PPh Final CV dan PT: Aturan Baru PP 20/2026
Ketentuan PPh Final CV dan PT mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini menyesuaikan kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%.
Bagi pemilik usaha, perubahan tersebut perlu dipahami sejak awal. Bentuk badan usaha, omzet, serta masa pemanfaatan fasilitas akan menentukan cara menghitung pajak.
Lantas, bagaimana dampaknya bagi CV dan PT? Berikut penjelasannya.
Apa yang Berubah dalam PPh Final CV dan PT?
PP 20/2026 berlaku sejak 22 April 2026 dan mengubah ketentuan dalam PP 55/2022. Salah satu penyesuaiannya adalah pembatasan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM.
Dalam ketentuan terbaru, kelompok yang dapat menggunakan fasilitas ini meliputi:
- Wajib pajak orang pribadi.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi.
Pemanfaatannya tetap mengikuti persyaratan, termasuk batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Sementara itu, CV dan PT selain perseroan perorangan yang baru terdaftar setelah aturan berlaku tidak lagi masuk kelompok penerima fasilitas tersebut.
PT Biasa dan Perseroan Perorangan Memiliki Ketentuan Berbeda
Pemilik usaha perlu membedakan PT selain perseroan perorangan dengan PT perseroan perorangan.
Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang masih termasuk kelompok yang dapat menggunakan PPh Final UMKM. Namun, status tersebut tidak otomatis membuat seluruh penghasilannya dikenai tarif 0,5%.
Jenis penghasilan, batas omzet, dan pengecualian dalam peraturan tetap harus diperiksa. Sebagai contoh, terdapat pembatasan untuk perseroan perorangan yang didirikan oleh orang dengan keahlian khusus dan memberikan jasa sejenis pekerjaan bebas.
Karena itu, pengecekan bentuk badan usaha harus disertai pemeriksaan kegiatan usahanya.
Apakah CV dan PT Lama Langsung Berhenti Menggunakan Tarif 0,5%?
Terdapat ketentuan peralihan bagi badan usaha yang masih memiliki sisa masa pemanfaatan fasilitas.
CV dan PT yang memenuhi ketentuan peralihan dapat melanjutkan penggunaan PPh Final sampai jangka waktunya berakhir, sepanjang tetap memenuhi persyaratan.
Dalam ketentuan sebelumnya, jangka waktu pemanfaatan adalah:
- Maksimal tiga tahun pajak untuk PT selain perseroan perorangan.
- Maksimal empat tahun pajak untuk CV.
Perhitungan masa tersebut perlu memperhatikan tahun terdaftar dan riwayat penggunaan fasilitas. Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya memeriksa data perpajakannya sebelum menentukan kapan harus beralih.
Bagaimana Penghitungan Pajak Setelah Masa Fasilitas Berakhir?
Setelah fasilitas berakhir, penghasilan usaha yang sebelumnya menggunakan skema tersebut mengikuti mekanisme PPh berdasarkan ketentuan umum.
Pada skema PPh Final UMKM, pajak dihitung berdasarkan omzet yang menjadi dasar pengenaan. Sementara itu, pada mekanisme umum, PPh badan dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
PKP ditentukan melalui penghitungan fiskal. Perusahaan perlu menyesuaikan pendapatan dan biaya dalam laporan keuangan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, laba akuntansi belum tentu sama dengan PKP.
Apakah Tarif 22% Dihitung dari Omzet?
Tarif umum PPh badan sebesar 22% dikenakan atas PKP, bukan langsung atas omzet.
Sebagai ilustrasi sederhana, apabila perusahaan memiliki PKP Rp100 juta, penghitungan dengan tarif umum sebelum memperhitungkan fasilitas dan kredit pajak adalah:
22% × Rp100 juta = Rp22 juta.
Nilai pajak yang masih harus dibayar dapat berbeda setelah memperhitungkan fasilitas yang berlaku, pemotongan atau pemungutan pajak, serta angsuran pajak.
Periksa Peluang Fasilitas Pasal 31E
Beralih dari PPh Final CV dan PT juga perlu diikuti pemeriksaan fasilitas Pasal 31E Undang-Undang PPh.
Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum. Pengurangan tersebut berlaku atas bagian PKP yang berasal dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, sesuai ketentuan.
Artinya, penerapan fasilitas harus dihitung berdasarkan kondisi perusahaan. Perusahaan tidak dapat langsung menerapkan tarif yang lebih rendah atas seluruh PKP tanpa memeriksa persyaratannya.
Langkah yang Perlu Disiapkan CV dan PT
Agar perpindahan skema pajak berjalan tertib, perusahaan dapat mulai menyiapkan beberapa hal berikut.
1. Periksa Status dan Masa Fasilitas
Cek tanggal terdaftar, bentuk badan usaha, serta riwayat pemanfaatan PPh Final. Selanjutnya, tentukan apakah perusahaan masih memenuhi ketentuan peralihan.
2. Rapikan Pembukuan
Catat pendapatan, pembelian, biaya operasional, aset, utang, dan piutang secara lengkap. Pastikan setiap transaksi memiliki dokumen pendukung.
3. Lakukan Rekonsiliasi Fiskal
Periksa pendapatan dan biaya yang memerlukan penyesuaian fiskal. Langkah ini membantu perusahaan menghitung PKP dengan tepat.
4. Evaluasi Fasilitas dan Kredit Pajak
Tinjau kelayakan fasilitas Pasal 31E, bukti potong, serta angsuran pajak. Dengan data yang lengkap, penghitungan kewajiban tahunan menjadi lebih akurat.
Butuh Bantuan Mengurus Pajak CV dan PT?
Masih bingung menentukan masa berlaku PPh Final atau menyiapkan peralihan ke skema umum? Zivlin Tax siap membantu memeriksa status fasilitas pajak, merapikan pembukuan, dan menghitung kewajiban perpajakan usaha Anda.
Hubungi Zivlin Tax untuk konsultasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda.






