Bogor – Menerima surat dari kantor pajak tentu bisa membuat siapa pun merasa khawatir. Apalagi jika surat yang diterima adalah SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), sementara Anda merasa belum pernah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak atau bahkan belum memiliki NPWP. Banyak orang langsung berpikir bahwa mereka pasti melakukan pelanggaran, akan dikenai denda...


