Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mempertegas aturan terkait status Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Melalui PMK 28/2026, DJP diberikan kewenangan untuk mencabut status tersebut apabila wajib pajak terbukti melakukan pelanggaran tertentu, termasuk tindak pidana perpajakan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sumber : zivlintax.com
Aturan ini penting diperhatikan karena status PKP berisiko rendah memberikan fasilitas yang cukup strategis, salah satunya kemudahan memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Artinya, ketika status tersebut dicabut, proses restitusi tidak lagi bisa menggunakan jalur percepatan dan berpotensi masuk ke mekanisme pemeriksaan biasa yang waktunya jauh lebih panjang.
Dalam PMK 28/2026 disebutkan: “Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”
Bukan Hanya Karena Pidana Pajak
Yang perlu dipahami, pencabutan status PKP berisiko rendah bukan hanya terjadi karena adanya putusan pidana pajak.
DJP juga dapat mencabut status tersebut apabila:
• PKP terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam 1 tahun terakhir
• Sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan terbuka,
• Atau masuk proses penyidikan tindak pidana perpajakan.
Artinya, aspek kepatuhan administrasi juga mulai menjadi perhatian serius dalam penilaian risiko wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas restitusi dipercepat bukan sekadar hak otomatis, tetapi bentuk kepercayaan yang diberikan kepada wajib pajak dengan profil kepatuhan tertentu.

Kenapa Status Ini Penting?
Bagi banyak perusahaan, terutama yang rutin mengalami lebih bayar PPN, status PKP berisiko rendah sangat membantu arus kas perusahaan. Dengan fasilitas restitusi dipercepat proses pengembalian pajak bisa lebih cepat, beban menunggu pemeriksaan panjang bisa dikurangi, dan cash flow perusahaan menjadi lebih sehat.
Karena itu, ketika status dicabut, dampaknya bukan hanya administratif tetapi juga bisa memengaruhi likuiditas bisnis. Meski dicabut, wajib pajak tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali status sebagai PKP berisiko rendah. Permohonan dapat dilakukan secara online melalui Coretax System, maupun secara manual sesuai ketentuan DJP. Namun pengajuan ulang wajib dilengkapi dokumen pendukung sesuai kategori usaha masing-masing.
Misalnya:
• Perusahaan MITA wajib melampirkan surat penetapan MITA
• Operator ekonomi bersertifikat wajib melampirkan sertifikat AEO
• Pedagang besar farmasi wajib melampirkan izin dan sertifikasi distribusi
• Distributor alat kesehatan wajib melampirkan sertifikat distribusi alat kesehatan
• Perusahaan yang dimiliki BUMN wajib menyertakan laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit.
Setelah permohonan diterima lengkap, DJP akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan. Menariknya, PMK 28/2026 juga mengatur bahwa apabila DJP tidak memberikan keputusan dalam waktu maksimal 15 hari kerja, maka permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis dan DJP wajib menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah.

Pengawasan Restitusi Makin Ketat
Aturan ini muncul di tengah pengawasan restitusi yang memang sedang diperketat pemerintah. Belakangan, pemerintah cukup aktif menyoroti tingginya angka restitusi dan pentingnya memastikan pengembalian pajak benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat. Karena itu, ke depan status kepatuhan administrasi, ketepatan pelaporan SPT, hingga profil risiko perusahaan kemungkinan akan menjadi perhatian yang semakin besar dalam proses pengawasan pajak.
Bagi pelaku usaha, pesan utamanya cukup jelas: menjaga kepatuhan administrasi kini bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga menjaga akses terhadap berbagai fasilitas perpajakan yang penting bagi bisnis.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

