Bogor – Banyak pelaku usaha masih mengira PPh Final 0,5% berlaku untuk semua badan usaha selama omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Padahal, sejak berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, penerima fasilitas tersebut diperketat.

Sumber : zivlintax.com
Baca Juga : Punya Aset Miliaran, Tapi Penghasilan di SPT Kecil?
Siapa yang Masih Bisa Pakai Tarif 0,5%?
Fasilitas PPh Final 0,5% tetap ada dan batas omzetnya tetap Rp4,8 miliar setahun, tetapi kini ditujukan kepada:
• Wajib Pajak Orang Pribadi
• Perseroan Perorangan yang didirikan oleh 1 orang
• Koperasi dalam negeri, sesuai jangka waktu yang ditentukan
Untuk WP Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria, fasilitas 0,5% dapat digunakan selama masih memenuhi ketentuan.
Bagaimana dengan PT, CV, dan Firma?
Nah, ini yang sering keliru. PT biasa/non-Perseroan Perorangan, CV, dan Firma yang termasuk dalam ketentuan baru tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM 0,5% dan menggunakan mekanisme PPh berdasarkan ketentuan umum.
Artinya, jangan lagi menggunakan logika:
“Omzet di bawah Rp4,8 Miliar = pasti bayar PPh 0,5%.”
Tidak sesederhana itu.
Ada Satu Lagi yang Sering Terlupakan
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh sesuai ketentuan.
Jadi secara sederhana:
OP UMKM
Omzet ≤ Rp500 juta → PPh Final 0%
Omzet > Rp500 juta s.d. Rp4,8 M → bagian yang memenuhi ketentuan dikenai 0,5%
Sedangkan PT biasa/CV/Firma tidak bisa sekadar menggunakan tarif 0,5% hanya karena omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar.
Baca Juga : Punya NPWP Tapi Tidak Ada Penghasilan?
Kesimpulan
Yang berubah bukan tarif 0,5%-nya. Yang berubah adalah siapa yang boleh menikmati fasilitas tersebut.
Jangan salah menerapkan tarif karena bisa menyebabkan pajak kurang bayar dan konsekuensi administrasi. Sebelum menghitung pajak 2026, cek dulu bentuk badan usaha dan apakah Anda masih memenuhi kriteria PPh Final 0,5%.

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

