Bogor – Pemerintah telah mulai menerapkan KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025) pada sistem OSS (Online Single Submission) dan Administrasi Hukum Umum (AHU). Perubahan ini menjadi salah satu penyesuaian penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha, khususnya yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, koperasi, firma, maupun badan usaha lainnya.

Sumber : zivlintax.com
Banyak pelaku usaha menganggap perubahan KBLI hanya sebatas pergantian kode kegiatan usaha. Padahal, KBLI merupakan dasar dalam proses perizinan berusaha, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga berbagai layanan administrasi perusahaan melalui OSS. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data usaha telah sesuai dengan ketentuan terbaru.
Apa Itu KBLI 2025?
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia.
KBLI menjadi acuan dalam berbagai layanan administrasi, antara lain:
– Pendaftaran badan usaha.
– Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS.
– Administrasi pada sistem AHU.
– Penyusunan data statistik nasional.
Melalui KBLI 2025, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap KBLI 2020 agar lebih sesuai dengan perkembangan dunia usaha, ekonomi digital, serta standar internasional.
Kapan KBLI 2025 Mulai Berlaku?
Implementasi KBLI 2025 pada sistem OSS dan AHU mulai diberlakukan pada pertengahan Juni 2026 sebagai bagian dari proses transisi nasional. Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme konversi otomatis untuk kondisi tertentu sehingga tidak semua pelaku usaha harus langsung melakukan perubahan secara manual.
Apakah Semua Perusahaan Harus Langsung Mengubah KBLI?
Jawabannya tidak selalu.
Pemerintah menjelaskan bahwa apabila tidak terdapat perubahan substansi usaha, seperti perubahan maksud dan tujuan perusahaan atau perubahan kegiatan usaha, maka penyesuaian kode KBLI pada banyak kasus dapat dilakukan secara otomatis melalui integrasi sistem AHU dan OSS.
Namun, apabila perusahaan melakukan:
– perubahan kegiatan usaha;
– perubahan maksud dan tujuan perseroan;
– penambahan bidang usaha; atau
– perubahan anggaran dasar yang berkaitan dengan kegiatan usaha,
maka penyesuaian KBLI 2025 perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Pelaku Usaha Perlu Mengecek OSS?
Walaupun sebagian proses dilakukan secara otomatis, pelaku usaha tetap disarankan untuk masuk ke akun OSS dan memeriksa data usahanya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
– Apakah kode KBLI telah sesuai.
– Apakah NIB masih aktif.
– Apakah seluruh perizinan usaha masih berlaku.
– Apakah terdapat notifikasi penyesuaian dari sistem OSS.
– Apakah terdapat perubahan yang memerlukan tindakan dari pelaku usaha.
Pemeriksaan ini penting agar tidak terjadi kendala ketika perusahaan mengurus perubahan data, mengajukan izin baru, mengikuti tender, mengurus pembiayaan, maupun melakukan kegiatan usaha lainnya.
Bagaimana dengan Perusahaan yang Masih Menggunakan KBLI Lama?
Perusahaan yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020 tidak otomatis kehilangan legalitas usahanya.
Pemerintah menegaskan bahwa izin usaha yang telah diterbitkan sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku, dan penyesuaian dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam banyak kondisi, sistem OSS dan AHU akan melakukan konversi secara otomatis apabila tidak ada perubahan substansi usaha.
Namun demikian, perusahaan tetap disarankan melakukan pengecekan agar mengetahui apakah terdapat perubahan kode maupun penyesuaian lain yang perlu dilakukan.
Apa Dampaknya Jika Tidak Memperhatikan Penyesuaian KBLI?
Apabila perusahaan melakukan perubahan kegiatan usaha tetapi tidak menyesuaikan KBLI sesuai ketentuan terbaru, proses administrasi dapat mengalami kendala.
Misalnya:
– pengajuan izin baru tertunda;
– perubahan data perusahaan tidak dapat diproses;
– penambahan bidang usaha terkendala;
– ketidaksesuaian data antara AHU dan OSS.
Karena itu, pengecekan sejak dini jauh lebih baik dibandingkan menunggu muncul kendala saat perusahaan membutuhkan layanan administrasi.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pelaku Usaha?
Agar kegiatan usaha tetap berjalan lancar, pelaku usaha disarankan untuk:
– Memeriksa data perusahaan pada OSS.
– Memastikan kode KBLI telah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
– Meninjau kembali NIB dan perizinan berusaha.
– Melakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan bidang usaha.
– Berkonsultasi apabila masih ragu mengenai kode KBLI yang tepat.
Dengan administrasi yang tertata, proses pengembangan usaha akan menjadi lebih mudah di masa mendatang.
Baca Juga : Waspada Penipuan Berkedok Sensus Ekonomi 2026! Kenali 5 Modus yang Harus Diwaspadai!
Kesimpulan
Penerapan KBLI 2025 merupakan bagian dari pembaruan sistem perizinan berusaha di Indonesia. Walaupun banyak penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui integrasi OSS dan AHU, pelaku usaha tetap perlu memeriksa kembali data legalitas usahanya untuk memastikan seluruh informasi telah sesuai dengan ketentuan terbaru.
Bagi perusahaan yang berencana mengubah kegiatan usaha, menambah bidang usaha, atau melakukan perubahan data perseroan, penyesuaian KBLI menjadi langkah penting agar seluruh proses administrasi berjalan lancar. Jangan menunggu hingga pengajuan izin ditolak atau proses di OSS terhambat. Melakukan pengecekan sekarang dapat menghindarkan perusahaan dari berbagai kendala administratif di kemudian hari.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

