Sudah diaudit, Tapi SPT Beda Angka? Jangan diabaikan!

September 11, 2026

Bogor – Perusahaan sudah menyelesaikan audit laporan keuangan, tetapi angka yang digunakan saat menyusun SPT Tahunan PPh Badan ternyata berbeda? Perbedaan tersebut tidak selalu berarti perusahaan melakukan kesalahan. Dalam perpajakan, laporan keuangan komersial memang perlu disesuaikan dengan ketentuan fiskal. Namun, yang perlu diperhatikan adalah apakah perbedaan tersebut dapat dijelaskan dan didukung oleh dokumen yang tepat.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Baca Juga : Batas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Akan Naik, Semoga PTKP Juga!

Kenapa Bisa Berbeda?

Laporan keuangan dibuat berdasarkan standar akuntansi, sedangkan penghitungan pajak mengikuti ketentuan perpajakan.

Akibatnya, perusahaan dapat memiliki perbedaan pada beberapa pos, misalnya:

– Biaya yang tidak dapat menjadi pengurang fiskal
– Perbedaan metode penyusutan
– Penghasilan yang memiliki perlakuan pajak tertentu
– Koreksi fiskal positif atau negatif
– Perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya

Jadi, angka laba komersial tidak otomatis sama dengan Penghasilan Kena Pajak.

Yang Jadi Masalah Kalau…

Perusahaan tidak memiliki dasar yang jelas atas perbedaan angka tersebut.

Contohnya:

Laporan keuangan audit:
Omzet Rp15 miliar

Data SPT:
Omzet Rp12 miliar

Selisih Rp3 miliar bukan sekadar angka yang boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Perusahaan perlu dapat menunjukkan apakah selisih tersebut berasal dari perbedaan pencatatan, koreksi tertentu, kesalahan pelaporan, atau transaksi lain yang memang memiliki perlakuan pajak berbeda.

Jangan Hanya Cocokkan Laba

Saat melakukan pengecekan, jangan hanya melihat angka laba.

Periksa juga:

Omzet → Biaya → Aset → Utang → Pajak Dipotong/Dipungut → PPh Badan

Semakin banyak data yang tidak nyambung, semakin sulit perusahaan menjelaskan kondisi sebenarnya apabila diminta memberikan klarifikasi.

Baca Juga : Kesalahan Kecil yang Sering Terjadi: Semua Jasa Dipotong PPh Pasal 23?

Bagaimana Sebaiknya?

Sebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan, lakukan reconciliation antara laporan keuangan dan data perpajakan.

Pastikan setiap perbedaan memiliki:

– Dasar perlakuan pajak
– Rekonsiliasi fiskal
– Bukti transaksi
– Dokumen pendukung
– Perhitungan yang dapat ditelusuri

Dengan begitu, laporan audit dan SPT tidak harus memiliki angka yang identik, tetapi keduanya tetap memiliki hubungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Intinya

Laporan keuangan audit bukan berarti angka tersebut tinggal disalin begitu saja ke SPT. Tetapi SPT juga tidak seharusnya memiliki angka yang berbeda tanpa dasar yang jelas. Yang penting bukan sekadar “sama atau tidak sama”, melainkan bisa menjelaskan mengapa berbeda dan menunjukkan dasar perhitungannya.

Audit memberikan gambaran kondisi keuangan perusahaan. SPT menunjukkan kewajiban perpajakannya. Keduanya harus disusun dengan data yang konsisten dan dapat ditelusuri.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia