Tahun 2026 Era baru perpajakan Indonesia

February 18, 2026

Sumber : zivlintax.com

Tidak lama lagi kita akan meninggalkan tahun 2025 dan menyongsong tahun 2026. Perubahan tahun ini bukan sekadar pergantian kalender, tetapi juga menandai fase baru dalam sistem perpajakan Indonesia.

Melihat capaian penerimaan pajak pada APBN 2025 yang masih menghadapi berbagai tantangan, tahun 2026 diperkirakan akan menghadirkan dinamika yang lebih menarik. Kebutuhan pembiayaan negara yang meningkat, termasuk untuk penanganan bencana di Sumatera serta kelanjutan program MBG, mendorong target APBN 2026 berada di kisaran Rp 3.100 triliun, dengan target penerimaan pajak sekitar Rp 2.600 triliun. Untuk mencapai sasaran tersebut, otoritas pajak diprediksi akan melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya:

  1. Implementasi Coretax Secara Penuh

Mulai 2026, seluruh proses administrasi perpajakan akan terintegrasi dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada awal 2026 wajib melalui Coretax, menggantikan platform DJP Online sebelumnya. Transformasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi, akurasi data, dan kualitas layanan perpajakan.

  1. Penguatan Penegakan Hukum Pajak

Fokus penegakan hukum akan diarahkan pada peningkatan kepatuhan dan optimalisasi pemanfaatan basis data, tanpa disertai kenaikan tarif ataupun penambahan jenis pajak baru. Upaya ini akan diperkuat melalui sinergi dengan berbagai lembaga, seperti BPKP, Polri, PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, hingga KPK, guna menekan praktik pelanggaran yang merugikan penerimaan negara.

  1. Intensifikasi Pengawasan Wajib Pajak

Tahun 2026 diperkirakan akan diwarnai peningkatan aktivitas pengawasan, termasuk potensi bertambahnya penerbitan SP2DK, khususnya bagi wajib pajak besar maupun yang belum tersentuh pengawasan sebelumnya. Penerapan NIK sebagai NPWP juga berpotensi memperluas basis pajak dan menjaring wajib pajak baru. Analisis data akan menjadi landasan utama agar pengawasan lebih tepat sasaran.

  1. Perluasan Akses Informasi Keuangan

Sejalan dengan praktik dan standar global, DJP direncanakan memperluas akses terhadap informasi keuangan, termasuk instrumen digital dan uang elektronik. Kebijakan ini bertujuan memperkuat transparansi dan meminimalkan risiko penghindaran pajak.

Dalam menghadapi perubahan tersebut, wajib pajak perlu melakukan sejumlah persiapan penting:

  1. Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun pada portal resmi Coretax. Meskipun tidak ada batas waktu khusus, aktivasi menjadi prasyarat utama untuk pelaporan SPT dan administrasi perpajakan ke depan.

  1. Peningkatan Pemahaman Perpajakan

Manfaatkan program edukasi yang tersedia di KPP atau pertimbangkan berkonsultasi dengan konsultan pajak terdaftar agar lebih siap menghadapi sistem dan ketentuan baru.

  1. Kesiapan dan Ketertiban Data

Pastikan seluruh dokumen dan pencatatan pajak tersusun rapi, lengkap, dan akurat. Kualitas data yang baik akan mempermudah pelaporan sekaligus mengurangi potensi kendala saat pengawasan atau pemeriksaan.

Bagi para konsultan pajak terdaftar, era baru ini menuntut peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Adaptasi terhadap perubahan regulasi serta teknologi menjadi kunci agar tetap relevan dan mampu memberikan layanan terbaik. Semoga ke depan, harapan akan hadirnya Undang-Undang Konsultan Pajak dapat terealisasi demi memperkuat peran profesi dalam ekosistem perpajakan nasional.

sephia