– ZivlinTax Konsultan Pajak Bogor –
Bogor – Seller marketplace perlu mulai memperhatikan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah melalui DJP akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai 1 November 2026 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku lebih awal, tetapi kemudian ditunda. DJP menyampaikan bahwa pemberlakuannya ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026 dan akan mulai berjalan kembali pada 1 November 2026. Jadi, seller online masih memiliki waktu untuk memastikan administrasi dan data perpajakannya sudah siap.

Sumber : zivlintax.com
Apa Itu PPh Pasal 22 Marketplace?
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui transaksi perdagangan elektronik. Dengan mekanisme ini, seller tidak lagi sepenuhnya melakukan penyetoran sendiri atas pajak yang dipungut melalui skema tersebut.
Marketplace yang ditunjuk akan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan. DJP menegaskan bahwa PMK 37/2025 bukan menciptakan jenis pajak baru. Aturan ini mengubah mekanisme pemungutan PPh atas penghasilan pedagang online melalui marketplace.
Berapa Tarif PPh Pasal 22 Marketplace?
PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan. Nilai tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM. Contoh sederhana:
Jika nilai peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan adalah Rp100 juta, maka secara sederhana PPh Pasal 22 yang dipungut adalah: 0,5% × Rp100 juta = Rp500 ribu. Namun, perhitungan aktual tetap perlu memperhatikan transaksi yang termasuk atau dikecualikan berdasarkan ketentuan PMK 37/2025.
Empat Marketplace yang Ditunjuk
DJP telah menunjuk empat penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:
– Shopee
– Tokopedia
– Lazada
– Blibli
Keempat platform tersebut tercantum dalam daftar resmi DJP sebagai pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut. Artinya, seller yang berjualan melalui platform tersebut perlu memahami bagaimana pemungutan akan diterapkan pada transaksi mereka.
Seller dengan Omzet sampai Rp500 Juta Bagaimana?
Ini salah satu bagian yang penting bagi seller orang pribadi. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang memenuhi ketentuan dan telah menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan kepada marketplace. Yang perlu diperhatikan, batas Rp500 juta tersebut bukan dihitung per toko secara terpisah. DJP menjelaskan bahwa peredaran bruto tersebut merupakan keseluruhan omzet dari usaha dan pekerjaan bebas dalam satu tahun, termasuk toko online dan toko offline. Jadi, jangan sampai memiliki beberapa toko lalu menganggap masing-masing toko memiliki batas Rp500 juta sendiri.
Apakah PPh 22 Ini Pajak Tambahan?
Tidak sesederhana itu. DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sesuai status perpajakan seller. Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria rezim PPh Final UMKM, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Sementara bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan skema tersebut, pungutan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan. Karena itu, seller perlu memahami status perpajakannya, bukan hanya melihat potongan 0,5% di saldo marketplace.
Seller Marketplace Perlu Siapkan Apa?
Sebelum mekanisme ini berjalan, seller sebaiknya mulai mengecek:
1. Data identitas dan perpajakan
Pastikan data seller yang digunakan pada marketplace sesuai.
2. Status Wajib Pajak
Pahami apakah Anda merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM atau menggunakan skema perpajakan lainnya.
3. Total omzet
Jangan hanya menghitung omzet dari satu marketplace. Perhatikan keseluruhan omzet usaha sesuai ketentuan.
4. Surat pernyataan
Bagi seller yang memenuhi fasilitas omzet sampai Rp500 juta, pastikan persyaratan surat pernyataan kepada marketplace sudah diperhatikan.
5. Pencatatan transaksi
Simpan data penjualan, biaya, potongan marketplace, retur, dan dokumen pemungutan pajak.
Jangan Hanya Fokus pada Potongan 0,5%
Ini yang sering menjadi kesalahpahaman. Ketika marketplace mulai memungut PPh Pasal 22, bukan berarti seller kemudian tidak perlu melakukan administrasi pajak lainnya. Seller tetap perlu memastikan omzet, penghasilan, harta, biaya, dan kewajiban perpajakannya tercatat dan dilaporkan dengan benar.
Apalagi bagi seller yang memiliki beberapa marketplace, toko offline, rekening usaha, atau jenis penghasilan lainnya. ZivlinTax dapat membantu melakukan review kewajiban pajak seller marketplace, termasuk mengecek omzet, status perpajakan, pencatatan transaksi, dan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 agar tidak salah langkah.
Intinya
Seller marketplace, jangan tunggu sampai potongan pajak muncul baru mulai mengecek administrasi. PMK 37/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dan saat ini dijadwalkan mulai berlaku 1 November 2026 setelah sebelumnya ditunda.
Yang perlu disiapkan seller:
✅ Pahami mekanisme PPh Pasal 22
✅ Cek status perpajakan
✅ Hitung omzet secara keseluruhan
✅ Perhatikan fasilitas omzet sampai Rp500 juta bagi WP orang pribadi yang memenuhi syarat
✅ Pastikan surat pernyataan sudah sesuai jika diperlukan
✅ Rapikan pencatatan penjualan dan dokumen pajak
Bukan pajak baru, tetapi mekanisme pemungutannya yang berubah. Jadi, seller marketplace sebaiknya mulai bereskan administrasinya dari sekarang. ZivlinTax dapat membantu review pajak seller marketplace, PPh Final UMKM, PPh Pasal 22, hingga administrasi SPT agar transaksi online Anda lebih rapi dan mudah dipertanggungjawabkan.

Kalau sedang cari konsultan pajak, boleh banget konsultasi dengan ZivlinTax 😊 Masalah pajak kadang kelihatannya sederhana, tapi ketika mulai berhubungan dengan SP2DK, SPT, NPWP, transaksi usaha, surat dari DJP, atau perhitungan pajak yang berbeda dari perkiraan, biasanya mulai bikin bingung.
Apalagi kalau harus mencari tahu sendiri aturan yang berlaku, dokumen apa saja yang perlu disiapkan, sampai menentukan langkah yang tepat. Salah langkah atau salah memahami ketentuan bisa membuat urusan pajak justru semakin panjang. Di ZivlinTax, kami membantu berbagai kebutuhan perpajakan, baik untuk orang pribadi maupun bisnis.


Beberapa hal yang bisa kami bantu antara lain:
📌 SPT Tahunan
Bingung menghitung, mengisi, atau melaporkan SPT? Kami bantu memahami kondisi pajaknya dan menyiapkan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
📌 NPWP & Administrasi Perpajakan
Butuh bantuan terkait NPWP atau administrasi perpajakan lainnya? Bisa dikonsultasikan terlebih dahulu supaya tahu proses dan dokumen yang perlu disiapkan.
📌 SP2DK
Mendapat SP2DK dari kantor pajak dan bingung harus menjawab seperti apa? Jangan langsung panik. Kita bisa cek dulu isi suratnya, data yang diminta, serta kondisi transaksi atau pelaporan pajaknya sebelum menentukan respons.
📌 Pemeriksaan Pajak
Sedang menghadapi pemeriksaan pajak? Pendampingan diperlukan agar prosesnya dapat dihadapi dengan lebih terarah, mulai dari memahami permintaan data sampai menyiapkan penjelasan yang sesuai kondisi.
📌 Konsultasi Pajak Bisnis
Untuk pemilik usaha, urusan pajak bukan hanya soal lapor SPT. Ada pembukuan, transaksi, faktur pajak, PPN, PPh, pemotongan pajak, sampai kewajiban administrasi lainnya yang perlu diperhatikan.
📌 Permasalahan Pajak Lainnya
Kalau masalah pajaknya tidak masuk dalam daftar di atas, tetap boleh ditanyakan. Ceritakan dulu kondisinya, lalu kita lihat apa yang perlu dilakukan.

Yang paling penting, jangan buru-buru mengambil keputusan hanya karena takut melihat surat atau angka pajak yang besar.
Setiap kasus pajak bisa memiliki kondisi yang berbeda. Data transaksi, dokumen, periode pajak, jenis penghasilan, status wajib pajak, sampai riwayat pelaporan dapat memengaruhi bagaimana suatu masalah perlu ditangani.
Jadi, kalau saat ini kamu sedang punya pertanyaan seperti:
“SPT saya salah, harus bagaimana?”
“Dapat SP2DK, perlu jawab apa?”
“Kenapa pajak saya tiba-tiba kurang bayar?”
“Transaksi ini kena pajak atau tidak?”
“Pembukuan usaha saya sudah benar belum?”
“Kalau ada kesalahan di SPT, masih bisa diperbaiki?”
“Perusahaan saya harus bayar pajak apa saja?”
atau sekadar ingin memastikan apakah kondisi perpajakanmu sudah sesuai, boleh banget konsultasikan dulu.

Kamu bisa cerita dulu masalah pajaknya, termasuk kondisi yang sedang dihadapi dan apa yang membuat kamu bingung. Dari situ, kami bantu arahkan langkah yang perlu diperhatikan. Karena urusan pajak sebaiknya tidak hanya diselesaikan dengan “yang penting sudah lapor” atau “yang penting sudah bayar”.
Yang lebih penting adalah memahami apa yang dilaporkan, kenapa jumlah pajaknya seperti itu, dokumen apa yang mendukung, dan apakah semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pendampingan yang pasti dan tepat, semoga urusan pajak bisa terasa lebih jelas dan tidak perlu dihadapi sendirian.
Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
🤳 Tiktok : @zivlin.tax
📱 Instagram : @zivlin.tax
ZivlinTax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

