Resmi! PMK 111/2025 Perketat Pengawasan Pajak

February 20, 2026

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2025 TENTANG PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Jakarta, Indonesia — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada 31 Desember 2025.

Sumber : zivlintax.com

Peraturan ini dibuat untuk memberi dasar hukum yang kuat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak (WP), dalam rangka mewujudkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pertimbangan dan Tujuan Pengawasan

Dalam bagian Menimbang PMK 111/2025, ditegaskan:

“bahwa untuk pembinaan kepada wajib pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; bahwa untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak…”

Ruang Lingkup Pengawasan menurut Peraturan

Pasal 2 menetapkan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Kemudian Pasal 3 menyatakan tiga jenis pengawasan yang diatur dalam PMK ini, yakni:

Pengawasan Wajib Pajak terdaftar,

Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan

Pengawasan wilayah yang meliputi kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja sebagai bagian dari pemantauan kepatuhan WP.

Mekanisme Pengawasan dan Kewenangan

Dalam Pasal 4, PMK 111/2025 merinci bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh DJP, antara lain:

✔ Meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;

✔ Melakukan pembahasan dan kunjungan;

✔ Menyampaikan imbauan dan teguran;

✔ Meminta dokumen penentuan harga transfer;

✔ Mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja; dan

✔ Menerbitkan surat dalam rangka pengawasan.

Selanjutnya Pasal 5 mengatur tata cara penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak terdaftar, termasuk cara penyampaiannya melalui akun, email, pos atau secara langsung

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar

Dalam Pasal 15, pengawasan terhadap WP yang belum terdaftar dilakukan sejak timbulnya kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan penyampaian SP2DK dapat dilakukan berbagai cara seperti melalui pos atau secara langsung dengan bukti penyampaian.

Aturan ini juga membuka kemungkinan DJP menetapkan NPWP secara jabatan bila wajib pajak yang memenuhi syarat administratif tidak mendaftarkan dirinya secara sukarela — hal ini diatur lebih lanjut di dalam peraturan yang sama.

Imbauan dan Tindakan Lanjutan

Pasal 9–10 menjelaskan prosedur penyampaian surat imbauan kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan (misalnya pelaporan dan pembayaran), serta hak wajib pajak untuk memberikan tanggapan dalam jangka waktu tertentu.

Dampak dan Harapan Pemerintah

Implementasi PMK 111/2025 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak, memperkuat kepastian hukum, serta menyediakan kerangka kerja yang lebih transparan antara DJP dan wajib pajak. Langkah ini juga disambut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat basis kepatuhan perpajakan di tengah tantangan penerimaan negara yang terus berkembang.

sephia