DER dan Dampaknya terhadap PPh Badan, Kenapa Perusahaan Perlu Memperhatikannya?

May 20, 2026

Bogor – Banyak perusahaan fokus mencari tambahan modal usaha melalui pinjaman, tetapi tidak menyadari bahwa komposisi utang dan modal ternyata juga diperhatikan dalam perpajakan. Salah satu aturan penting yang sering luput dipahami adalah ketentuan Debt to Equity Ratio (DER). DER merupakan rasio yang membandingkan jumlah utang dengan modal atau ekuitas perusahaan. Dalam dunia perpajakan, rasio ini penting karena memengaruhi besarnya biaya bunga yang boleh menjadi pengurang pajak dalam penghitungan PPh Badan.

Sumber : zivlintax.com

Secara sederhana, semakin besar utang perusahaan, biasanya semakin besar pula biaya bunga pinjamannya. Biaya bunga inilah yang dapat mengurangi laba fiskal sehingga pajak yang dibayar menjadi lebih kecil. Karena itu, pemerintah mengatur batas tertentu agar perusahaan tidak terlalu agresif menggunakan skema utang untuk menekan pajak. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang kemudian diatur lebih lanjut melalui PMK No. 169/PMK.010/2015. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal DER sebesar 4:1. Artinya, jumlah utang perusahaan maksimal empat kali dari jumlah modalnya.

Jika rasio utang perusahaan melebihi batas tersebut, maka biaya pinjaman yang dapat dibebankan sebagai pengurang pajak juga akan dibatasi. Sisanya harus dilakukan koreksi fiskal sehingga berpotensi membuat PPh Badan menjadi lebih besar. Biaya pinjaman yang diperhatikan dalam aturan ini bukan hanya bunga pinjaman biasa, tetapi juga mencakup diskonto, biaya tambahan terkait pinjaman, beban sewa pembiayaan, biaya jaminan pengembalian utang, hingga selisih kurs atas pinjaman mata uang asing.

Namun perlu dipahami, aturan DER bukan berarti perusahaan dilarang memiliki utang. Pemerintah hanya mengatur batas pengaruh biaya pinjaman terhadap penghitungan pajak agar struktur pendanaan perusahaan tetap wajar. Selain itu, tidak semua wajib pajak terkena ketentuan DER 4:1. Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain bank, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi dan reasuransi, sektor migas dan pertambangan tertentu, usaha infrastruktur, serta wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh Final.

Ketentuan ini juga hanya berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan yang modalnya terbagi atas saham. Artinya, CV, firma, koperasi, yayasan, dan bentuk usaha tertentu lainnya tidak termasuk dalam kewajiban DER 4:1 tersebut. Hal lain yang sering tidak disadari adalah penghitungan DER menggunakan saldo rata-rata setiap akhir bulan selama satu tahun pajak, bukan hanya melihat posisi akhir tahun. Karena itu, perusahaan perlu menjaga keseimbangan struktur utang dan modal sepanjang tahun berjalan.

Bahkan dalam kondisi tertentu, seluruh biaya pinjaman bisa tidak diperhitungkan sebagai pengurang pajak, misalnya jika perusahaan memiliki ekuitas negatif atau tidak melaporkan utang luar negeri swasta kepada DJP sesuai ketentuan. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya fokus pada kebutuhan pendanaan, tetapi juga memahami dampak perpajakannya. Struktur modal yang tidak direncanakan dengan baik dapat memicu koreksi fiskal dan meningkatkan beban PPh Badan di kemudian hari.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia