
Banyak pemilik usaha di Bogor menunda memakai konsultan pajak karena satu asumsi: mahal. Padahal biaya konsultan biasanya jauh lebih kecil dibanding denda, sanksi bunga, atau kelebihan bayar pajak akibat pelaporan yang keliru.
Berdasarkan UU KUP Pasal 7, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenai denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan — belum termasuk sanksi bunga atas kekurangan pembayaran.
Biaya ditentukan oleh lingkup pekerjaan dan ukuran usaha, jadi tidak ada tarif tunggal. Yang kami pastikan: estimasi biaya disampaikan tertulis sebelum pekerjaan dimulai, dan tidak ada tagihan tambahan di luar yang sudah disepakati. Konsultasi awal untuk memetakan kebutuhan Anda gratis.
Justru usaha kecil yang paling sering terkena sanksi, karena kewajiban pajaknya dianggap sederhana lalu terlewat. Untuk skala UMKM, pendampingan biasanya cukup pada perhitungan PPh Final 0,5% dan pelaporan SPT — lingkup kecil dengan biaya yang menyesuaikan.
Kantor kami di Sentul, Bogor, dan kami melayani area Bogor, Cibinong, dan sekitarnya secara langsung. Untuk klien di luar area tersebut, pendampingan dapat dilakukan secara daring.
Bisa. Sampaikan saja kondisi sebenarnya. Kami bantu petakan mana yang perlu dibetulkan lebih dulu dan hitung konsekuensinya, supaya penyelesaiannya bertahap dan terkendali.
Butuh cakupan yang lebih luas? Lihat juga konsultasi pajak bisnis di Bogor dan jasa lapor SPT Tahunan & Pribadi.