Faktur Pajak Fiktif di Sidoarjo, Pengusaha Diserahkan ke Kejaksaan

October 27, 2026

Ilustrasi dugaan faktur pajak fiktif di Sidoarjo 

Ilustrasi berita pengusaha di Sidoarjo yang diserahkan ke kejaksaan terkait dugaan faktur pajak fiktif.

 

Dugaan Faktur Pajak Fiktif di Sidoarjo, Pengusaha Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus dugaan faktur pajak fiktif di Sidoarjo menjadi perhatian setelah seorang pengusaha berinisial HT diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

HT diduga menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Ia juga diduga menyampaikan laporan pajak dengan isi yang tidak benar.

Berdasarkan pemberitaan Ortax, dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada periode 2017–2021. Nilai kerugian pada pendapatan negara disebut mencapai sekitar Rp996 juta.

Ilustrasi dibuat dengan AI.

Daftar Isi

  1. Kronologi Dugaan Faktur Pajak Fiktif di Sidoarjo
  2. Pengusaha Terkait Dua Perusahaan
  3. Dugaan Penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi
  4. Nilai Kerugian dan Periode Dugaan Pelanggaran
  5. Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
  6. Ancaman Sanksi dalam Kasus Ini
  7. Pentingnya Memastikan Kebenaran Faktur Pajak
  8. Kesimpulan

Kronologi Dugaan Faktur Pajak Fiktif di Sidoarjo

Kasus ini ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Jawa Timur II. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan seorang pengusaha berinisial HT.

Menurut pemberitaan Ortax pada 28 September 2026, HT diduga melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan faktur pajak serta penyampaian surat pemberitahuan pajak.

Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Ortax

Pengusaha Terkait Dua Perusahaan

Dalam pemberitaan tersebut, HT disebut menjabat sebagai direktur di satu perusahaan sekaligus menjadi pengendali perusahaan lainnya.

Kedua perusahaan beralamat di wilayah Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Bidang usahanya berkaitan dengan konstruksi bangunan industri dan perdagangan eceran bahan konstruksi.

Kasus dugaan faktur pajak fiktif di Sidoarjo ini berkaitan dengan kegiatan operasional kedua perusahaan tersebut.

Ilustrasi dibuat dengan AI.

Dugaan Penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi

HT diduga menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Selain itu, ia diduga menyampaikan laporan pajak dengan isi yang tidak benar.

Laporan yang disebut dalam pemberitaan meliputi:

  • SPT Masa PPN
  • SPT Tahunan PPh Badan

Dalam menjalankan perbuatan yang diduga tersebut, HT juga disebut bekerja sama dengan pihak lain berinisial SH. Perkara ini masih dalam proses hukum sehingga dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses yang berlaku.

Ilustrasi dibuat dengan AI.

Nilai Kerugian dan Periode Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini disebut terjadi selama periode 2017 sampai dengan 2021.

Menurut pemberitaan Ortax, nilai kerugian pada pendapatan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp996.171.197 atau sekitar Rp996 juta.

Nilai tersebut merupakan angka yang disebut dalam pemberitaan mengenai perkara ini. Penetapan tanggung jawab dan sanksi tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ilustrasi dibuat dengan AI.

Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Pada 24 September 2026, penyidik DJP Jawa Timur II bersama aparat kepolisian dan kejaksaan menyerahkan tersangka HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Penyerahan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Dengan demikian, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

 

Ilustrasi dibuat dengan AI.

Ancaman Sanksi dalam Kasus Ini

Berdasarkan pemberitaan Ortax, HT terancam sanksi berupa:

  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  • Denda sebesar 2 sampai dengan 4 kali jumlah pajak terutang.

Ancaman tersebut berkaitan dengan perkara yang diberitakan dan bukan berarti sanksi telah dijatuhkan. Penetapannya mengikuti proses hukum dan putusan yang berlaku.

Apa yang Dimaksud Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya?

Secara sederhana, faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya adalah faktur yang tidak mencerminkan transaksi barang atau jasa sebagaimana yang tercantum di dalamnya.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa dokumen pajak sesuai dengan transaksi yang benar-benar dilakukan. Pemeriksaan sebaiknya mencakup identitas pihak yang bertransaksi, jenis barang atau jasa, nilai transaksi, serta dokumen pendukungnya.

Jika menemukan ketidaksesuaian, perusahaan perlu menelusuri penyebabnya dan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait.

Pentingnya Memastikan Kebenaran Faktur Pajak

Kasus dugaan faktur pajak fiktif di Sidoarjo menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mengelola administrasi perpajakan dengan teliti.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Pastikan Transaksi Benar-Benar Terjadi

Periksa apakah barang atau jasa yang tercantum dalam faktur memang telah diserahkan atau diterima sesuai kesepakatan.

2. Cocokkan Faktur dengan Dokumen Pendukung

Bandingkan faktur pajak dengan dokumen lain, seperti invoice, surat jalan, kontrak, berita acara, dan bukti pembayaran yang relevan.

Dokumen yang sesuai akan membantu perusahaan menelusuri transaksi ketika diperlukan.

3. Periksa Data Lawan Transaksi

Pastikan nama, identitas perpajakan, dan informasi lawan transaksi sesuai dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Jika terdapat perbedaan, lakukan klarifikasi sebelum melanjutkan pencatatan atau pelaporan.

4. Lakukan Pemeriksaan Sebelum Pelaporan SPT

Sebelum menyampaikan SPT, periksa kembali kesesuaian antara data transaksi, faktur pajak, pembukuan, dan laporan yang akan disampaikan.

Pemeriksaan ini membantu perusahaan menemukan kesalahan atau perbedaan data lebih awal.

5. Simpan Dokumen dengan Rapi

Simpan dokumen transaksi dan perpajakan secara teratur agar mudah ditemukan saat dibutuhkan. Perusahaan juga dapat membuat pengelompokan dokumen berdasarkan masa pajak atau jenis transaksi.

Apa yang Perlu Dilakukan Jika Menemukan Faktur Pajak yang Bermasalah?

Jika menemukan faktur pajak yang datanya tidak sesuai atau transaksinya tidak dikenali, jangan langsung menggunakannya dalam pelaporan tanpa pemeriksaan.

Periksa kembali dokumen yang tersedia dan konfirmasikan kepada pihak yang menerbitkan faktur. Apabila masalah belum jelas, konsultasikan kondisi tersebut dengan pihak yang memahami administrasi perpajakan untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai.

Setiap kasus dapat memiliki kondisi yang berbeda, sehingga tindakan yang dilakukan perlu disesuaikan dengan dokumen dan fakta transaksi.

Kesimpulan

Kasus dugaan faktur pajak fiktif di Sidoarjo masih dalam proses hukum. Pengusaha berinisial HT diduga menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar.

Perkara ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa setiap faktur pajak sesuai dengan transaksi yang terjadi dan didukung oleh dokumen yang lengkap.

Sumber: Ortax – Kasus Dugaan Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha di Sidoarjo Diserahkan ke Kejaksaan

Butuh Bantuan Administrasi Pajak? Hubungi Zivlin Tax

Memastikan faktur pajak dan dokumen transaksi sesuai merupakan bagian penting dalam pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan.

Jika Anda membutuhkan bantuan terkait faktur pajak, pencatatan transaksi, atau pelaporan SPT, Zivlin Tax siap membantu Anda memahami dan mengelola kewajiban perpajakan sesuai kebutuhan.

Hubungi Zivlin Tax untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut.

Naufal Rabbani