Wajib Pajak Dilarang Merekam di Kantor Pajak? Ini Faktanya!

August 3, 2026

Bogor – Belakangan ini beredar anggapan bahwa Wajib Pajak dilarang merekam video atau mengambil foto di kantor pajak. Bahkan, ada yang mengira larangan tersebut berlaku mutlak sehingga setiap orang yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak boleh menggunakan kamera sama sekali. Benarkah demikian? Jawabannya perlu dilihat dari ketentuan yang berlaku dan tujuan pengaturan tersebut.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Mengapa Muncul Larangan Merekam?

Kantor pajak setiap hari melayani banyak Wajib Pajak yang sedang mengurus berbagai keperluan administrasi.

Di area pelayanan sering kali terdapat:

– dokumen perpajakan;
– data identitas Wajib Pajak;
– informasi keuangan;
– layar komputer yang menampilkan data perpajakan.

Seluruh informasi tersebut pada dasarnya merupakan data yang wajib dijaga kerahasiaannya oleh petugas pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

Karena itu, pembatasan terhadap kegiatan perekaman umumnya bertujuan untuk melindungi privasi Wajib Pajak lain dan menjaga kerahasiaan data perpajakan.

Apakah Ada Larangan Mutlak dalam Undang-Undang?

Hingga saat ini tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak dilarang merekam di kantor pajak. Ketentuan dalam UU KUP lebih menitikberatkan pada kewajiban petugas pajak untuk menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak.

Namun demikian, setiap kantor pelayanan pemerintah dapat memiliki aturan operasional internal (SOP) mengenai penggunaan kamera atau perekaman di area pelayanan, terutama untuk melindungi data pribadi, dokumen, dan kenyamanan pengguna layanan.

Mengapa Petugas Bisa Meminta Perekaman Dihentikan?

Apabila petugas meminta Wajib Pajak menghentikan perekaman, umumnya alasannya antara lain:

– terdapat data Wajib Pajak lain yang dapat terekam;
– layar komputer menampilkan informasi perpajakan;
– terdapat dokumen yang bersifat rahasia;
– menjaga privasi pengunjung lain yang sedang memperoleh layanan.

Tujuan utamanya bukan untuk menutup informasi, melainkan untuk menghindari tersebarnya data yang dilindungi oleh peraturan.

Bagaimana Jika Ingin Mendokumentasikan Pelayanan?

Apabila ingin mengambil foto atau video untuk dokumentasi, sebaiknya:

– meminta izin terlebih dahulu kepada petugas;
– tidak merekam data pribadi atau dokumen milik Wajib Pajak lain;
– tidak mengganggu proses pelayanan;
– mengikuti ketentuan yang berlaku di kantor pajak tersebut.

Dengan cara tersebut, dokumentasi dapat dilakukan tanpa mengganggu hak dan privasi pihak lain.

Bagaimana Jika Tidak Puas dengan Pelayanan?

Apabila Wajib Pajak merasa pelayanan yang diterima kurang baik, tersedia berbagai saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan, antara lain melalui:

– kanal pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
– Kring Pajak;
– unit pengawasan internal;
– atau mekanisme pengaduan resmi lainnya.

Penyampaian keluhan melalui jalur resmi akan lebih efektif dibandingkan menyebarkan informasi yang dapat melibatkan data pribadi pihak lain.

Kesimpulan

Anggapan bahwa “Wajib Pajak dilarang merekam di kantor pajak” tidak dapat disimpulkan secara mutlak. Yang perlu dipahami adalah petugas pajak memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak, sehingga pembatasan perekaman dapat diterapkan untuk melindungi privasi, dokumen, dan informasi perpajakan yang bersifat rahasia. Oleh karena itu, apabila ingin melakukan dokumentasi di kantor pajak, sebaiknya terlebih dahulu meminta izin dan tetap menghormati ketentuan yang berlaku di lokasi pelayanan.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia