Jangan Keliru! Telat SPT Tidak Menggugurkan Penetapan WP Kriteria Tertentu!

May 6, 2026

Bogor – Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 tidak otomatis menjadi alasan penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Kebijakan ini memberi angin segar bagi wajib pajak badan, terutama yang tengah merapikan administrasi pelaporan setelah batas waktu SPT Tahunan Badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Sumber : zivlintax.com

Sebagai informasi, Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang dapat memperoleh fasilitas restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPh maupun PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP. Fasilitas ini tentu menjadi keuntungan besar bagi perusahaan karena proses pengembalian kelebihan bayar pajak dapat berlangsung lebih cepat, sehingga cashflow bisnis menjadi lebih sehat dan perencanaan keuangan lebih stabil.

Namun, status ini tidak diberikan secara otomatis. Ada sejumlah kriteria kepatuhan yang harus dipenuhi agar perusahaan bisa ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Empat syarat utama yang wajib dipenuhi:

● Tepat waktu dalam menyampaikan SPT
● Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak, kecuali yang telah mendapat persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran
● Laporan keuangan diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut
● Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir

Lebih rinci lagi, aturan dalam PMK 28/2026 menjelaskan bahwa tepat waktu dalam menyampaikan SPT berarti wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu selama 3 tahun pajak terakhir, serta menyampaikan SPT Masa Januari hingga November pada tahun pajak terakhir sebelum penetapan. Jika ada keterlambatan SPT Masa, keterlambatan tersebut maksimal 3 masa pajak per jenis pajak, tidak berturut-turut, dan tidak boleh melewati batas waktu pelaporan masa berikutnya.

Selain itu, perusahaan juga harus menunjukkan rekam jejak pembayaran pajak yang bersih, tanpa tunggakan yang melewati jatuh tempo, kecuali telah memperoleh izin resmi penundaan atau pengangsuran. Konsistensi pembayaran ini menjadi indikator penting dalam menilai kualitas kepatuhan fiskal wajib pajak.

Dari sisi laporan keuangan, standar yang diminta juga cukup tinggi. Tidak hanya harus diaudit, tetapi juga memperoleh opini WTP murni (unqualified opinion) selama tiga tahun berturut-turut, bukan laporan keuangan hasil restatement akibat koreksi kesalahan material, serta memiliki dokumentasi pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini menunjukkan bahwa administrasi dan tata kelola perusahaan menjadi faktor krusial, bukan hanya nominal pajaknya.

Kebijakan dalam KEP-71/PJ/2026 memberi pesan jelas: pemerintah tetap membuka ruang relaksasi, tetapi kualitas kepatuhan tetap menjadi penilaian utama. Jadi, perpanjangan waktu pelaporan seharusnya dimanfaatkan bukan untuk menunda, melainkan untuk menyusun administrasi perpajakan dengan lebih matang, akurat, dan strategis.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia