Wajib Lapor SPT Elektronik? Ini 4 Data yang Sudah Disiapkan DJP Pelaporan Lebih Mudah dengan Data Otomatis!

April 17, 2026

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong penggunaan sistem elektronik dalam pelaporan SPT Tahunan. Salah satu kemudahan terbaru adalah penyediaan data perpajakan yang sudah terisi otomatis (prepopulated). Hal ini bertujuan agar proses pelaporan menjadi lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan.

Sumber : zivlintax.com

Bagi wajib pajak yang diwajibkan lapor secara elektronik, fitur ini tentu sangat membantu. Anda tidak perlu lagi menginput seluruh data secara manual. Sebagian informasi sudah disiapkan langsung oleh sistem.

4 Data Penting yang Disiapkan DJP

Dalam aturan terbaru, DJP menyediakan beberapa jenis data yang bisa langsung digunakan saat mengisi SPT elektronik. Data ini akan otomatis muncul di sistem ketika Anda melakukan pelaporan.

Empat data utama tersebut meliputi:
● Data pemotongan dan/atau pemungutan pajak
● Data daftar harta dan/atau utang
● Data pembayaran pajak
● Data perpajakan lainnya yang relevan

Dengan adanya data ini, wajib pajak hanya perlu melakukan pengecekan dan penyesuaian jika diperlukan. Proses pelaporan pun menjadi jauh lebih efisien.

Tidak Bisa Lagi Lapor Manual

Perlu diperhatikan, bagi wajib pajak yang sudah diwajibkan menggunakan sistem elektronik, pelaporan tidak boleh dilakukan secara manual. Jika tetap menggunakan cara non-elektronik, DJP tidak akan memberikan bukti penerimaan SPT.

Artinya, SPT tersebut dianggap tidak disampaikan. Hal ini tentu berisiko menimbulkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memastikan pelaporan dilakukan melalui sistem yang benar.

Coretax Jadi Sistem Utama

Pelaporan SPT elektronik kini terintegrasi dengan sistem Coretax DJP. Selain melalui portal utama, wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi lain yang telah terhubung dengan sistem DJP.

Dengan sistem ini, seluruh proses menjadi lebih terpusat dan terdokumentasi dengan baik. Bukti penerimaan pun akan diterbitkan secara elektronik. Ini memberikan kepastian bahwa pelaporan telah dilakukan dengan sah.

Tetap Perlu Dicek, Jangan Asal Submit

Meskipun data sudah tersedia secara otomatis, wajib pajak tetap perlu melakukan pengecekan. Sistem hanya membantu menyediakan data, tetapi tanggung jawab tetap ada pada wajib pajak. Pastikan semua informasi sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kesalahan kecil tetap bisa terjadi jika data tidak diverifikasi. Oleh karena itu, penting untuk tidak langsung submit tanpa pengecekan. Prinsip “lengkap, benar, dan jelas” tetap menjadi kunci dalam pelaporan pajak.

ZivlinTax Siap Membantu Anda

Kami membantu Anda memastikan seluruh data pajak Anda sesuai sebelum dilaporkan. Mulai dari pengecekan data prepopulated hingga pelaporan SPT, semua dilakukan dengan lebih aman dan terstruktur. Anda tidak perlu bingung menghadapi sistem baru seperti Coretax.

📞 WhatsApp: 0811-1330-812
📱 IG & TikTok: @zivlin.tax
📍 Mutiara Sentul Blok V11, Bogor

Zivlin Tax — Data Sudah Ada, Tinggal Pastikan Semuanya Benar.

sephia