
Melaporkan SPT bukan sekadar mengisi formulir. Yang sering jadi masalah adalah data yang tidak sinkron: harta yang belum dilaporkan, penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, atau angka laporan keuangan yang berbeda dengan yang dilaporkan ke DJP.
Kesalahan pelaporan tidak selalu ketahuan di tahun yang sama. DJP dapat menerbitkan SP2DK atas data tahun-tahun sebelumnya, dan pada titik itu memperbaiki data jauh lebih rumit daripada melaporkannya dengan benar sejak awal.
Dokumen belum lengkap? Sampaikan saja kondisinya — kami bantu susun dari yang tersedia.
Kalau penghasilan Anda hanya dari satu pemberi kerja dan sudah menerima bukti potong 1721-A1, pelaporannya relatif sederhana dan bisa dikerjakan sendiri. Jasa ini lebih relevan bila Anda punya penghasilan tambahan, aset yang perlu dilaporkan, atau pernah terlewat melapor.
Masih bisa dan tetap harus dilaporkan. Keterlambatan dikenai denda sesuai UU KUP Pasal 7, tetapi tidak melapor sama sekali berisiko jauh lebih besar karena dapat berlanjut ke penerbitan SP2DK atau pemeriksaan.
Bergantung kelengkapan dokumen. Untuk SPT Orang Pribadi dengan data lengkap umumnya cepat; SPT Badan membutuhkan waktu lebih panjang karena perlu rekonsiliasi fiskal. Estimasi waktu kami sampaikan setelah melihat dokumen Anda.
Kerahasiaan data klien adalah bagian dari standar kerja kami. Dokumen hanya digunakan untuk keperluan pelaporan yang Anda kuasakan.
Lihat juga konsultasi pajak bisnis Bogor dan konsultan pajak murah Bogor.