Bogor – Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 tidak otomatis menjadi alasan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Kebijakan ini memberi angin segar bagi wajib pajak badan, terutama yang tengah merapikan administrasi pelaporan setelah batas waktu SPT Tahunan Badan diperpanjang hingga...


