DJP Targetkan Penerimaan Pajak Rp750 Triliun Lewat 3 Kebijakan, Coretax Jadi Andalan
Target penerimaan pajak 2026 menjadi perhatian pemerintah menjelang akhir tahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi tantangan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa DJP masih harus mengejar penerimaan sekitar Rp750 triliun untuk memenuhi target tahun 2026.
Untuk mendukung pencapaian tersebut, DJP menyiapkan tiga kebijakan perpajakan yang diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara. Selain itu, pemanfaatan sistem Coretax menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan administrasi perpajakan.
Realisasi Penerimaan Pajak 2026 Mencapai Rp1.607,6 Triliun
Berdasarkan data yang tercantum dalam materi, realisasi penerimaan pajak nasional hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memenuhi target penerimaan pajak hingga akhir tahun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sisa penerimaan yang harus dikejar berada di kisaran Rp750 triliun.
Kondisi ini mendorong DJP untuk mengoptimalkan berbagai instrumen perpajakan, mulai dari kebijakan pemungutan pajak hingga peningkatan pengawasan berbasis data.
Tiga Kebijakan DJP untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak 2026
Dalam upaya memperkuat penerimaan pajak, DJP mengandalkan tiga kebijakan utama, yaitu SPP-TDLN, PPh marketplace, dan kebijakan pengurangan sanksi administrasi pajak melalui PMK 71/2026.
1. Optimalisasi SPP-TDLN
SPP-TDLN menjadi salah satu kebijakan yang disebutkan dalam strategi peningkatan penerimaan pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan melalui mekanisme perpajakan yang diatur pemerintah.
Bagi wajib pajak, penting untuk memahami ketentuan pelaksanaan, pihak yang menjadi sasaran kebijakan, serta kewajiban administrasi yang terkait.
2. Penerapan PPh Marketplace
Kebijakan kedua berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) marketplace, yaitu pengaturan perpajakan atas transaksi yang dilakukan melalui platform perdagangan elektronik.
Perkembangan perdagangan digital menciptakan kebutuhan akan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dalam aktivitas ekonomi digital.
Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Ketentuan perpajakan yang berlaku atas transaksi penjualan.
- Kewajiban pencatatan omzet dan penghasilan usaha.
- Bukti pemungutan atau pembayaran pajak.
- Kesesuaian data transaksi dengan pelaporan pajak.
- Perubahan ketentuan yang dapat memengaruhi kewajiban perpajakan.
Dengan pencatatan yang baik, pelaku usaha dapat mempersiapkan administrasi perpajakan secara lebih tertib.
3. Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak
Kebijakan ketiga berkaitan dengan PMK 71/2026 yang disebutkan dalam materi sebagai bagian dari upaya pengurangan sanksi administrasi perpajakan.
Secara umum, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Namun, wajib pajak tetap perlu memperhatikan dasar hukum, ruang lingkup, prosedur pengajuan, dan ketentuan yang berlaku.
Pengurangan sanksi administrasi tidak boleh langsung diartikan sebagai penghapusan seluruh kewajiban pokok pajak.
Coretax Jadi Andalan DJP dalam Pengawasan Pajak
Selain mengandalkan tiga kebijakan tersebut, DJP juga memperkuat pemanfaatan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi.
Coretax memungkinkan pengelolaan data perpajakan secara lebih terpusat, sehingga dapat mendukung proses administrasi, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak.
Melalui integrasi data, DJP diharapkan semakin mudah melakukan pencocokan antara informasi yang dilaporkan wajib pajak dengan data lain yang tersedia sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Penggunaan sistem ini juga berpotensi membantu DJP mengidentifikasi ketidaksesuaian data dan potensi pajak yang sebelumnya belum terdeteksi.
Target penerimaan pajak 2026 menjadi perhatian utama pemerintah dalam menjaga penerimaan negara menjelang akhir tahun.
Untuk mencapai target penerimaan pajak 2026, DJP terus memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan kebijakan perpajakan.
Pemanfaatan Coretax diharapkan dapat membantu DJP dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak 2026 melalui integrasi data perpajakan.
Keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak 2026 juga membutuhkan peningkatan kepatuhan dan ketertiban administrasi wajib pajak.
Dampak Coretax bagi Wajib Pajak
Penguatan pengawasan berbasis data menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Memastikan transaksi usaha tercatat dengan lengkap.
- Melakukan rekonsiliasi antara rekening bank dan laporan keuangan.
- Memeriksa kesesuaian omzet dengan pelaporan SPT.
- Menyimpan dokumen dan bukti transaksi.
- Memastikan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak dilaksanakan dengan benar.
- Melakukan pemeriksaan internal sebelum menyampaikan laporan pajak.
Langkah-langkah tersebut dapat membantu wajib pajak mengurangi risiko ketidaksesuaian data saat dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan pajak.
Apa Dampak Target Penerimaan Pajak 2026 bagi Pelaku Usaha?
Upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak dapat berdampak pada semakin intensifnya pelaksanaan administrasi dan pengawasan perpajakan.
Bagi perusahaan, UMKM, maupun pelaku usaha digital, kondisi ini menjadi alasan penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga.
Pelaku usaha sebaiknya tidak hanya berfokus pada pembayaran pajak, tetapi juga memperhatikan ketepatan pencatatan, kelengkapan dokumen, dan konsistensi laporan keuangan.
Administrasi yang tertib akan membantu perusahaan dalam menghadapi permintaan klarifikasi, rekonsiliasi, maupun pemeriksaan dari otoritas pajak.
Kesimpulan
Target penerimaan pajak 2026 menjadi tantangan penting bagi DJP. Dengan sisa penerimaan sekitar Rp750 triliun sebagaimana disebutkan dalam materi, pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan melalui SPP-TDLN, PPh marketplace, dan kebijakan pengurangan sanksi administrasi pajak.
Di sisi lain, pemanfaatan Coretax menunjukkan semakin pentingnya integrasi data dalam administrasi dan pengawasan perpajakan.
Bagi wajib pajak, perkembangan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali pencatatan transaksi, pelaporan SPT, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Zivlin Tax Consultant siap membantu wajib pajak dan pelaku usaha dalam memahami kewajiban perpajakan, melakukan evaluasi administrasi, serta mempersiapkan pelaporan pajak yang lebih tertib dan sesuai ketentuan.
Pastikan setiap keputusan perpajakan didasarkan pada peraturan resmi dan ketentuan terbaru yang berlaku.





