Bisnis Keluarga Dipecah Jadi Dua PT agar Tidak Kena PKP? Kini Risikonya Semakin Besar!

August 7, 2026

Bogor – Sebagian pelaku usaha memilih mendirikan lebih dari satu perusahaan, misalnya atas nama suami dan istri atau anggota keluarga lainnya, dengan tujuan agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pertanyaannya, apakah strategi tersebut masih aman?

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Jawabannya bergantung pada substansi bisnis yang dijalankan, bukan sekadar jumlah perusahaan yang didirikan. Seiring berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki dasar yang lebih kuat untuk menilai apakah beberapa entitas sebenarnya merupakan satu kesatuan ekonomi sehingga perlu diperlakukan secara terpadu untuk tujuan perpajakan.

Apa Itu Praktik Split Business?

Split business adalah praktik memisahkan satu kegiatan usaha menjadi beberapa entitas, baik berbentuk PT, CV, maupun bentuk usaha lainnya. Pemisahan tersebut tidak selalu dilarang.

Banyak kelompok usaha memang memiliki beberapa perusahaan karena alasan bisnis yang sah, seperti perbedaan lini usaha, manajemen risiko, atau kebutuhan investasi. Namun, apabila pemisahan dilakukan semata-mata untuk menghindari kewajiban perpajakan, DJP dapat melakukan penilaian lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa yang Menjadi Perhatian DJP?

Dalam melakukan analisis, DJP dapat memperhatikan berbagai indikator untuk menilai apakah beberapa perusahaan pada hakikatnya merupakan satu kesatuan ekonomi, antara lain:

– hubungan kepemilikan atau pengendalian, termasuk hubungan keluarga;
– kesamaan jenis kegiatan usaha;
– penggunaan pelanggan atau pemasok yang sama;
– penggunaan kantor, aset, atau karyawan yang sama;
– kesamaan manajemen atau pengambilan keputusan operasional; dan
– fakta lain yang menunjukkan bahwa beberapa entitas sebenarnya menjalankan satu kegiatan usaha yang terintegrasi.

Penilaian dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing kasus.

Apa Risikonya?

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengawasan DJP menyimpulkan bahwa pemisahan usaha tidak memiliki substansi ekonomi yang memadai, dapat timbul konsekuensi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

– penilaian kembali terhadap status PKP;
– penghitungan kembali kewajiban PPN apabila persyaratan pengukuhan PKP seharusnya telah terpenuhi;
– koreksi terhadap kewajiban Pajak Penghasilan (PPh); dan
– pengenaan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Besarnya konsekuensi akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan.

Apakah Memiliki Dua PT Selalu Bermasalah?

Tentu tidak.

Banyak perusahaan memiliki beberapa entitas yang sah karena masing-masing memiliki:

– kegiatan usaha yang berbeda;
– pengelolaan yang terpisah;
– aset dan karyawan sendiri;
– pelanggan yang berbeda; atau
– tujuan bisnis yang jelas.

Dalam kondisi seperti ini, keberadaan beberapa perusahaan bukan berarti otomatis dianggap sebagai upaya menghindari pajak. Yang menjadi perhatian adalah apabila pemisahan hanya bersifat administratif tanpa didukung perbedaan aktivitas usaha yang nyata.

Perencanaan Pajak Harus Memiliki Substansi

Perencanaan pajak (tax planning) merupakan praktik yang sah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan didukung oleh alasan bisnis yang nyata (business purpose). Sebaliknya, apabila suatu struktur dibentuk hanya untuk memperoleh keuntungan pajak tanpa substansi ekonomi yang memadai, struktur tersebut berpotensi menjadi objek pengujian oleh DJP.

Karena itu, setiap keputusan dalam membentuk atau memisahkan entitas usaha sebaiknya didasarkan pada kebutuhan bisnis, bukan semata-mata pertimbangan perpajakan.

Kesimpulan

Memiliki lebih dari satu perusahaan bukanlah pelanggaran. Namun, apabila beberapa entitas pada kenyataannya menjalankan satu kegiatan usaha yang sama dan pemisahan dilakukan hanya untuk menghindari kewajiban perpajakan, DJP dapat melakukan pengujian berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk konsep kesatuan ekonomi yang diperkuat melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Oleh karena itu, sebelum melakukan restrukturisasi usaha, pastikan setiap entitas memiliki substansi bisnis yang jelas, tujuan komersial yang nyata, dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia