Bogor – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak kembali memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan. Untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, batas waktu pelaporan resmi diperpanjang selama 1 bulan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak perusahaan yang masih mempersiapkan dokumen administrasi dan finalisasi pelaporan pajak tahunan. Sumber : zivlintax.com...


