SPT Tahunan Kurang Bayar Tetap Bisa Diperiksa Pajak? Banyak Wajib Pajak Masih Salah Paham!

June 23, 2026

Bogor – Masih banyak wajib pajak yang beranggapan bahwa pemeriksaan pajak hanya terjadi apabila SPT Tahunan menunjukkan posisi lebih bayar atau ketika wajib pajak mengajukan restitusi. Akibatnya, tidak sedikit perusahaan yang merasa aman hanya karena SPT Tahunan PPh Badannya dilaporkan dalam posisi kurang bayar. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mengandalkan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dalam melakukan pengawasan maupun pemeriksaan pajak.

Sumber : zivlintax.com

Baca Juga : Kabar Penting untuk Seller Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan Marketplace Lainnya: Ada 2 Aturan yang Wajib Mulai Diperhatikan!

Artinya, posisi SPT tidak lagi menjadi satu-satunya faktor yang menentukan apakah suatu wajib pajak akan diperiksa atau tidak. Karena itu, perusahaan perlu memahami bahwa pelaporan SPT kurang bayar bukan jaminan bahwa pemeriksaan pajak tidak akan terjadi.

Dasar Hukumnya Ada di PMK 15 Tahun 2025

Salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan adalah PMK Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemeriksaan pajak. Dalam aturan tersebut, DJP diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang dipilih berdasarkan analisis risiko tertentu. Dengan pendekatan ini, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang mengajukan restitusi atau memiliki SPT lebih bayar. Wajib pajak yang dianggap memiliki tingkat risiko tertentu juga dapat menjadi objek pemeriksaan meskipun posisi SPT yang dilaporkan adalah kurang bayar. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan pajak saat ini semakin mengarah pada pendekatan berbasis data dan profil risiko wajib pajak.

Apa Itu Pemeriksaan Berdasarkan Analisis Risiko?

Di kalangan praktisi pajak, kondisi ini sering disebut sebagai random sampling atau pemeriksaan berbasis analisis risiko. Namun sebenarnya pemeriksaan tersebut tidak benar-benar dilakukan secara acak. Sebelum memilih wajib pajak untuk diperiksa, DJP melakukan berbagai proses analisis menggunakan sistem pengelolaan risiko kepatuhan atau Compliance Risk Management (CRM).

Melalui sistem tersebut, DJP dapat mengidentifikasi wajib pajak yang dinilai memiliki potensi risiko tertentu berdasarkan berbagai data dan indikator yang tersedia. Dengan kata lain, ketika suatu wajib pajak dipilih untuk diperiksa, biasanya terdapat alasan atau indikator tertentu yang menjadi dasar penilaiannya.

Baca Juga : Aturan Baru Tukin DJP 2026: Benarkah SP2DK Akan Makin Banyak? Wajib Pajak Perlu Memahami Ini!

Apa Saja yang Bisa Menjadi Perhatian DJP?

Meskipun kriteria penilaian risiko tidak seluruhnya dipublikasikan secara rinci, secara umum terdapat beberapa faktor yang sering menjadi perhatian dalam proses pengawasan.

Misalnya:

• Ketidaksesuaian data antara SPT dan data pihak ketiga.
• Perubahan omzet yang tidak wajar.
• Laporan rugi bertahun-tahun.
• Rasio keuangan yang berbeda signifikan dibandingkan industri sejenis.
• Transaksi tertentu yang dianggap memiliki risiko lebih tinggi.
• Ketidaksesuaian antara aset dan penghasilan yang dilaporkan.
• Data dari marketplace, perbankan, atau sumber lainnya yang tidak selaras dengan pelaporan pajak.

Semakin banyak data yang dimiliki DJP saat ini membuat proses analisis risiko menjadi jauh lebih komprehensif dibandingkan beberapa tahun lalu.

SPT Kurang Bayar Bukan “Tameng”

Masih ada sebagian wajib pajak yang beranggapan bahwa melaporkan SPT dalam posisi kurang bayar akan membuat mereka lebih aman dari pemeriksaan. Padahal kenyataannya tidak demikian. SPT kurang bayar memang menunjukkan bahwa wajib pajak masih memiliki kewajiban pajak yang harus dibayar. Namun hal tersebut tidak otomatis menghilangkan kemungkinan dilakukan pemeriksaan apabila terdapat faktor risiko lain yang menjadi perhatian DJP.

Karena itu, strategi “dibuat kurang bayar supaya tidak diperiksa” bukanlah pendekatan yang tepat. Justru yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh data yang dilaporkan memang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga : Zivlin Tax: Membantu Bisnis Memahami Pajak Sebelum Menjadi Masalah

Lebih Bayar Juga Bukan Berarti Salah

Di sisi lain, masih ada wajib pajak yang sengaja menghindari posisi lebih bayar karena takut diperiksa. Padahal jika memang berdasarkan perhitungan yang benar posisi pajaknya lebih bayar, maka kondisi tersebut tidak seharusnya dimanipulasi hanya untuk menghindari potensi pemeriksaan.

Perlu dipahami bahwa lebih bayar dan kurang bayar merupakan hasil perhitungan pajak berdasarkan kondisi yang sebenarnya. Fokus utama seharusnya bukan pada bagaimana menghindari pemeriksaan, tetapi bagaimana memastikan bahwa data dan pelaporan yang disampaikan sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yang Perlu Diubah Adalah Paradigmanya

Perubahan terbesar yang perlu dipahami wajib pajak saat ini adalah perubahan paradigma mengenai pemeriksaan pajak. Dulu banyak orang berpikir:

• Lebih bayar = diperiksa.
• Kurang bayar = aman.
• Nihil = tidak diperhatikan.

Dalam sistem pengawasan berbasis risiko yang semakin berkembang saat ini, pola pikir tersebut sudah tidak selalu relevan. Yang menjadi perhatian DJP bukan hanya posisi SPT, melainkan juga kualitas data, tingkat kepatuhan, konsistensi pelaporan, dan berbagai indikator risiko lainnya. Karena itu, posisi SPT hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan profil wajib pajak.

Baca Juga : Apa yang Dilihat Fiskus dari Bisnis Anda? ZivlinTax Menjelaskan

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak?

Daripada fokus mencari cara agar tidak diperiksa, lebih baik fokus pada kesiapan apabila suatu saat pemeriksaan memang dilakukan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

• Menjaga pembukuan tetap rapi dan lengkap.
• Menyimpan dokumen pendukung transaksi.
• Memastikan data dalam SPT sesuai kondisi sebenarnya.
• Melakukan rekonsiliasi data secara berkala.
• Memastikan transaksi memiliki dokumentasi yang memadai.
• Melakukan review kepatuhan perpajakan secara rutin.

Dengan persiapan yang baik, pemeriksaan bukan lagi sesuatu yang harus ditakuti secara berlebihan.

Kesimpulan

Terbitnya PMK Nomor 15 Tahun 2025 semakin menegaskan bahwa pemeriksaan pajak tidak hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan SPT lebih bayar. Wajib pajak dengan SPT kurang bayar pun dapat diperiksa apabila terpilih berdasarkan analisis risiko yang dilakukan DJP. Karena itu, pelaku usaha perlu mengubah cara pandangnya. Posisi SPT kurang bayar bukan jaminan bahwa perusahaan tidak akan diperiksa. Sebaliknya, posisi lebih bayar juga bukan berarti perusahaan pasti bermasalah. Pada akhirnya, yang paling penting bukan apakah SPT Anda kurang bayar, nihil, atau lebih bayar. Yang paling penting adalah apakah data yang dilaporkan benar, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika suatu saat diminta untuk dijelaskan.

ZivlinTax Konsultan Pajak Murah Bogor

Konsultan pajak Bogor murah bukan berarti asal-asalan.
Dapatkan pendampingan pajak yang jelas, aman, dan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

📞 Whatsapp: 0811-1330-812
📱 Instagram & TikTok: @zivlin.tax

Zivlin Tax – Pajak Jadi Lebih Mudah, Hidup Lebih Tenang

sephia