Jakarta – (DJP) resmi menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan kebijakan relaksasi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini hadir di tengah implementasi sistem baru administrasi perpajakan, yaitu Coretax, yang mulai digunakan dalam proses pelaporan pajak.

Sumber : zivlintax.com
Dalam pertimbangannya, DJP melihat bahwa perubahan sistem menuju Coretax tidak hanya soal teknologi, tetapi juga kesiapan pengguna. Wajib Pajak membutuhkan waktu untuk beradaptasi, sementara sistem itu sendiri masih dalam tahap implementasi. Selain itu, periode pelaporan juga bertepatan dengan momentum libur panjang seperti Nyepi dan Idul Fitri 2026 yang berpotensi menghambat proses administrasi.

Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi kebijakan ini antara lain:
● Adaptasi Wajib Pajak terhadap sistem Coretax
● Kesiapan teknis sistem administrasi perpajakan
● Adanya hari libur nasional dan cuti bersama
● Potensi keterlambatan yang bukan sepenuhnya kesalahan Wajib Pajak
Dengan adanya kebijakan ini, pelaporan SPT Tahunan 2025 menjadi lebih fleksibel. Wajib Pajak diberikan ruang untuk menyesuaikan diri tanpa tekanan berlebih terhadap tenggat waktu. Relaksasi ini juga membantu meminimalkan risiko sanksi yang timbul akibat kendala teknis atau masa transisi sistem.
Secara praktis, dampak yang bisa dirasakan Wajib Pajak meliputi:
● Waktu pelaporan terasa lebih longgar
● Risiko sanksi keterlambatan lebih terkendali
● Proses adaptasi terhadap Coretax menjadi lebih nyaman
Meski demikian, penting untuk dipahami bahwa kebijakan ini bukan berarti kewajiban pelaporan dihapus. DJP tetap menekankan bahwa SPT harus tetap disampaikan sesuai ketentuan. Relaksasi hanya bersifat administratif dan situasional, bukan pembebasan kewajiban.

Hal-hal yang tetap perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak:
● SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan
● Pelaporan dilakukan per tahun pajak (tidak digabung)
● Disarankan untuk tidak menunda pelaporan terlalu lama
Kehadiran Coretax sendiri menjadi bagian dari reformasi besar perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kualitas administrasi dan layanan perpajakan secara menyeluruh.
Beberapa tujuan utama implementasi Coretax meliputi:
● Integrasi data perpajakan secara nasional
● Peningkatan transparansi dan akurasi data
● Digitalisasi layanan yang lebih efisien dan modern
Secara keseluruhan, KEP-55/PJ/2026 mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan kemudahan. Di satu sisi, Wajib Pajak tetap dituntut patuh, namun di sisi lain diberikan ruang untuk beradaptasi di tengah perubahan sistem yang cukup besar.
Di tengah masa transisi ini, pemahaman terhadap aturan dan sistem baru menjadi sangat penting. Tanpa persiapan yang baik, risiko kesalahan pelaporan justru bisa meningkat. Oleh karena itu, pendampingan profesional dapat menjadi solusi untuk memastikan proses pelaporan tetap aman dan sesuai ketentuan.

Zivlin Tax siap membantu Anda menghadapi era Coretax dengan lebih percaya diri—mulai dari pelaporan SPT hingga konsultasi pajak secara menyeluruh.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 IG & TikTok: @zivlin.tax
📍Mutiara Sentul blok V11, Bogor

