Bogor – Pembagian dividen PT tidak cukup hanya dengan mentransfer uang dari rekening perusahaan ke rekening pemegang saham. Status transaksi, penerima dividen, sumber laba, dan pemenuhan ketentuan korporasi serta perpajakan harus diperhatikan.

Sumber : zivlintax.com
Yang sering menjadi masalah adalah ketika uang perusahaan keluar dan disebut “dividen”, tetapi tidak ada dasar pembagian laba yang jelas.
Baca Juga : Kena Denda Pajak Miliaran Gara-Gara Mutasi Rekening?
Kenapa Bisa Jadi Masalah?
Misalnya PT mentransfer:
Rp1 miliar → rekening pribadi pemegang saham
Tetapi tidak ada dokumentasi yang memadai mengenai: dasar pembagian dividen, laba yang dibagikan, keputusan/RUPS atau mekanisme keputusan yang sesuai, pencatatan akuntansi, perlakuan PPh atas dividen.
Jangan sampai transaksi yang sebenarnya merupakan penghasilan lain, pinjaman pemegang saham, atau transaksi lainnya justru dicatat begitu saja sebagai dividen.
Lalu Dari Mana Angka 35%?
Angka 35% tidak otomatis berarti setiap dividen yang dibagikan PT langsung dikenakan pajak 35%. Tarif PPh bergantung pada jenis penerima dan karakter transaksi. Untuk orang pribadi dalam negeri, misalnya, dividen memiliki ketentuan tersendiri, termasuk kondisi tertentu terkait pengecualian/pengenaan pajaknya.
Karena itu, jangan membuat kesimpulan:
“Dividen tidak sesuai prosedur = pasti kena 35%.”
Yang benar, perlu dilihat substansi transaksi dan ketentuan pajak yang berlaku.
Sebelum Bagi Dividen, Cek 4 Hal Ini
1. Ada laba yang dapat dibagikan?
Pastikan dasar pembagian labanya jelas.
2. Ada keputusan pembagian dividen?
Dokumentasikan sesuai ketentuan perseroan.
3. Pencatatan akuntansinya benar?
Jangan hanya memindahkan uang dari rekening PT.
4. Perlakuan PPh-nya sudah tepat?
Pastikan status penerima dan penggunaan dividen diperiksa terlebih dahulu.
Baca Juga : Pemeriksaan Pajak: DJP Uji 3 Arus Transaksi, Bukan Sekadar Dokumen!
Kesimpulan
Dividen boleh dibagikan, tetapi jangan asal transfer lalu diberi label “dividen”. Uang keluar dari PT harus punya dasar.
Dividen harus punya dasar korporasi dan perlakuan pajak yang benar. Dan yang paling penting: jangan takut dengan angka 35% sebelum memahami terlebih dahulu jenis transaksi dan ketentuan pajaknya.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

