DJP Resmi Terbitkan Aturan Teknis Pajak Minimum Global: Grup Multinasional Kini Wajib Siap Hadapi GloBE 15%!

May 13, 2026

Bogor – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkuat implementasi pajak minimum global (Global Minimum Tax/GloBE) di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mengatur secara teknis tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam skema pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.

Sumber : zivlintax.com

Aturan ini menjadi langkah lanjutan dari implementasi PMK 136/2024, sekaligus menandai bahwa Indonesia semakin serius mengadopsi standar perpajakan global yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting).  Secara sederhana, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional besar tidak lagi bisa terlalu mudah memindahkan laba ke negara bertarif pajak rendah demi menekan beban pajak global mereka.

Melalui skema pajak minimum global, negara-negara peserta sepakat bahwa grup perusahaan multinasional besar harus membayar tarif pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Artinya, jika suatu grup perusahaan ternyata membayar pajak di bawah 15% pada suatu negara, maka akan muncul kewajiban tambahan berupa top-up tax agar tarif efektifnya mencapai batas minimum global tersebut.

Apa Itu Pajak Minimum Global?

Pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) merupakan kerangka perpajakan internasional yang dikembangkan OECD/G20 untuk mengurangi praktik:

• Pengalihan laba lintas negara
• Pemanfaatan tax haven
• Serta kompetisi tarif pajak rendah antarnegara atau yang sering disebut race to the bottom.

Selama ini, banyak perusahaan multinasional memanfaatkan perbedaan tarif pajak antarnegara untuk memindahkan laba ke yurisdiksi dengan pajak sangat rendah. Akibatnya, negara tempat kegiatan usaha sebenarnya berlangsung justru kehilangan potensi penerimaan pajak. Melalui sistem GloBE, praktik tersebut mulai dibatasi secara global.

Siapa yang Terdampak?

Ketentuan pajak minimum global tidak berlaku untuk semua perusahaan. Aturan ini ditujukan khusus bagi grup perusahaan multinasional (PMN) dengan omzet konsolidasi global minimal EUR750 juta. Ambang batas tersebut dihitung berdasarkan kondisi inimal terjadi selama 2 tahun dalam periode 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Karena itu, aturan ini terutama akan berdampak pada:

• Grup usaha multinasional besar
• Perusahaan global dengan banyak entitas lintas negara,
• Serta perusahaan dengan struktur internasional yang kompleks.

Apa yang Diatur dalam PER-6/PJ/2026?

PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 4 Mei 2026 terdiri atas 8 bab dan 32 pasal. Regulasi ini memuat ketentuan teknis yang cukup luas dan detail terkait implementasi pajak minimum global di Indonesia. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban bagi entitas yang tercakup GloBE untuk melakukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE melalui sistem elektronik DJP atau Coretax System.

Artinya, perusahaan yang masuk kategori wajib GloBE tidak hanya memiliki kewajiban pembayaran pajak tambahan, tetapi juga kewajiban administratif baru dalam sistem perpajakan Indonesia.

Selain itu, PER-6/PJ/2026 juga mengatur:

• Bentuk dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh GloBE
• SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT)
• SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR)
• Tata cara penyampaian GloBE Information Return (GIR) dan notifikasi

Bagi perusahaan multinasional, ini berarti administrasi perpajakan akan menjadi jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya.

Apa Itu DMTT dan UTPR?

Dalam implementasi pajak minimum global, terdapat beberapa mekanisme penting yang mulai berlaku.

Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) adalah pajak tambahan yang dipungut oleh negara domestik ketika tarif pajak efektif perusahaan di negara tersebut masih di bawah 15%.

Sementara Undertaxed Payment Rules (UTPR) merupakan mekanisme tambahan yang memungkinkan negara lain mengenakan penyesuaian pajak jika masih ada bagian laba grup yang dianggap belum dikenakan pajak minimum secara memadai.

Dengan kata lain, sistem global ini dibuat agar grup multinasional sulit menghindari tarif minimum 15%, karena jika satu negara tidak mengenakan pajak tambahan, negara lain bisa mengambil hak pemajakannya.

Pengawasan dan Pemeriksaan Akan Lebih Ketat

PER-6/PJ/2026 juga memberi dasar bagi DJP untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyesuaian setelah pelaporan, hingga proses keberatan, banding, dan gugatan terkait pajak minimum global. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi GloBE bukan hanya formalitas administrasi internasional, tetapi benar-benar akan menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan Indonesia.

Bagi grup usaha multinasional, tantangan terbesar kemungkinan bukan hanya pembayaran top-up tax, tetapi juga:

• Konsistensi data lintas negara
• Rekonsiliasi tarif efektif
• Pelaporan konsolidasi global
• Dan kesiapan dokumentasi internasional.

Apa Dampaknya bagi Dunia Usaha?

Bagi perusahaan multinasional besar, aturan ini akan mendorong perubahan strategi pajak global secara signifikan.

Struktur usaha yang selama ini memanfaatkan negara bertarif pajak rendah kemungkinan perlu dievaluasi ulang karena manfaat penghematan pajaknya mulai berkurang akibat adanya tarif minimum global 15%.

Selain itu, perusahaanZivlin Tax, Partner yang Banyak Dicari! juga harus mulai memperkuat:

• Tata kelola perpajakan internasional,
• Kualitas pelaporan,
• Sistem konsolidasi data,
• Kesiapan teknologi administrasi pajak.

 

Di sisi pemerintah, implementasi pajak minimum global dipandang sebagai langkah untuk menjaga basis pajak nasional, meningkatkan fairness perpajakan internasional, dan memastikan perusahaan multinasional besar tetap memberikan kontribusi pajak yang proporsional. Singkatnya, era “memindahkan laba demi pajak murah” mulai dipersempit secara global. Dengan PER-6/PJ/2026, Indonesia resmi masuk lebih dalam ke rezim pajak internasional baru yang jauh lebih terintegrasi dan berbasis transparansi.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia