Pemerintah melalui (DJP) resmi menerbitkan kebijakan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Sumber : zivlintax.com
Kebijakan ini tertuang dalam yang mulai berlaku sejak 27 Maret 2026. Melalui aturan ini, wajib pajak diberikan tambahan waktu pelaporan tanpa dikenakan sanksi administratif dalam periode tertentu.

Batas Lapor SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2026
Secara umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Namun, melalui kebijakan relaksasi ini, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT hingga 30 April 2026 tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan perubahan jatuh tempo resmi, melainkan bentuk penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor dalam periode relaksasi.
Bentuk Relaksasi dalam KEP-55/PJ/2026
Dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan beberapa kemudahan penting yang perlu diketahui:
1. Penghapusan Denda Keterlambatan SPT
Wajib pajak yang melaporkan SPT setelah 31 Maret 2026 tidak dikenakan denda Rp100.000, selama pelaporan dilakukan paling lambat 30 April 2026.
2. Penghapusan Sanksi Pembayaran PPh Pasal 29
Keterlambatan pembayaran pajak yang terjadi dalam masa relaksasi juga tidak dikenakan sanksi bunga atau denda administratif.
3. Berlaku untuk SPT Kurang Bayar
Jika dalam SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak, sanksi bunga atas keterlambatan pelunasan juga dihapus selama masih dalam periode relaksasi.
4. Penghapusan Sanksi Dilakukan Secara Otomatis
DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP sudah terlanjur diterbitkan, sanksi akan dihapus secara jabatan oleh otoritas pajak.
Alasan Diterbitkannya Kebijakan Relaksasi
Penerbitan KEP-55/PJ/2026 didasarkan pada beberapa pertimbangan utama, antara lain:
● Adanya transisi ke sistem yang masih membutuhkan penyesuaian
● Banyaknya hari libur nasional seperti Nyepi dan Idulfitri yang mengurangi hari kerja efektif
● Upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak
Melalui relaksasi ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan kondisi riil di lapangan.

Penting: Tidak Semua Kewajiban Ikut Diperpanjang
Wajib pajak perlu memahami bahwa relaksasi ini tidak berlaku untuk seluruh kewajiban perpajakan.
Beberapa kewajiban yang tetap mengikuti tenggat waktu normal antara lain:
● Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
● Laporan realisasi investasi dividen
● Laporan realisasi investasi dalam program PPS (Tax Amnesty II)
Artinya, wajib pajak tetap harus cermat dalam membedakan mana kewajiban yang mendapat relaksasi dan mana yang tidak.
Dampak bagi Wajib Pajak
Kebijakan ini memberikan sejumlah manfaat signifikan, seperti:
● Memberikan waktu tambahan tanpa risiko sanksi
● Membantu adaptasi terhadap sistem Coretax
● Mengurangi tekanan administratif selama periode pelaporan
Namun demikian, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis, seperti sistem overload atau kesalahan pengisian data.
Kesimpulan
Kebijakan dalam KEP-55/PJ/2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan relaksasi pelaporan pajak di tengah masa transisi sistem administrasi perpajakan.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memiliki waktu hingga 30 April 2026 untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa dikenakan sanksi. Meski demikian, relaksasi ini bersifat terbatas dan tidak mencakup seluruh kewajiban perpajakan.
Melaporkan lebih awal tetap menjadi langkah terbaik untuk memastikan kepatuhan dan menghindari potensi kendala di kemudian hari.

Butuh Bantuan Lapor SPT? Konsultasikan Sekarang
Jika Anda masih mengalami kendala dalam pelaporan SPT, baik karena:
● Penghasilan lebih dari satu sumber
● Status kurang bayar
● Freelancer atau pemilik usaha
● Atau baru pertama kali lapor
Tim Zivlin Tax kami siap membantu Anda agar pelaporan pajak lebih aman, rapi, dan sesuai ketentuan.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 IG & TikTok: @zivlin.tax
📍Mutiara Sentul blok V11, Bogor

