Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melanjutkan transformasi digital di bidang perpajakan dengan menyiapkan fitur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi M-Pajak. Fitur ini direncanakan mulai dapat digunakan pada April 2026, bertepatan dengan periode pelaporan SPT Tahunan.

Sumber : zivlintax.com
Dengan adanya fitur ini, wajib pajak tidak lagi harus mengandalkan layanan berbasis web seperti e-Filing untuk melaporkan SPT. Seluruh proses pelaporan nantinya dapat dilakukan langsung melalui perangkat mobile, sehingga menjadi lebih praktis, fleksibel, dan dapat diakses kapan saja.

Batas Waktu Pelaporan SPT Diperpanjang
Selain menghadirkan fitur baru, pemerintah juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Secara normal, batas waktu pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, melalui kebijakan relaksasi yang diatur dalam KEP-55/PJ/2026, wajib pajak diberikan tambahan waktu hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Perpanjangan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan yang baru, termasuk memanfaatkan fitur digital seperti M-Pajak yang sedang disiapkan oleh DJP. Meskipun demikian, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir, guna menghindari potensi kendala teknis maupun kesalahan administrasi.

Hanya Bisa Diakses Wajib Pajak Tertentu
Perlu diperhatikan bahwa fitur pelaporan SPT melalui aplikasi M-Pajak tidak dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak orang pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kriteria tertentu bagi pengguna layanan ini, sehingga penggunaannya lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan.
Secara umum, fitur ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan DJP. Terdapat beberapa kriteria yang menjadi dasar penggunaan layanan ini, meskipun detail lengkapnya masih akan diatur lebih lanjut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem yang digunakan tetap sesuai dengan tingkat kompleksitas pelaporan masing-masing wajib pajak, sehingga proses pelaporan dapat berjalan lebih optimal dan minim kendala.

Butuh Bantuan Lapor SPT?
Perubahan sistem seperti Coretax dan hadirnya fitur M-Pajak bisa terasa membingungkan jika tidak dipahami dengan baik. ZivlinTax siap membantu Anda memastikan seluruh kewajiban pajak terpenuhi dengan benar, aman, dan tanpa risiko.
📞 WhatsApp: 0811-1330-812
📱 IG & TikTok: @zivlin.tax
📍 Mutiara Sentul Blok V11, Bogor
ZivlinTax — Pajak Lebih Rapi, Bisnis Lebih Tenang.

