Bogor – Salah satu pertanyaan yang paling banyak muncul setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026 adalah nasib PT, CV, dan firma yang selama ini menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Banyak pelaku usaha mengira bahwa sejak 22 April 2026 seluruh PT, CV, dan firma otomatis tidak lagi boleh menggunakan tarif UMKM. Padahal kenyataannya tidak demikian.

Sumber : zivlintax.com
Melalui ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan perlindungan bagi wajib pajak badan yang telah lebih dahulu menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sebelum aturan baru berlaku. Artinya, CV, firma, dan PT yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 masih dapat melanjutkan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% sampai jangka waktu pemanfaatannya berakhir. Ketentuan ini menjadi penting karena memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah menyusun perencanaan bisnis dan perpajakan berdasarkan aturan sebelumnya. Sesuai ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022, jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM bagi badan usaha memang dibatasi.
Baca Juga : PP 20 Tahun 2026 Perketat Praktik Pecah Omzet untuk Tarif UMKM 0,5%!
Untuk CV dan firma, fasilitas tarif 0,5% dapat digunakan paling lama selama 4 tahun sejak terdaftar. Sementara untuk PT, jangka waktu penggunaannya paling lama 3 tahun sejak terdaftar. Sebagai contoh, apabila sebuah CV didirikan pada Januari 2026 sebelum PP 20 Tahun 2026 berlaku, maka CV tersebut masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM hingga akhir masa fasilitasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal yang sama berlaku bagi PT yang telah terdaftar sebelum tanggal 22 April 2026. Selama masa fasilitasnya belum berakhir dan masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, tarif 0,5% tetap dapat digunakan.
Karena itu, PT, CV, dan firma yang telah menyetorkan PPh Final UMKM sejak Januari 2026 tidak perlu panik. Pembayaran pajak yang telah dilakukan tetap dianggap sah dan tidak perlu dilakukan pembetulan hanya karena terbitnya PP 20 Tahun 2026. Ini juga ditegaskan dalam berbagai penjelasan DJP yang menyatakan bahwa wajib pajak yang masih berada dalam masa transisi dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut hingga jangka waktu pemanfaatannya selesai.
Baca Juga : PP 20 Tahun 2026 Resmi Terbit: Ini Fakta Penting yang Harus Diketahui Pelaku UMKM!
Namun situasinya berbeda bagi badan usaha yang didirikan setelah 22 April 2026. Sejak berlakunya PP 20 Tahun 2026, CV, firma, dan PT baru pada prinsipnya tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%. Mereka harus mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku sesuai jenis badan usahanya. Bahkan apabila setelah tanggal tersebut terdapat PT, CV, atau firma yang terlanjur menyetor PPh Final UMKM, pembayaran tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang.
Dalam kondisi demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, saat ini tanggal pendirian badan usaha menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan apakah suatu PT, CV, atau firma masih berhak menggunakan tarif UMKM 0,5% atau tidak. Jangan sampai salah menerapkan tarif pajak hanya karena mengira seluruh badan usaha masih bisa menggunakan fasilitas yang sama seperti sebelumnya.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

