PMK Baru Atur Jabatan di DJP: Langkah Penguatan Organisasi Perpajakan!

April 7, 2026

Kementerian Keuangan kembali melakukan pembaruan kebijakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sumber : zivlintax.com

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat struktur organisasi DJP agar lebih adaptif terhadap perubahan, khususnya di tengah transformasi sistem perpajakan yang semakin digital.

PMK 18/2026: Pengaturan Jabatan Lebih Tegas dari Aturan Sebelumnya

Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK 210/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 184/2020, regulasi terbaru melalui PMK 18/2026 menghadirkan pengaturan yang lebih tegas terkait jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan DJP.

Salah satu perubahan utama adalah penataan ulang posisi jabatan dalam struktur organisasi. Dalam aturan terbaru ini, jabatan fungsional dan pelaksana tidak lagi menjadi bagian dari struktur di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melainkan difokuskan pada tingkat kantor wilayah (kanwil) DJP.

Perubahan Struktur KPP dan KP2KP

Perubahan ini juga berdampak pada struktur unit vertikal lainnya, termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Sebelumnya, struktur KP2KP terdiri dari petugas KP2KP dan kelompok jabatan fungsional.

Namun, dalam PMK 18/2026, struktur tersebut disederhanakan menjadi terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Penyesuaian ini dilakukan untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih fleksibel dan berbasis kompetensi, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif.

Sistem Kerja Berbasis Tim dan Kompetensi

PMK 18/2026 juga menegaskan pendekatan kerja berbasis tim dalam pelaksanaan tugas di lingkungan DJP. Ketua tim dapat berasal dari pejabat fungsional maupun pejabat struktural yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi, dengan mempertimbangkan kompetensi dan keahlian yang relevan.

Sementara itu, anggota tim dapat berasal dari berbagai unsur, baik pejabat fungsional, struktural, maupun pelaksana. Penunjukan ini tetap mengacu pada kebutuhan tugas serta kompetensi masing-masing individu. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi sekaligus memastikan bahwa setiap tugas ditangani oleh sumber daya yang tepat.

Waktu Berlaku dan Masa Transisi

PMK 18/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 1 April 2026. Namun demikian, implementasi penuh terkait pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat diberikan masa transisi.

Proses ini wajib diselesaikan paling lambat 1 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Hal ini memberikan waktu bagi DJP untuk melakukan penyesuaian secara bertahap tanpa mengganggu operasional yang sedang berjalan.

Penataan Jabatan yang Lebih Terarah

Melalui aturan ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap peran dan fungsi jabatan di lingkungan DJP. Tujuannya adalah menciptakan pembagian tugas yang lebih jelas antara fungsi teknis dan operasional. Jabatan fungsional diarahkan untuk memperkuat aspek analisis, pengawasan, dan keahlian teknis di bidang perpajakan.

Sementara itu, jabatan pelaksana berperan dalam mendukung kegiatan administratif yang kini semakin terintegrasi dengan sistem digital. Dengan struktur yang lebih terorganisir, diharapkan setiap lini dalam DJP dapat bekerja lebih efektif dan efisien.

Mendukung Transformasi Digital Perpajakan

Perubahan ini tidak terlepas dari implementasi sistem Coretax DJP yang menjadi fondasi baru dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini menuntut kesiapan tidak hanya dari sisi teknologi, tetapi juga sumber daya manusia.

Oleh karena itu, penyesuaian jabatan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa aparatur pajak memiliki peran yang sesuai dengan kebutuhan sistem yang semakin modern dan berbasis data.

 

Dampak bagi Wajib Pajak

Meskipun kebijakan ini berfokus pada internal DJP, dampaknya tetap akan dirasakan oleh wajib pajak dalam bentuk peningkatan kualitas layanan. Dengan struktur organisasi yang lebih optimal, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Selain itu, pengawasan terhadap kepatuhan juga dapat berjalan lebih efektif. Pada akhirnya, perubahan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih profesional dan terpercaya.

Kesimpulan

Penerbitan PMK terbaru terkait jabatan di DJP merupakan bagian dari reformasi kelembagaan yang lebih luas. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi.

Bagi wajib pajak, hal ini menjadi sinyal bahwa ke depan layanan perpajakan akan semakin berkembang dan membutuhkan kesiapan untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada.

Butuh Pendampingan Pajak?

Perubahan regulasi dan sistem perpajakan seringkali membutuhkan pemahaman yang tepat agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. ZivlinTax siap membantu Anda menghadapi setiap perubahan dengan lebih aman dan terarah.

📞 WhatsApp: 0811-1330-812
📱 IG & TikTok: @zivlin.tax
📍 Mutiara Sentul Blok V11, Bogor

ZivlinTax — Pajak Lebih Rapi, Bisnis Lebih Tenang.

sephia