BADAN & ORANG PRIBADIJasa Lapor SPT Tahunan di Bogor

Dikerjakan lengkap, tepat waktu, dan sesuai ketentuan DJP. Untuk SPT Badan maupun SPT Orang Pribadi.
bt_bb_section_bottom_section_coverage_image

KENAPA PENTINGYang sering jadi masalah bukan formulirnya

Melaporkan SPT bukan sekadar mengisi formulir. Yang sering jadi masalah adalah data yang tidak sinkron: harta yang belum dilaporkan, penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, atau angka laporan keuangan yang berbeda dengan yang dilaporkan ke DJP.

Kesalahan pelaporan tidak selalu ketahuan di tahun yang sama. DJP dapat menerbitkan SP2DK atas data tahun-tahun sebelumnya, dan pada titik itu memperbaiki data jauh lebih rumit daripada melaporkannya dengan benar sejak awal.

SPT Tahunan Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret
SPT Tahunan Badan: paling lambat 30 April
Telat lapor: denda Rp100.000 untuk pribadi, Rp1.000.000 untuk badan
Belum termasuk sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar

LAYANANSPT Tahunan Orang Pribadi

  • Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS
  • Penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja
  • Penghasilan usaha dengan skema PPh Final UMKM
  • Pelaporan harta, utang, dan penghasilan luar negeri
  • Penghitungan PTKP dan kredit pajak

LAYANANSPT Tahunan Badan

  • Formulir 1771 beserta seluruh lampirannya
  • Rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan
  • Penyesuaian koreksi positif dan negatif
  • Pelaporan untuk PT, CV, yayasan, dan koperasi
  • Penyelarasan angka audit dengan SPT

PERSIAPANYang Perlu Anda Siapkan

NPWP & Akses Akun
NPWP aktif beserta akses DJP Online atau Coretax.
Bukti Potong
Seluruh bukti potong pajak yang diterima selama tahun pajak.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan atau catatan penerimaan dan pengeluaran.
Daftar Harta
Daftar harta dan utang per akhir tahun pajak.

Dokumen belum lengkap? Sampaikan saja kondisinya — kami bantu susun dari yang tersedia.

FAQPertanyaan yang Sering Masuk

Saya karyawan dengan satu pemberi kerja, perlu jasa ini?

Kalau penghasilan Anda hanya dari satu pemberi kerja dan sudah menerima bukti potong 1721-A1, pelaporannya relatif sederhana dan bisa dikerjakan sendiri. Jasa ini lebih relevan bila Anda punya penghasilan tambahan, aset yang perlu dilaporkan, atau pernah terlewat melapor.

Sudah lewat 31 Maret, masih bisa lapor?

Masih bisa dan tetap harus dilaporkan. Keterlambatan dikenai denda sesuai UU KUP Pasal 7, tetapi tidak melapor sama sekali berisiko jauh lebih besar karena dapat berlanjut ke penerbitan SP2DK atau pemeriksaan.

Berapa lama pengerjaannya?

Bergantung kelengkapan dokumen. Untuk SPT Orang Pribadi dengan data lengkap umumnya cepat; SPT Badan membutuhkan waktu lebih panjang karena perlu rekonsiliasi fiskal. Estimasi waktu kami sampaikan setelah melihat dokumen Anda.

Data saya aman?

Kerahasiaan data klien adalah bagian dari standar kerja kami. Dokumen hanya digunakan untuk keperluan pelaporan yang Anda kuasakan.

HUBUNGI KAMISerahkan Pelaporan SPT Anda

Konsultasi awal gratis. Kirimkan kondisi dokumen Anda, kami sampaikan langkah dan estimasi waktunya.
  • WhatsApp: +62 813-1527-4772
  • Kantor: Mutiara Sentul Blok V No. 11, Sentul, Bogor
  • Jam operasional: Senin–Jumat, 09.00–17.00 WIB