Kabar Penting untuk Seller Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan Marketplace Lainnya: Ada 2 Aturan yang Wajib Mulai Diperhatikan!

June 22, 2026

Bogor – Tahun 2026 menjadi tahun yang cukup penting bagi para pelaku usaha online. Pemerintah mulai mendorong berbagai kebijakan baru yang berkaitan dengan kepatuhan usaha dan perpajakan di sektor perdagangan digital. Bagi seller yang selama ini berjualan melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, maupun platform lainnya, ada dua hal yang perlu mulai diperhatikan dari sekarang.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Baca Juga : Seller Shopee dan TikTok Shop Wajib Punya NIB? Jangan Panik, Ini yang Perlu Diketahui!

Banyak seller masih fokus pada penjualan, promosi, dan persaingan harga. Padahal di belakang layar, pemerintah sedang membangun sistem yang membuat aktivitas perdagangan online semakin terintegrasi dengan data perpajakan dan legalitas usaha. Karena itu, memahami perubahan ini sejak awal jauh lebih baik daripada baru mengetahuinya ketika sudah terkena dampaknya. Secara umum, terdapat dua kebijakan yang paling banyak menjadi perhatian para seller saat ini, yaitu pemungutan pajak oleh marketplace dan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

1. Marketplace Akan Mulai Memungut Pajak Secara Otomatis

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah rencana pemerintah untuk mulai menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang online. Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan menurut pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), implementasinya berpotensi mulai berjalan pada tahun 2026.

Banyak seller langsung panik ketika mendengar kata “dipotong pajak”. Padahal yang perlu dipahami adalah bahwa ini bukan jenis pajak baru. Pajak atas penghasilan usaha sebenarnya sudah ada sejak lama. Yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya.

Jika sebelumnya seller menghitung dan menyetor sendiri pajaknya, ke depan marketplace yang ditunjuk akan membantu melakukan pemungutan secara otomatis dari transaksi yang terjadi di platform mereka.

Berapa Besar Potongannya?

Besaran yang paling banyak dibahas saat ini adalah 0,5% dari omzet atau peredaran bruto transaksi yang diterima seller melalui marketplace.

Sebagai contoh:

• Omzet Rp10 juta → potensi pemungutan Rp50 ribu.

• Omzet Rp50 juta → potensi pemungutan Rp250 ribu.

• Omzet Rp100 juta → potensi pemungutan Rp500 ribu.

Potongan tersebut nantinya akan tercatat sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan seller sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Juli 2026? Jangan Marah Dulu, Pahami 5 Hal Penting Ini!

Bagaimana Jika Omzet Masih Kecil?

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, fasilitas tidak kena pajak pada prinsipnya masih tetap berlaku. Karena itu, seller dengan omzet kecil tidak perlu langsung berasumsi bahwa seluruh omzetnya akan dipotong pajak tanpa pengecualian. Namun pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa data perpajakannya sudah sesuai dan mengikuti mekanisme administrasi yang nantinya ditetapkan oleh marketplace maupun DJP.

Justru Bisa Membuat Administrasi Lebih Mudah

Bagi seller dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar yang menggunakan skema PPh Final UMKM, sistem ini justru berpotensi menyederhanakan proses perpajakan. Selama ini banyak pelaku UMKM harus menghitung sendiri pajak yang terutang dan melakukan penyetoran setiap bulan. Dengan sistem baru, sebagian proses tersebut akan dilakukan secara otomatis melalui marketplace. Artinya, risiko lupa setor atau salah hitung dapat menjadi lebih kecil dibandingkan sebelumnya.

2. Seller Tanpa NIB Berpotensi Mengalami Pembatasan Toko

Perubahan kedua yang tidak kalah penting adalah semakin kuatnya dorongan pemerintah agar seller marketplace memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui berbagai aturan terbaru terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), marketplace didorong untuk memastikan bahwa para pelaku usaha yang berjualan di platform mereka memiliki identitas usaha yang jelas. Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan lebih aman bagi seluruh pihak.

Baca Juga : Heboh Pajak Marketplace Juli 2026! Ini Penjelasan yang Sebenarnya Terjadi!

Apa Itu NIB?

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai bukti bahwa usaha telah terdaftar secara resmi dan memiliki legalitas yang diakui pemerintah. Kabar baiknya, pengurusan NIB dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya.

Mengapa Marketplace Mulai Meminta NIB?

Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang berjualan secara komersial memiliki legalitas yang jelas. Karena itu, marketplace mulai diminta untuk melakukan verifikasi terhadap data usaha para seller. Seller yang belum melengkapi legalitas usaha berpotensi menerima notifikasi atau permintaan untuk melengkapi data usahanya.

Apa Risikonya Jika Tidak Memiliki NIB?

Dalam berbagai ketentuan terbaru, seller yang tidak memenuhi kewajiban legalitas usaha dapat menghadapi pembatasan tertentu sesuai kebijakan marketplace.

Potensi yang dapat terjadi antara lain:

• Pembatasan fitur tertentu.
• Penundaan proses verifikasi toko.
• Pembatasan aktivitas penjualan.
• Penangguhan transaksi.
• Hingga penghentian layanan apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan.

Karena itu, seller sebaiknya tidak menunggu sampai ada masalah baru mulai mengurus legalitas usahanya.

Baca Juga :Dapat SP2DK dari Kantor Pajak? Jangan Panik, Pahami Dulu Sebelum Menjawab!

Mengapa Kedua Aturan Ini Penting?

Jika diperhatikan, kedua kebijakan tersebut sebenarnya memiliki arah yang sama. Pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih transparan, lebih tertata, dan lebih terintegrasi. Di masa depan, data marketplace, sistem pembayaran, legalitas usaha, dan data perpajakan akan semakin saling terhubung. Artinya, era berjualan online tanpa administrasi yang rapi akan semakin sulit dipertahankan.

Apa yang Harus Dilakukan Seller Mulai Sekarang?

Daripada panik, lebih baik mulai melakukan persiapan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

• Mengurus NIB jika belum memiliki.
• Memastikan data NIK dan NPWP sudah sesuai.
• Menata pembukuan usaha dengan lebih baik.
• Memisahkan rekening usaha dan rekening pribadi.
• Menyimpan laporan penjualan marketplace secara rutin.
• Memahami status perpajakan usaha yang dijalankan.

Langkah-langkah sederhana tersebut dapat membantu seller menghadapi berbagai perubahan regulasi dengan lebih tenang.

Baca Juga : Saham Masuk Hitungan Omzet UMKM Rp4,8 Miliar? PP 20 Tahun 2026 Masih Menyisakan Pertanyaan Besar!

Kesimpulan

Bagi para seller marketplace, terdapat dua perubahan besar yang mulai perlu diperhatikan. Pertama, rencana pemungutan pajak oleh marketplace sesuai PMK 37 Tahun 2025. Kedua, semakin kuatnya dorongan agar seller memiliki NIB sebagai legalitas usaha. Kedua kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan digital di Indonesia sedang bergerak menuju sistem yang lebih tertib dan lebih terintegrasi. Karena itu, seller yang mulai mempersiapkan administrasi, legalitas, dan perpajakannya sejak sekarang akan berada dalam posisi yang jauh lebih siap dibandingkan mereka yang memilih menunggu sampai terkena dampaknya. Karena di era digital saat ini, yang bertahan bukan hanya yang paling banyak jualan, tetapi juga yang paling siap menghadapi perubahan.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia