Bogor – Punya PT atau CV bukan hanya soal membayar pajak atas penghasilan usaha. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang muncul dari aktivitas perusahaan sehari-hari, terutama ketika memiliki karyawan, menggunakan jasa, menyewa tempat, atau melakukan transaksi yang terkait PPN.

Sumber : zivlintax.com
Jangan sampai perusahaan baru mengurus pajak ketika sudah menerima teguran atau permintaan penjelasan. Kenali kewajibannya sejak awal.
Baca Juga : Sudah diaudit, Tapi SPT Beda Angka? Jangan diabaikan!
1. Punya Karyawan → PPh 21
Jika perusahaan membayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, terdapat kewajiban pemotongan dan pelaporan PPh 21 sesuai ketentuan. Bahkan jika setelah perhitungan PPh 21 yang dipotong menjadi nihil, kewajiban administrasi dan pelaporannya tetap perlu diperhatikan.
2. Bayar Freelancer, Talent, atau Editor → Cek PPh 21
Menggunakan freelancer, talent, editor, atau tenaga profesional tidak otomatis berarti perlakuan pajaknya sama. Jika penerima merupakan orang pribadi dan pembayarannya termasuk imbalan atas pekerjaan atau jasa, transaksi tersebut dapat memiliki konsekuensi PPh 21. Karena itu, identitas dan status penerima perlu diperiksa sebelum menentukan pemotongan pajaknya.
3. Bayar Vendor, Agency, atau Konsultan → PPh 23
Perusahaan yang menggunakan jasa vendor, agency, konsultan, atau penyedia jasa tertentu perlu memperhatikan kemungkinan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23. Tidak semua pembayaran kepada vendor otomatis dikenakan PPh 23. Jenis jasa, penerima penghasilan, dan karakter transaksinya perlu dilihat terlebih dahulu.
Baca Juga : Kesalahan Kecil yang Sering Terjadi: Semua Jasa Dipotong PPh Pasal 23?
4. Sewa Kantor atau Ruko → PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Pembayaran atas sewa tanah dan/atau bangunan, seperti kantor, ruko, atau tempat usaha, pada umumnya terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2). Perusahaan sebagai pihak yang melakukan pembayaran perlu memastikan kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya dilakukan sesuai ketentuan.
5. Omzet Meningkat → Perhatikan PPN
Ketika usaha berkembang dan perusahaan memenuhi ketentuan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), ada kewajiban PPN yang perlu dijalankan. Mulai dari memungut, membuat Faktur Pajak, menyetor apabila ada PPN kurang bayar, hingga melaporkan SPT Masa PPN sesuai ketentuan.
Intinya
Kewajiban pajak PT/CV tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya omzet. Aktivitas sehari-hari seperti:
Punya karyawan → PPh 21
Bayar orang pribadi → cek PPh 21
Bayar jasa/vendor tertentu → cek PPh 23
Sewa tanah/bangunan → PPh Final
Menjadi PKP → PPN
Jadi, sebelum melakukan pembayaran, cek dulu jenis transaksi dan kewajiban pajaknya. Karena salah menentukan jenis pajak sejak awal bisa membuat perusahaan harus melakukan pembetulan dan menghadapi kewajiban tambahan di kemudian hari.
Baca Juga : Batas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Akan Naik, Semoga PTKP Juga!

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

