๐งพ Aturan Baru PER-18/PJ/2025
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merilis PER-18/PJ/2025 yang mengatur mekanisme tindak lanjut atas data konkret. Kebijakan ini hadir untuk memperjelas landasan hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam proses pengawasan pajak.
Mengacu pada PMK 15/2025, data konkret menjadi salah satu dasar bagi DJP dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak.

Sumber : zivlintax.com
๐ Apa yang Dimaksud Data Konkret?
Data konkret adalah data yang telah dimiliki atau diperoleh DJP dan dapat langsung dimanfaatkan dalam pengujian kewajiban perpajakan. Bentuknya meliputi:
1๏ธโฃ Faktur Pajak
Faktur yang sudah disetujui sistem DJP tetapi belum atau tidak tercantum dalam SPT Masa PPN.
2๏ธโฃ Bukti Potong / Pungut PPh
Dokumen pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh.
3๏ธโฃ Bukti Transaksi / Data Perpajakan Lain
Informasi transaksi atau data fiskal lain yang relevan untuk menghitung kewajiban pajak (dirinci menjadi 8 kategori dalam PER-18/PJ/2025).
โ ๏ธ Tindak Lanjut oleh DJP
Atas data konkret tersebut, DJP berwenang melakukan:
โ Pengawasan, dan/atau
โ Pemeriksaan
Jika berlanjut ke pemeriksaan, prosedur yang digunakan tetap merujuk pada PMK 15/2025, termasuk melalui pemeriksaan spesifik.
๐ Pemeriksaan Spesifik
Jenis pemeriksaan ini difokuskan pada elemen tertentu, seperti pos dalam SPT, data tertentu, atau kewajiban pajak tertentu, dengan ruang lingkup yang lebih sederhana dan terarah.
โ๏ธ Putusan Pajak Juga Termasuk
Ketetapan, keputusan, maupun putusan sengketa pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) diperlakukan sebagai data konkret.
Artinya, DJP dapat langsung memanfaatkan data tersebut sebagai dasar pengawasan atau pemeriksaan.
๐ QRTC vs Tax Holiday di Era GloBE
Dalam konteks pajak global, skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) dinilai lebih kompatibel dengan aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE) dibandingkan tax holiday.
Keunggulan QRTC:
โ Dampak ke Effective Tax Rate (ETR) relatif lebih kecil
โ Dipandang sebagai tambahan penghasilan, bukan pengurang pajak
โ Risiko top up tax lebih rendah
๐ Catatan Soal NPWP Sementara
Penggunaan NPWP Sementara masih dimungkinkan, terutama bila NIK belum terdaftar di sistem coretax.
Namun perlu dicermati:
โ Bukti potong tidak otomatis terkirim ke akun wajib pajak
โ Data tidak akan ter-prepopulated di SPT Tahunan
๐๏ธ Dukungan untuk UN Tax Convention
DJP menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung pembentukan Konvensi Pajak PBB (UN Tax Convention), serta aktif terlibat dalam forum internasional bersama Kemenlu dan DJSEF.
๐ญ Insentif Pajak & KEK
Pemerintah tetap mempertahankan berbagai fasilitas fiskal seperti:
โ Tax Holiday
โ Super Tax Deduction
Sebagai instrumen untuk mendorong investasi dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
๐ก Tantangan Pilar 1 OECD
Penolakan Amerika Serikat terhadap Pilar 1 OECD menimbulkan ketidakpastian dalam pemajakan perusahaan digital global.
Dampaknya berpotensi dirasakan pada pemajakan pelaku usaha digital besar seperti:
๐ฌ Netflix
๐ Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp)
Sementara itu, Indonesia telah mengimplementasikan Pilar 2 melalui PMK 136/2024, sedangkan Pilar 1 masih menunggu perkembangan global.

