Bea Cukai Resmi Rombak Aturan Pelunasan Cukai, Sistem Pengawasan dan Digitalisasi Makin Diperketat!

May 14, 2026

Bogor – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali melakukan pembaruan besar dalam administrasi cukai. Melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2026, pemerintah resmi merombak ketentuan mengenai tata cara pelunasan cukai sekaligus menggantikan aturan lama, yaitu PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-10/BC/2025.

Sumber : zivlintax.com

Regulasi baru ini diterbitkan sebagai bagian dari modernisasi sistem kepabeanan dan cukai, sekaligus untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepastian hukum, serta menyesuaikan proses bisnis dengan sistem digital yang terus berkembang.

Dalam pertimbangannya, DJBC menyebut perubahan aturan dilakukan untuk:

“memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan, serta mengakomodir perkembangan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai.”

Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Kapan Cukai Harus Dilunasi?

PER-3/BC/2026 kembali menegaskan waktu pelunasan cukai atas barang kena cukai (BKC). Untuk barang kena cukai yang diproduksi di dalam negeri, cukai wajib dilunasi saat barang dikeluarkan dari pabrik, atau tempat penyimpanan.

Sementara itu, untuk barang kena cukai impor, pelunasan dilakukan pada saat barang diimpor untuk dipakai di dalam negeri. Ketentuan ini penting karena berkaitan langsung dengan pengawasan arus barang dan kepastian penerimaan negara.

Cara Pelunasan Cukai

Dalam aturan baru ini, DJBC menetapkan bahwa pelunasan cukai dapat dilakukan melalui tiga mekanisme:

Pembayaran langsung
• Pelekatan pita cukai
• Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

Namun tidak semua barang kena cukai menggunakan mekanisme yang sama. Pelunasan dengan cara pembayaran secara langsung diterapkan untuk etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan kadar alkohol sampai dengan 5% yang diproduksi di Indonesia.

Sementara untuk produk tertentu lainnya, sistem pita cukai tetap menjadi instrumen utama pengawasan.

Pengawasan Berbasis Manajemen Risiko Makin Ketat

Salah satu poin penting dalam PER-3/BC/2026 adalah penguatan pengawasan berbasis manajemen risiko. DJBC kini menegaskan bahwa pembatasan pengajuan P3C (Pemesanan Penyediaan Pita Cukai) dapat dilakukan berdasarkan profil risiko perusahaan.

Penilaian risiko tersebut mempertimbangkan beberapa faktor seperti:

• Profil risiko perusahaan
• Kapasitas produksi
• Riwayat pelanggaran penyalahgunaan pita cukai
• Serta hasil analisis dan pemeriksaan terhadap pengusaha pabrik.

Artinya, perusahaan dengan rekam jejak kepatuhan yang buruk berpotensi mendapatkan pengawasan lebih ketat dibanding pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik.

Pendekatan ini menunjukkan arah pengawasan DJBC yang semakin berbasis data dan risk management, bukan lagi sekadar pemeriksaan administratif biasa.

Sistem Kepabeanan dan Cukai Akan Terintegrasi

Perubahan besar lainnya adalah rencana integrasi antara sistem kepabeanan dan sistem cukai melalui SKP (Sistem Komputer Pelayanan). DJBC menyebut integrasi ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus memperkuat pengawasan transaksi dan arus barang.

Integrasi tersebut nantinya mencakup pertukaran data secara realtime, interoperabilitas dokumen elektronik, sinkronisasi pelayanan dan pengawasan, hingga pengamanan data. Dengan sistem yang semakin terhubung, pengawasan terhadap aktivitas impor, produksi, distribusi, dan pelunasan cukai diperkirakan akan menjadi jauh lebih transparan dan terpantau otomatis.

Bagi pelaku usaha, kondisi ini berarti administrasi dan pelaporan harus semakin rapi karena potensi pencocokan data antar sistem akan semakin tinggi.

Masa Transisi Maksimal 30 Hari

Meski aturan mulai berlaku 1 Juni 2026, DJBC masih memberikan masa transisi terhadap penerapan penuh sistem SKP mandatory. Selama sistem belum diterapkan secara penuh, tata cara pelunasan cukai masih dapat menggunakan ketentuan lama berdasarkan PER-24/BC/2018 dan perubahan-perubahannya.

Namun pemerintah menegaskan bahwa penerapan mandatory paling lambat dilakukan dalam waktu 30 hari sejak PER-3/BC/2026 berlaku efektif. Artinya, pelaku usaha di bidang cukai memiliki waktu yang relatif singkat untuk menyesuaikan sistem administrasi dan operasional mereka.

Apa Dampaknya bagi Dunia Usaha?

Bagi industri hasil tembakau, minuman beralkohol, importir, maupun produsen barang kena cukai lainnya, aturan ini menandai era pengawasan yang semakin digital dan terintegrasi. Ke depan, DJBC tampaknya akan semakin fokus pada pengawasan berbasis risiko, integrasi data realtime, validasi transaksi elektronik, dan pengendalian penyalahgunaan pita cukai.

Hal ini tentu dapat meningkatkan kepastian dan efisiensi bagi pelaku usaha yang patuh. Namun di sisi lain, perusahaan dengan administrasi yang tidak tertata berpotensi lebih mudah terdeteksi dalam sistem pengawasan baru. Karena itu, pelaku usaha perlu mulai memastikan: pencatatan produksi akurat, penggunaan pita cukai sesuai ketentuan, sistem administrasi internal siap digital, dan kepatuhan cukai berjalan konsisten.

Singkatnya, PER-3/BC/2026 bukan sekadar pergantian aturan teknis biasa. Regulasi ini menunjukkan bahwa sistem cukai Indonesia sedang bergerak menuju pengawasan yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis data secara penuh.

Konsultan pajak murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia