Peran Pihak Ketiga Diperkuat: DJP Siapkan Aturan Baru untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak!

April 23, 2026

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penyusunan regulasi baru. Salah satu fokus utamanya adalah memperluas peran tax intermediaries atau pihak ketiga dalam ekosistem perpajakan. Langkah ini menjadi bagian dari arah kebijakan dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029.

Sumber : zivlintax.com

Pihak ketiga yang dimaksud mencakup konsultan pajak, tax center, hingga pihak lain yang menjembatani hubungan antara wajib pajak dan otoritas. Kehadiran mereka diharapkan mampu membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tepat dan sesuai aturan. Dengan pendekatan ini, DJP ingin mendorong kepatuhan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga berbasis pemahaman.

Regulasi yang tengah disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini akan mengatur cakupan peran tax intermediaries secara lebih jelas. Tujuannya adalah memperkuat kontribusi pihak ketiga dalam mendukung kepatuhan sukarela wajib pajak. Selain itu, pendekatan ini juga dinilai mampu meningkatkan kualitas edukasi dan pendampingan di bidang perpajakan.

Fokus pada Kepatuhan dan Pengawasan

Tidak hanya memperluas peran pihak ketiga, RPMK ini juga akan mengatur beberapa aspek penting lainnya dalam sistem perpajakan. DJP menargetkan adanya peningkatan kualitas pengawasan serta transparansi data. Hal ini menjadi kunci dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih akurat dan terintegrasi.

Adapun beberapa poin utama yang akan diatur meliputi:

  • Perluasan peran tax intermediaries
  • Penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak
  • Perincian data ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain)
  • Pengawasan kepatuhan pihak lain, termasuk pelaku PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
  • Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Melalui pengaturan ini, DJP berharap dapat menciptakan sistem yang lebih tertata dan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak. Dengan data yang lebih lengkap dan pengawasan yang lebih optimal, potensi ketidakpatuhan dapat diminimalkan sejak awal.

Regulasi Pendukung Sudah Mulai Disiapkan

Upaya peningkatan kepatuhan ini juga didukung oleh regulasi yang telah lebih dulu diterbitkan. Pada tahun sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PMK 111/2025 yang mengatur pengawasan kepatuhan wajib pajak. Sementara di awal 2026, diterbitkan PMK 8/2026 sebagai revisi atas aturan terkait data perpajakan yang wajib diserahkan oleh ILAP.

Kehadiran regulasi-regulasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan, tetapi juga pada pembenahan sistem. Dengan fondasi regulasi yang semakin kuat, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Arah Baru: Kolaborasi untuk Kepatuhan

Pendekatan terbaru DJP menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, wajib pajak, dan pihak ketiga. Kepatuhan tidak lagi hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga pada kemudahan akses informasi dan pendampingan yang tepat. Inilah yang menjadi dasar penguatan peran tax intermediaries ke depan.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan didukung oleh berbagai pihak, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah. Transparansi, akurasi data, dan edukasi menjadi kunci utama dalam menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan.

Saatnya Kelola Pajak Lebih Strategis Dengan Zivlin Tax

Perubahan regulasi ini menjadi sinyal bahwa pengelolaan pajak tidak bisa lagi dilakukan secara seadanya. Dibutuhkan pemahaman yang lebih baik serta sistem yang lebih rapi agar tetap selaras dengan perkembangan aturan. Di sinilah peran pendampingan profesional menjadi semakin relevan.

Zivlin Tax siap membantu Anda memahami dan mengelola pajak dengan lebih tepat. Mulai dari konsultasi, perencanaan, hingga pelaporan, kami hadir untuk memastikan pajak Anda aman dan terstruktur.

📞 WhatsApp: 0811-1330-812
📱 IG & TikTok: @zivlin.tax
📍 Mutiara Sentul Blok V11, Bogor

Zivlin Tax — Pajak Terkelola, Kepatuhan Lebih Optimal.

sephia