Resmi Berlaku! Marketplace Mulai Memungut PPh 22 Mulai 1 Agustus 2026, Seller Online Wajib Tahu!

August 1, 2026

Bogor – Mulai 1 Agustus 2026, mekanisme perpajakan bagi penjual online resmi berubah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk beberapa marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang di platform mereka sebagai implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Bagi seller di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, penting untuk memahami siapa yang dikenai pemungutan, siapa yang dikecualikan, serta apa saja yang perlu dipersiapkan.

Baca Juga : Mulai 1 Oktober 2026, Balas Chat Customer di WhatsApp Business Berbayar? Ini Penjelasan Lengkap Kebijakan Terbaru Meta!

Apa yang Berubah Mulai 1 Agustus 2026?

Mulai tanggal tersebut, marketplace yang telah ditunjuk oleh DJP akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan dari penjualan barang melalui platform mereka kepada pedagang yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme pemungutan pajak, bukan jenis pajak baru.

Siapa yang Dipungut PPh 22?

Secara umum, pemungutan berlaku bagi Pedagang Dalam Negeri yang berjualan melalui marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut.

Namun, tidak semua seller otomatis dipungut PPh Pasal 22.

Seller dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Dikecualikan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam tahun berjalan dapat tidak dipungut PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Apabila omzet kemudian melebihi Rp500 juta, seller wajib menyampaikan surat pernyataan terbaru sesuai batas waktu yang ditentukan agar mekanisme pemungutan dapat diterapkan dengan benar.

Baca Juga : Penyesuaian KBLI 2025 di OSS Tertahan? Bisa Jadi Karena Laporan Tahunan atau Beneficial Ownership Belum Diperbarui

Bagaimana Jika Omzet Sudah Melebihi Rp500 Juta?

Apabila omzet telah melewati Rp500 juta dan tidak termasuk dalam pengecualian, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku. Bukti pemungutan tersebut nantinya dapat digunakan sesuai mekanisme perpajakan yang berlaku bagi Wajib Pajak.

Apa yang Harus Dipersiapkan Seller?

Agar tidak mengalami kendala setelah aturan berlaku, seller sebaiknya memastikan:

– Status NPWP/NIK telah sesuai.
– Surat Pernyataan telah disampaikan apabila omzet masih memenuhi syarat.
– Omzet usaha dipantau secara berkala.
– Seluruh transaksi dicatat dengan baik.
– Bukti pemungutan dari marketplace disimpan sebagai dokumen perpajakan.

Administrasi yang rapi akan memudahkan pelaporan SPT Tahunan maupun rekonsiliasi data apabila diperlukan.

Tidak Semua Transaksi Dipungut

PMK 37/2025 juga mengatur beberapa pengecualian terhadap pemungutan PPh Pasal 22, sehingga tidak seluruh transaksi di marketplace dikenai pemungutan. Oleh karena itu, seller perlu memahami apakah transaksi yang dilakukan termasuk objek pemungutan atau masuk dalam kategori yang dikecualikan.

Baca Juga : Resmi! Pemerintah Ubah Tarif PNBP Layanan Kementerian Hukum Mulai 1 Agustus 2026!

Kesimpulan

Mulai 1 Agustus 2026, mekanisme pemungutan pajak bagi seller online resmi berubah dengan berlakunya implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace yang telah ditunjuk DJP akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% kepada seller yang memenuhi ketentuan. Bagi pelaku usaha online, memahami aturan ini sejak awal akan membantu menghindari kesalahan administrasi serta memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia