya?
Kesimpulan
Orangnya sama. Surat kuasanya mungkin sama. Tapi aturan mainnya berubah. Jangan menunggu 2027 ketika perusahaan sudah menerima SP2DK atau pemeriksaan pajak baru mengecek apakah orang yang ditunjuk masih memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan.
Siapkan orangnya. Pahami aturannya. Lengkapi persyaratannya. Karena dalam urusan pajak, salah menunjuk orang bisa membuat proses yang seharusnya sederhana menjadi lebih rumit.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

