Bogor – Saat membeli barang atau menggunakan jasa untuk kebutuhan usaha, jangan hanya fokus pada harga. Status perpajakan supplier juga penting, terutama jika transaksi berkaitan dengan PPN dan Anda menerima Faktur Pajak.

Sumber : zivlintax.com
Baca Juga : Punya NPWP Tapi Tidak Ada Penghasilan?
Sebelum Bertransaksi, Cek 4 Hal Ini:
1. Pastikan status PKP supplier
Jika supplier memungut PPN, pastikan memang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan berwenang membuat Faktur Pajak.
2. Pastikan Faktur Pajak sesuai transaksi
Cek nama, NPWP/NIK, jenis barang atau jasa, DPP, PPN, dan tanggal transaksi.
3. Cocokkan dengan bukti pembayaran
Nilai invoice, Faktur Pajak, dan pembayaran sebaiknya dapat direkonsiliasi.
4. Simpan dokumen pendukung
Jangan hanya menyimpan Faktur Pajak. Simpan juga invoice, PO/kontrak, surat jalan atau bukti pekerjaan, serta bukti pembayaran.
Kenapa Ini Penting?
Faktur Pajak bukan sekadar dokumen untuk arsip. Jika PPN Masukan akan dikreditkan, keabsahan dan kesesuaian Faktur Pajak dengan transaksi yang sebenarnya harus diperhatikan.
Misalnya:
• Barang benar-benar dibeli Rp100 juta
• Supplier jelas
• Faktur Pajak sesuai
• Pembayaran dapat dibuktikan
Dokumentasi seperti ini membuat transaksi lebih mudah dipertanggungjawabkan apabila dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan.
Jangan Asal Percaya Supplier
Supplier yang bermasalah bisa ikut menimbulkan masalah bagi pembeli, terutama jika dokumen pajaknya tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Jadi sebelum membeli:
Cek supplier → cek Faktur Pajak → cocokkan transaksi → simpan bukti
Jangan tunggu sampai diperiksa DJP baru sadar dokumen supplier bermasalah.
Baca Juga: Beli Rumah KPR, Kapan Waktu yang Tepat Melaporkannya di SPT?

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

