Bogor – Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa program tax amnesty atau pengampunan pajak tidak akan kembali digelar dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menegaskan secara langsung bahwa selama dirinya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, pemerintah tidak akan menyelenggarakan tax amnesty lagi.

Sumber : zivlintax.com
Pernyataan ini menjadi perhatian besar dunia usaha dan wajib pajak, mengingat Indonesia sebelumnya sudah beberapa kali menjalankan program pengampunan pajak sebagai instrumen untuk menarik dana, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan. Namun kali ini, arah kebijakan tampaknya berubah. Pemerintah ingin mendorong kepatuhan pajak melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat, bukan lagi melalui penghapusan kewajiban masa lalu lewat program amnesti.
“Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Kalau dilakukan berarti gue dipecat,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap yang sangat tegas. Bahkan Purbaya menilai tax amnesty bukan hanya berisiko dari sisi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persoalan serius di internal administrasi perpajakan. Menurutnya, program tax amnesty sebelumnya telah menciptakan kerentanan bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menyebut ada pejabat pajak yang akhirnya diperiksa aparat penegak hukum terkait proses pelaksanaan tax amnesty.
“Ada yang diperiksa gara-gara tax amnesty,” katanya. Purbaya juga menyoroti potensi moral hazard dalam program pengampunan pajak. Dalam pandangannya, tax amnesty membuka ruang risiko yang besar bagi aparat pajak karena adanya potensi praktik suap, tekanan, maupun pemeriksaan hukum terhadap petugas yang terlibat.
“[Tax amnesty] menimbulkan kerentanan bagi pegawai pajak saya. Bisa disogok. Bisa juga enggak disogok, tapi diperiksa terus,” ujarnya.
Pernyataan ini cukup menarik karena berbeda dari narasi tax amnesty sebelumnya yang umumnya diposisikan sebagai kebijakan ekonomi untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Kali ini, pemerintah justru menyoroti sisi risiko tata kelola dan integritas aparat. Secara tidak langsung, pesan yang ingin disampaikan pemerintah cukup jelas: era berharap pengampunan pajak kemungkinan sudah lewat.
Bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha dan individu dengan aset besar, pernyataan ini menjadi sinyal penting untuk mulai lebih serius dalam:
• Merapikan administrasi perpajakan
• Melaporkan aset secara benar
• Memperbaiki kepatuhan pajak
• Memastikan transaksi dan penghasilan tercatat dengan baik.
Karena jika pemerintah benar-benar tidak lagi membuka pintu tax amnesty, maka strategi fiskal ke depan kemungkinan akan lebih fokus pada:
• Pengawasan berbasis data
• Integrasi sistem digital,
• Analisis transaksi
• Penguatan Coretax
• Penegakan hukum perpajakan
Dalam beberapa waktu terakhir sendiri, DJP memang terlihat semakin agresif memperkuat pengawasan. Mulai dari pemeriksaan restitusi, pemblokiran rekening penunggak pajak, pengawasan transaksi digital, hingga pelacakan aset melalui pengembangan sistem baru. Artinya, pendekatan pemerintah mulai bergeser dari “memberi kesempatan deklarasi ulang” menjadi “mendorong kepatuhan sejak awal”.
Di sisi lain, pernyataan Purbaya juga bisa dibaca sebagai upaya menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh. Sebab salah satu kritik terbesar terhadap tax amnesty adalah munculnya persepsi bahwa wajib pajak yang tidak patuh justru diberi fasilitas khusus, sementara yang tertib sejak awal tidak memperoleh manfaat serupa.
Karena itu, pemerintah tampaknya ingin menegaskan bahwa sistem perpajakan ke depan akan lebih menitikberatkan pada kepatuhan reguler dan administrasi yang rapi, bukan lagi menunggu program pengampunan. Bagi dunia usaha, pesan ini sebenarnya sederhana tetapi penting: jangan menunda pembenahan pajak dengan harapan akan ada tax amnesty berikutnya.
Sebab jika arah kebijakan pemerintah benar-benar berubah, maka yang akan menjadi “penyelamat” ke depan bukan program pengampunan, melainkan kesiapan administrasi dan kepatuhan wajib pajak itu sendiri.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

