Marketplace Mulai Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Juli 2026? Ini yang Perlu Dipahami Seller Sebelum Panik!

June 25, 2026

Bogor – Kabar mengenai marketplace yang akan mulai memungut pajak dari pedagang online kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha digital. Banyak seller langsung khawatir karena mengira pemerintah sedang menciptakan pajak baru yang akan mengurangi keuntungan mereka secara signifikan. Padahal, jika melihat ketentuan yang berlaku, kebijakan ini sebenarnya bukan pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung melalui platform marketplace.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Sumber : zivlintax.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan telah menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dengan berbagai marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli untuk memastikan kesiapan sistem sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Baca Juga : NIB Sudah Terbit, Tapi Produk Masih Ditolak? Mungkin yang Kurang Bukan NIB, Melainkan PB-UMKU!

Dasar Hukumnya Sudah Ada Sejak Tahun Lalu

Banyak yang mengira kebijakan ini baru muncul pada tahun 2026. Faktanya, dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas transaksi yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan tersebut mengatur bahwa penyelenggara marketplace dapat ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi yang dilakukan melalui platform mereka. Melalui Pasal 7 PMK Nomor 37 Tahun 2025, ditegaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace dapat dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 yang wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.

Artinya, secara regulasi kebijakan ini sebenarnya sudah ada. Yang saat ini sedang dipersiapkan adalah implementasi dan kesiapan teknis di lapangan.

Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?

Dalam mekanisme yang dirancang pemerintah, marketplace nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Marketplace juga akan berperan sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak atas transaksi yang terjadi di platformnya. Ketika seller menerima pembayaran dari pembeli, marketplace akan menghitung dan memungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut kemudian disetorkan dan dilaporkan oleh marketplace kepada negara.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan tingkat kepatuhan pelaku usaha digital dapat meningkat. Bagi seller, perubahan ini berarti sebagian proses administrasi perpajakan yang sebelumnya dilakukan sendiri akan dilakukan secara otomatis oleh platform.

Baca Juga : Zivlin Tax: Mendukung Pertumbuhan Bisnis dari Sisi Pajak!

Berapa Besar Pajaknya?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai tarif yang akan dipungut. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 37 Tahun 2025, besarnya pemungutan adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri.

Yang perlu dipahami adalah dasar pengenaan pajaknya bukan laba bersih atau keuntungan setelah dikurangi biaya. Dasarnya adalah omzet bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan dan tidak termasuk PPN maupun PPnBM. Sebagai contoh, apabila seorang seller memperoleh omzet Rp100 juta dalam satu bulan, maka dasar perhitungan pajaknya adalah Rp100 juta tersebut. Bukan keuntungan yang tersisa setelah dikurangi biaya iklan, biaya operasional, biaya admin marketplace, maupun ongkos kirim.

Tidak Semua Seller Akan Dipotong Pajak

Kabar baiknya, tidak semua pedagang online akan langsung dikenakan pemungutan pajak ini. Pemerintah tetap mempertahankan fasilitas bagi pelaku usaha kecil dengan omzet tertentu. Seller yang memiliki omzet bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak pada prinsipnya tidak dikenakan pemungutan PPh tersebut.

Namun terdapat syarat administrasi yang perlu dipenuhi, yaitu penyampaian surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku kepada marketplace tempat mereka berjualan. Secara sederhana, ketentuannya sebagai berikut:

• Omzet sampai Rp500 juta per tahun
• Tidak dikenakan pemungutan PPh 0,5%.
• Tetap perlu memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
• Omzet di atas Rp500 juta per tahun
• Dikenakan pemungutan PPh sebesar 0,5%.
• Pemungutan dilakukan secara otomatis oleh marketplace.

Karena itu, tidak semua seller marketplace akan terkena pemotongan pajak sebagaimana yang banyak diberitakan.

Baca Juga : Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion yang Masih Sering Tertukar

Apakah Ini Pajak Baru?

Jawabannya adalah tidak. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru. Pajak yang dipungut tetap merupakan Pajak Penghasilan yang selama ini memang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pedagang harus menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya, kini sebagian proses tersebut dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline.

Bagaimana Jika Seller Menggunakan PPh Final UMKM?

Bagi pelaku usaha yang masih memenuhi syarat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, pemungutan oleh marketplace pada dasarnya merupakan bagian dari pelunasan pajak final tersebut. Artinya, pajak yang telah dipungut marketplace tidak perlu dibayar kembali atas transaksi yang sama. Marketplace bertindak sebagai pihak yang membantu melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

Kondisi ini justru berpotensi mempermudah administrasi perpajakan seller karena mereka tidak perlu lagi melakukan setoran pajak bulanan secara terpisah atas transaksi yang telah dipungut oleh marketplace. Meski demikian, kewajiban pelaporan tetap perlu diperhatikan sesuai dengan status dan ketentuan perpajakan masing-masing wajib pajak.

Baca Juga : Yakin Omzet Anda Tidak Kelihatan oleh Kantor Pajak? Mungkin Anda Perlu Tahu Ini!

Bagaimana dengan Seller yang Omzetnya Sudah Besar?

Untuk pelaku usaha yang omzetnya telah melebihi batas fasilitas UMKM, perlakuannya berbeda. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak.

Dengan kata lain, pemungutan tersebut bukan berarti menjadi beban tambahan yang hilang begitu saja. Pajak yang sudah dipotong dapat diperhitungkan dalam penghitungan kewajiban pajak tahunan. Karena itu, seller dengan omzet yang lebih besar tetap perlu menjaga pembukuan dan administrasi perpajakannya dengan baik.

Apa yang Harus Dipersiapkan Seller?

Walaupun implementasinya masih menunggu kesiapan teknis marketplace dan arahan lebih lanjut dari DJP, para seller sebaiknya mulai mempersiapkan diri sejak sekarang. Pembukuan yang rapi akan menjadi semakin penting karena sistem perpajakan digital semakin mengandalkan data transaksi yang tercatat secara elektronik.

Beberapa hal yang sebaiknya mulai diperhatikan antara lain:

• Pastikan NPWP dan data perpajakan sudah benar.
• Lakukan pencatatan omzet secara tertib.
• Pisahkan rekening pribadi dan rekening usaha.
• Pahami status perpajakan usaha Anda.
• Periksa apakah omzet masih berada di bawah atau di atas Rp500 juta per tahun.
• Ikuti informasi resmi dari DJP dan marketplace yang digunakan.

Langkah sederhana tersebut dapat membantu menghindari kesalahan administrasi ketika sistem mulai diterapkan.

Baca Juga : Laporan Tahunan PT Wajib Dilaporkan Sebelum 30 Juni 2026: Sudahkah Perusahaan Anda Siap?

Apa Tujuan Pemerintah?

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline. Seiring pertumbuhan ekonomi digital yang sangat pesat, diperlukan sistem yang mampu mengakomodasi perkembangan model bisnis baru. Selain itu, mekanisme pemungutan melalui marketplace dinilai dapat meningkatkan efisiensi administrasi dan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemerintah juga berharap sistem ini dapat meningkatkan transparansi transaksi digital tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem perdagangan elektronik yang saat ini menjadi salah satu motor penggerak ekonomi Indonesia.

Kesimpulan

Mulai Juli 2026, pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online melalui marketplace berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Namun penting dipahami bahwa kebijakan ini bukan menciptakan pajak baru, melainkan mengubah cara pemungutannya menjadi lebih otomatis melalui platform marketplace.

Seller dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun pada prinsipnya tidak dikenakan pemungutan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara seller dengan omzet di atas batas tersebut perlu memahami bagaimana mekanisme pemungutan dan pelaporan pajaknya akan berjalan. Sebelum panik mendengar berbagai kabar yang beredar, langkah terbaik adalah memahami aturan secara utuh, merapikan administrasi usaha, dan mengikuti informasi resmi dari DJP maupun marketplace yang digunakan. Dengan persiapan yang baik, perubahan ini justru dapat membuat pengelolaan pajak menjadi lebih sederhana, lebih tertib, dan lebih mudah dijalankan.

Baca Juga : Untuk Anda yang Tertinggal Soal Perpajakan Tahun 2026, Baca Ini! Ringkasan Lengkap Aturan, Kebijakan, dan Berita Pajak yang Wajib Diketahui!

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia