Belum Tahu Status NPPN? Ini Cara Ceknya di Coretax!

March 18, 2026

Bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), penting untuk memastikan bahwa status NPPN Anda sudah terdaftar dan aktif di sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax.

Sumber : zivlintax.com

Dengan sistem yang semakin digital, pengecekan status NPPN kini bisa dilakukan dengan lebih mudah secara online. Berikut panduan lengkapnya!

Apa Itu NPPN?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode penghitungan penghasilan neto yang diperbolehkan bagi wajib pajak tertentu, khususnya yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.  Dengan menggunakan NPPN, wajib pajak tidak perlu menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan lengkap, melainkan menggunakan persentase norma yang telah ditetapkan oleh DJP.

Siapa yang Bisa Menggunakan NPPN? 

NPPN umumnya digunakan oleh:

● Wajib pajak orang pribadi 
● Pelaku usaha atau pekerjaan bebas 
● Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (sesuai ketentuan DJP)

Namun, penggunaan NPPN harus diberitahukan kepada DJP dan disetujui sesuai prosedur yang berlaku.

Kenapa Perlu Cek Status NPPN?

Mengecek status NPPN sangat penting karena:

● Memastikan NPPN sudah terdaftar dan aktif 
● Menghindari kesalahan saat pelaporan SPT Tahunan 
● Memastikan metode penghitungan pajak yang digunakan sudah sesuai 
● Mencegah risiko koreksi atau pemeriksaan pajak 

Jika status NPPN tidak aktif atau belum terdaftar, pelaporan pajak bisa menjadi tidak sesuai dengan ketentuan.

Cara Cek Status NPPN via Coretax

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Login ke Coretax DJP 
Masuk ke situs coretaxdjp.go.id, lalu masukkan akun Coretax menggunakan NPWP/NIK dan password Anda.

2. Masuk ke menu profil wajib pajak 
Setelah login, periksa “Daftar Fasilitas Saya”

3. Pastikan statusnya aktif 
Kemuadian lihat “Fasilitas Aktif”, jika NPPN sudah diajukan dan disetujui, maka statusnya akan terlihat aktif di sistem.

Apa yang Harus Dilakukan Jika NPPN Belum Aktif?

Jika Anda belum melihat status NPPN aktif, Anda dapat:

● Memastikan sudah mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN 
● Mengecek kembali data yang diinput di sistem 
● Menghubungi kantor pajak atau konsultan pajak 
● Melakukan pengajuan ulang jika diperlukan 

Pengecekan status NPPN melalui Coretax merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi, wajib pajak diharapkan lebih aktif dalam memantau status perpajakannya.

Masih bingung soal NPPN, Coretax, atau pelaporan SPT? Butuh Bantuan Pajak? Zivlin Tax Siap Membantu!

Tim Zivlin Tax siap membantu Anda mulai dari konsultasi hingga pelaporan pajak secara lengkap dan aman.

✔ Konsultasi pajak pribadi & bisnis  
✔ Pengurusan NPPN & Coretax 
✔ Laporan SPT Tahunan 
✔ Pendampingan pajak 

📞 WhatsApp: 0811-1330-812 
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Pastikan pajak Anda benar sejak awal. Konsultasikan bersama ahlinya!

sephia