Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan tata cara penyampaian data perpajakan. Aturan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat basis data perpajakan nasional sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sumber : zivlintaz.com
Melalui regulasi terbaru tersebut, Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) diwajibkan menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Data tersebut akan digunakan sebagai bahan analisis untuk memetakan potensi pajak, meningkatkan pengawasan kepatuhan, serta mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan.
Memperluas Integrasi Data Perpajakan
PMK 8/2026 diterbitkan sebagai respons terhadap perkembangan aktivitas ekonomi yang semakin kompleks. Pemerintah menilai sistem pengawasan pajak harus semakin berbasis data agar otoritas pajak dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi ekonomi wajib pajak.
Dalam aturan ini, daftar pihak yang wajib menyampaikan data kepada DJP diperbarui dan diperluas. Secara keseluruhan terdapat sekitar 105 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang masuk dalam kategori ILAP dan memiliki kewajiban untuk memberikan data kepada otoritas pajak.
Instansi tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari kementerian, lembaga pemerintah, otoritas keuangan, hingga lembaga lain yang memiliki akses terhadap data aktivitas ekonomi masyarakat.
Jenis Data yang Wajib Disampaikan
Data yang harus disampaikan kepada DJP sangat beragam dan berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Informasi tersebut dapat berupa angka, huruf, dokumen, hingga catatan transaksi yang dapat memberikan petunjuk mengenai kondisi keuangan wajib pajak.
Beberapa contoh data yang termasuk dalam ketentuan ini antara lain:
● Data kepabeanan dan cukai, seperti data impor, ekspor, barang kiriman, hingga pengenaan cukai.
● Data anggaran dan penerimaan negara, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Modul Penerimaan Negara (MPN), dan SP2D.
● Data pemerintah daerah, seperti APBD, realisasi anggaran daerah, serta transaksi belanja pemerintah daerah.
●Data profesi dan lembaga terkait pajak, termasuk data konsultan pajak serta laporan audit dan penilaian.
Beberapa data sektor keuangan juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung analisis perpajakan, seperti informasi kredit debitur dan aktivitas transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi wajib pajak.

Sumber : https://siplawfirm.id/income-tax-incentives-for-workers-in-indonesias-tourism-industry/
DJP Bisa Minta Data Tambahan
Salah satu perubahan penting dalam PMK 8/2026 adalah penambahan ketentuan baru melalui Pasal 5A, 5B, dan 5C. Pasal ini mengatur mekanisme pemanfaatan data serta kewenangan DJP untuk meminta informasi tambahan apabila data yang diterima belum mencukupi.
Dalam kondisi tertentu, DJP dapat menghimpun data tambahan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan wajib pajak. Data tersebut dapat mencakup informasi mengenai kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, maupun kekayaan wajib pajak.
Permintaan data dilakukan melalui surat resmi kepada instansi atau lembaga yang bersangkutan. Setelah menerima permintaan tersebut, pihak terkait wajib memberikan data yang diminta dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak bagi Wajib Pajak
Meskipun kewajiban penyampaian data berada pada instansi atau lembaga tertentu, kebijakan ini juga memiliki dampak langsung terhadap wajib pajak. Dengan semakin luasnya integrasi data antar lembaga, DJP akan memiliki basis data yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak.
Hal ini membuat potensi perbedaan antara laporan pajak dan data pihak ketiga dapat lebih mudah terdeteksi. Dengan kata lain, sistem pengawasan perpajakan akan semakin berbasis data dan lebih akurat.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan data tersebut tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penerbitan PMK Nomor 8 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui integrasi data lintas lembaga. Dengan basis data yang lebih luas dan terintegrasi, DJP diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih optimal.

