– ZivlinTax Konsultan Pajak Bogor –
Bogor – Wajib Pajak yang memiliki sanksi administratif pajak berpeluang memperoleh pengurangan hingga 100% berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Namun, fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sumber : zivlintax.com
Kebijakan yang berlaku sejak 8 Oktober 2026 ini mencakup sejumlah sanksi, mulai dari keterlambatan pelaporan SPT, pembetulan SPT kurang bayar, keterlambatan pembayaran pajak, hingga sanksi dalam ketetapan pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Lima Tingkat Pengurangan Sanksi Pajak
Besaran pengurangan sanksi dalam kebijakan ini terdiri atas lima tingkat, yaitu 100%, 90%, 75%, 50%, dan 25%. Persentase yang dapat diperoleh bergantung pada jenis sanksi, ketentuan khusus, serta pemenuhan persyaratan dan batas waktu yang berlaku.
Karena itu, Wajib Pajak perlu memeriksa terlebih dahulu apakah sanksi yang dimiliki termasuk dalam cakupan KEP-239/PJ/2026. Tidak semua tagihan atau kondisi perpajakan otomatis memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Batas Waktu Permohonan hingga 1 Oktober 2028
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, tenggat permohonan ini tidak berarti Wajib Pajak dapat menunda seluruh kewajiban pembayaran hingga tanggal tersebut.
Untuk berbagai kategori sanksi, keputusan ini menetapkan periode pelaporan, penerbitan surat pajak, dan pelunasan yang berbeda. Sebagian ketentuan mensyaratkan pelunasan pokok pajak paling lambat 30 Juni 2027, sedangkan kategori tertentu terkait Program Pengungkapan Sukarela memiliki batas waktu tersendiri.
Wajib Pajak perlu mencocokkan kasusnya dengan kategori yang sesuai agar tidak keliru menentukan jadwal pembayaran.
Perhatikan Syarat Pelunasan dan Pelepasan Upaya Hukum
Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa hal penting yang perlu diperiksa:
– Pelunasan pokok pajak: pastikan pokok pajak atau utang pajak telah dibayar sesuai persyaratan dan tenggat untuk kategori terkait.
– Status sanksi: fasilitas ini hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.
– Pernyataan bermeterai: Wajib Pajak perlu menyatakan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.
– Status upaya hukum: apabila belum mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, diperlukan pernyataan yang dipersyaratkan. Jika sudah mengajukannya, gugatan atau upaya hukum tersebut harus dicabut sesuai ketentuan.
Persyaratan ini perlu diperhatikan karena keputusan untuk mengambil fasilitas dapat memengaruhi langkah hukum yang masih tersedia bagi Wajib Pajak.
Lebih Baik Mengambil Fasilitas atau Melanjutkan Sengketa?
Pengurangan sanksi hingga 100% tentu dapat mengurangi beban finansial. Namun, keputusan untuk mengajukannya perlu didasarkan pada perhitungan yang matang.
Wajib Pajak sebaiknya membandingkan nilai sanksi yang berpotensi dihemat, kemampuan melunasi pokok pajak, posisi hukum dalam sengketa, serta konsekuensi pencabutan upaya hukum. Penghematan sanksi tidak selalu menjadi pilihan terbaik jika terdapat sengketa atas pokok pajak yang masih perlu dipertimbangkan secara serius.
Sebelum mengambil keputusan, lakukan evaluasi dokumen dan hitung potensi manfaat serta risikonya.
ZivlinTax Bantu Evaluasi Sanksi dan Administrasi Pajak
Menghadapi sanksi pajak bukan hanya soal mengajukan permohonan. Wajib Pajak juga perlu memastikan jenis sanksi, dasar penerbitan surat, status pembayaran, dan kelengkapan dokumen telah sesuai.
ZivlinTax menyediakan layanan konsultasi pajak, peninjauan dokumen perpajakan, serta pendampingan administrasi dan permasalahan pajak, termasuk evaluasi awal atas sanksi administratif dan pilihan tindak lanjut yang tersedia. Dengan pemeriksaan yang tepat, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan fasilitas secara lebih terukur sebelum menentukan langkah berikutnya.

Kalau sedang cari konsultan pajak, boleh banget konsultasi dengan ZivlinTax 😊 Masalah pajak kadang kelihatannya sederhana, tapi ketika mulai berhubungan dengan SP2DK, SPT, NPWP, transaksi usaha, surat dari DJP, atau perhitungan pajak yang berbeda dari perkiraan, biasanya mulai bikin bingung.
Apalagi kalau harus mencari tahu sendiri aturan yang berlaku, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, sampai menentukan langkah yang tepat. Salah langkah atau salah memahami ketentuan bisa membuat urusan pajak justru semakin panjang. Di ZivlinTax, kami membantu berbagai kebutuhan perpajakan, baik untuk orang pribadi maupun bisnis.


Beberapa hal yang bisa kami bantu antara lain:
📌 SPT Tahunan
Bingung menghitung, mengisi, atau melaporkan SPT? Kami bantu memahami kondisi pajaknya dan menyiapkan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
📌 NPWP & Administrasi Perpajakan
Butuh bantuan terkait NPWP atau administrasi perpajakan lainnya? Bisa dikonsultasikan terlebih dahulu supaya tahu proses dan dokumen yang perlu disiapkan.
📌 SP2DK
Mendapat SP2DK dari kantor pajak dan bingung harus menjawab seperti apa? Jangan langsung panik. Kita bisa cek dulu isi suratnya, data yang diminta, serta kondisi transaksi atau pelaporan pajaknya sebelum menentukan respons.
📌 Pemeriksaan Pajak
Sedang menghadapi pemeriksaan pajak? Pendampingan diperlukan agar prosesnya dapat dihadapi dengan lebih terarah, mulai dari memahami permintaan data sampai menyiapkan penjelasan yang sesuai kondisi.
📌 Konsultasi Pajak Bisnis
Untuk pemilik usaha, urusan pajak bukan hanya soal lapor SPT. Ada pembukuan, transaksi, faktur pajak, PPN, PPh, pemotongan pajak, sampai kewajiban administrasi lainnya yang perlu diperhatikan.
📌 Permasalahan Pajak Lainnya
Kalau masalah pajaknya tidak masuk dalam daftar di atas, tetap boleh ditanyakan. Ceritakan dulu kondisinya, lalu kita lihat apa yang perlu dilakukan.

Yang paling penting, jangan buru-buru mengambil keputusan hanya karena takut melihat surat atau angka pajak yang besar.
Setiap kasus pajak bisa memiliki kondisi yang berbeda. Data transaksi, dokumen, periode pajak, jenis penghasilan, status wajib pajak, sampai riwayat pelaporan dapat memengaruhi bagaimana suatu masalah perlu ditangani.
Jadi, kalau saat ini kamu sedang punya pertanyaan seperti:
“SPT saya salah, harus bagaimana?”
“Dapat SP2DK, perlu jawab apa?”
“Kenapa pajak saya tiba-tiba kurang bayar?”
“Transaksi ini kena pajak atau tidak?”
“Pembukuan usaha saya sudah benar belum?”
“Kalau ada kesalahan di SPT, masih bisa diperbaiki?”
“Perusahaan saya harus bayar pajak apa saja?”
atau sekadar ingin memastikan apakah kondisi perpajakanmu sudah sesuai, boleh banget konsultasikan dulu.

Kamu bisa cerita dulu masalah pajaknya, termasuk kondisi yang sedang dihadapi dan apa yang membuat kamu bingung. Dari situ, kami bantu arahkan langkah yang perlu diperhatikan. Karena urusan pajak sebaiknya tidak hanya diselesaikan dengan “yang penting sudah lapor” atau “yang penting sudah bayar”.
Yang lebih penting adalah memahami apa yang dilaporkan, kenapa jumlah pajaknya seperti itu, dokumen apa yang mendukung, dan apakah semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pendampingan yang pasti dan tepat, semoga urusan pajak bisa terasa lebih jelas dan tidak perlu dihadapi sendirian.
Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
🤳 Tiktok : @zivlin.tax
📱 Instagram : @zivlin.tax
ZivlinTax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

