Fokus Pajak 2026: Optimalkan Penerimaan Tanpa Naik Tarif Baru

February 13, 2026

Kebijakan pajak tahun 2026

Fokus pada optimalisasi penerimaan tanpa menaikkan tarif atau menambah jenis pajak baru, dengan target pendapatan perpajakan sebesar Rp 2.357,7 triliun. Reformasi dilakukan melalui sistem Coretax yang menuntut akurasi data tinggi, serta kelanjutan insentif seperti PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja pariwisata/industri dan PPN DTP rumah.

Sumber : zivlintax.com

Berikut adalah poin-poin penting mengenai kebijakan pajak 2026:

📌Tidak Ada Kenaikan Tarif/Pajak Baru: Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun pengenaan jenis pajak baru di 2026.

📌Implementasi Coretax: Administrasi perpajakan penuh menggunakan sistem Coretax (PSIAP) yang menuntut integrasi data yang presisi antara wajib pajak dan otoritas.

📌Insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah):

  •  Berlaku bagi pekerja di sektor industri dan pariwisata tertentu dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan.
  •  Tambahan likuiditas tunai bagi pekerja diperkirakan Rp 60 ribu – Rp 600 ribu per bulan.
  •  Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi insentif paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan menggunakan e-Bupot 21/26.

📌Insentif PPN DTP Rumah: Insentif PPN 100% (untuk rumah harga hingga Rp 2 miliar, dari total harga maksimal Rp 5 miliar) berlanjut untuk pembelian rumah tapak dan susun.

📌Insentif PPN DTP Rumah: Insentif PPN 100% (untuk rumah harga hingga Rp 2 miliar, dari total harga maksimal Rp 5 miliar) berlanjut untuk pembelian rumah tapak dan susun.

📌Pengawasan Ketat: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengawasi 9 jenis kewajiban pajak, termasuk PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, dan Pajak Karbon.

📌Target Penerimaan: Target pendapatan negara 2026 mencapai Rp 3.147,7 triliun, didorong oleh perbaikan enforcement dan kepatuhan.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor pariwisata serta industri, sembari meningkatkan efisiensi administrasi melalui digitalisasi.

 

sephia