Bogor, Maret 2026 — Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) secara resmi menerapkan ketentuan baru mengenai tata cara pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan internasional yang berlaku sejak 31 Desember 2025. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Government Regulation yang bertujuan memperkuat implementasi tax treaty Indonesia dengan negara mitra sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas P3B.

Sumber : zivlintax.com
📌 Apa Itu P3B dan PMK 112/2025
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Double Taxation Avoidance Agreement (tax treaty) adalah perjanjian antara Indonesia dan negara lain untuk menghindarkan wajib pajak dari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama di dua yurisdiksi berbeda. PMK 112/2025 mengatur tata cara teknis dan syarat penggunaan fasilitas P3B, termasuk bagi wajib pajak luar negeri dan wajib pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan lintas batas negara.
📋 Pokok Perubahan dalam PMK 112/2025
Beberapa perubahan penting yang diatur dalam PMK 112/2025 antara lain:
Formulir dan Sistem Baru: Penerapan P3B kini menggunakan format baru Formulir DGT yang disesuaikan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keseragaman data dalam tax treaty.
Sasaran yang Lebih Luas: Aturan baru mencakup Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima penghasilan dari sumber di Indonesia maupun Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar negeri sesuai dengan P3B yang berlaku.
Penerapan Substance Requirements: Fasilitas P3B kini tidak hanya ditentukan berdasarkan persyaratan formal dokumen, tetapi juga kebutuhan ekonomi atau substance untuk memastikan wajib pajak benar-benar berhak atas fasilitas P3B.
⚖️ Klausul Anti-Penyalahgunaan P3B
PMK 112/2025 secara tegas memasukkan ketentuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan P3B, termasuk:
– Uji Beneficial Owner — wajib pajak luar negeri yang mengklaim fasilitas P3B harus benar-benar merupakan penerima manfaat yang nyata dari penghasilan tersebut.
– Uji Principal Purpose — fasilitas P3B dapat ditolak jika salah satu tujuan utama transaksi adalah untuk mendapatkan keuntungan perpajakan semata (Principal Purpose Test).
– Pembatasan Perusahaan Perantara: Aturan mempertegas bahwa perusahaan yang bertindak sebagai agen, nomine, atau conduit tidak otomatis berhak atas fasilitas P3B.
– Persyaratan Kepemilikan & Durasi: Untuk tarif P3B tertentu seperti dividen, wajib pajak harus memenuhi ambang batas kepemilikan saham dan periode holding minimum untuk mendapatkan tarif lebih rendah.
Ketentuan ini dirancang agar fasilitas P3B diberikan hanya kepada pihak yang benar-benar memenuhi maksud dan tujuan perjanjian, bukan dipakai untuk menghindari atau menunda kewajiban pajak secara tidak wajar.
📈 Dampak bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak yang beroperasi secara internasional — baik warga negara Indonesia yang menerima penghasilan dari luar negeri maupun wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia — PMK 112/2025 memberikan:
– Kepastian prosedural dalam mengajukan atau mengklaim manfaat P3B.
– Pengetatan kriteria yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pajak seperti tarif tarif lebih rendah atas dividen, bunga, atau royalti berdasarkan perjanjian.
📅 Efektif dan Implementasi
PMK 112/2025 mulai berlaku sejak pengundangan dan telah menggantikan sejumlah ketentuan teknis terdahulu yang ada dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Otoritas pajak telah menyosialisasikan format baru serta ketentuan pelaporan melalui sistem administrasi pajak digital seperti Coretax DJP, sehingga wajib pajak bisa menyesuaikan administrasi dan prosedur pelaporan mereka sesuai aturan yang terbaru.
📌 PMK 112/2025 memberi arah baru bagi implementasi tax treaty di Indonesia yang lebih transparan, tegas terhadap penyalahgunaan, dan selaras dengan praktik internasional modern.

