Bogor – Kabar mengenai marketplace yang akan mulai memungut pajak dari pedagang online kembali menjadi perhatian para pelaku usaha digital. Banyak seller yang khawatir karena mengira pemerintah memperkenalkan jenis pajak baru yang akan menambah beban usaha mereka.

Sumber : zivlintax.com
Padahal, apabila dicermati lebih lanjut, kebijakan ini bukan menciptakan pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan pajak agar menjadi lebih sederhana dan terintegrasi melalui marketplace. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri.
Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini direncanakan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penunjukan marketplace tertentu yang dinilai telah siap dari sisi sistem maupun teknis pelaksanaannya.
Bukan Pajak Baru, Hanya Berbeda Cara Memungutnya
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa kebijakan ini tidak menambah jenis pajak baru bagi pedagang online.
Selama ini, pelaku usaha yang memenuhi ketentuan memang sudah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Bedanya, pembayaran pajak biasanya dilakukan sendiri oleh wajib pajak melalui mekanisme penyetoran bulanan atau pada saat pelaporan pajak.
Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah mengubah mekanisme tersebut dengan menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 secara langsung ketika transaksi terjadi. Dengan demikian, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis karena tidak lagi seluruhnya dilakukan secara mandiri oleh penjual.
Berapa Besar Pajak yang Dipungut?
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Yang perlu dipahami, tarif 0,5% tersebut dihitung dari omzet bruto, bukan dari laba bersih atau keuntungan setelah dikurangi biaya. Selain itu, dasar pengenaan pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) apabila ada.
Pemungutan dilakukan pada saat pembayaran transaksi diterima melalui marketplace.
Kapan Kebijakan Ini Berlaku?
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini direncanakan mulai dilakukan pada Juli 2026. Namun, penerapannya berlaku efektif dilakukan pada 1 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak akan terlebih dahulu menunjuk marketplace tertentu yang dinilai telah siap menjalankan mekanisme pemungutan pajak tersebut.
Artinya, implementasi dilakukan secara bertahap sehingga setiap marketplace memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem, proses administrasi, dan mekanisme pelaporan.
Siapa yang Tidak Dipungut PPh 0,5%?
Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan adalah mengenai pelaku UMKM dengan omzet kecil.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai pemungutan PPh tersebut.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, penjual perlu menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai mekanisme yang ditentukan. Setelah surat pernyataan diterima dan diproses, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Perlu diperhatikan bahwa fasilitas batas omzet Rp500 juta ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan bagi badan usaha.
Bagaimana dengan PT atau CV?
Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, koperasi, atau bentuk badan lainnya, ketentuan pengecualian omzet sampai Rp500 juta tidak berlaku.
Dengan demikian, apabila badan usaha melakukan penjualan melalui marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut, maka PPh Pasal 22 dapat dipungut sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Karena itu, badan usaha perlu memahami mekanisme pemungutan tersebut agar pencatatan dan administrasi perpajakannya tetap berjalan dengan baik.
Apa Manfaat Kebijakan Ini?
Meskipun pada awalnya terlihat sebagai tambahan potongan terhadap arus kas penjual, pemerintah menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menyederhanakan administrasi perpajakan.
Beberapa manfaat yang diharapkan antara lain:
– Mempermudah proses pembayaran pajak.
– Mengurangi kewajiban penyetoran pajak secara manual.
– Meningkatkan kepatuhan perpajakan.
– Menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline.
– Memberikan kepastian administrasi bagi marketplace maupun pedagang.
Dengan sistem pemungutan otomatis, pelaku usaha diharapkan tidak lagi terlambat melakukan penyetoran pajak karena sebagian kewajiban telah dipenuhi melalui marketplace.
Baca Juga : PKP vs Non-PKP: Mana yang Lebih Sesuai untuk Bisnis Anda?
Apa yang Perlu Dipersiapkan Seller?
Menjelang implementasi kebijakan ini, para seller marketplace sebaiknya mulai melakukan beberapa persiapan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
– Memastikan data perpajakan telah diperbarui.
– Mengetahui status omzet usaha setiap tahun.
– Menyiapkan surat pernyataan apabila berhak atas fasilitas omzet sampai Rp500 juta.
– Melakukan pencatatan omzet secara tertib.
– Mengikuti pengumuman resmi dari marketplace dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai waktu implementasi.
Persiapan yang baik akan membantu pelaku usaha menyesuaikan diri ketika marketplace mulai menerapkan mekanisme pemungutan tersebut.
Kesimpulan
PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak memperkenalkan pajak baru bagi pedagang online, melainkan mengubah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan melalui pemungutan otomatis oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bagi pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta per tahun, fasilitas pengecualian tetap tersedia sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Sementara itu, badan usaha seperti PT dan CV perlu memahami bahwa ketentuan tersebut memiliki perlakuan yang berbeda.
Yang terpenting, pelaku usaha tidak perlu panik. Ikuti perkembangan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan marketplace tempat Anda berjualan, serta pastikan administrasi perpajakan dan pencatatan usaha selalu tertata dengan baik agar proses transisi menuju sistem baru dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga : Menerima Emai dari DJP untuk Membetulkan SPT? Jangan Panik Pahami Dulu Maksudnya!

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax
Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

